- 4 Okt 2019
- 3 menit membaca
Diperbarui: 24 Mei
BERDASARKAN sumber prasasti, masyarakat Bali Kuno melakukan kegiatan pelestarian lingkungan hidup melalui larangan memotong kayu tanpa izin. Ada yang digolongkan sebagai kayu larangan jika kayu atau pohon tumbuh pada tempat yang dianggap tak layak.
I Ketut Setiawan, arkeolog Universitas Udayana, dalam “Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup pada Masyarakat Bali Kuno Berdasarkan Rekaman Prasasti yang terbit di Jurnal Bumi Lestari, menyebutkan, menebang pohon yang masuk dalam kategori kayu larangan harus disertai izin dari penguasa. Seperti disebut dalam Prasasti Ujung A yang dikeluarkan Raja Udayana Warmadewa (1011).
Prasasti itu memberi izin penebangan segala macam kayu larangan, seperti pohon kemiri, pohon bodi, pohon sekar kuning. “Jika ada di antara pohon-pohon itu menaungi rumah, pohon kelapa, balai pertemuan, dan semua perbuatan itu tak akan disalahkan,” catat prasasti itu.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















