- 27 Sep 2019
- 3 menit membaca
Diperbarui: 24 Mei
SEBUAH pengumuman ditujukan kepada pancatanda yang berkuasa di Turen, dan pejabat lainnya seperti wedana, juru, dan buyut. Seruan juga ditujukan kepada penduduk di sebelah timur Gunung Kawi, baik yang berada di timur maupun di barat sungai.
Pengumuman itu sehubungan dengan kedudukan warga Katiden yang meliputi sebelas desa. “Oleh karena mereka menjaga alang-alang (hangraksa halalang) di Gunung Lejar, mereka dibebaskan dari segala macam pajak, dibebebaskan dari jalang palawang, taker turun, demikian pula tahil dan segala macam titisara dibebaskan…,” sebut sisi bagian depan Prasasti Katiden II.
Dari prasasti itu, kata sejarawan Universitas Negeri Malang, Dwi Cahyono, penduduk di wilayah satuan desa (wisayapumpunan) Katiden mendapat anugerah berupa pembebasan pajak, melakukan perburuan, mengkonsumsi tanaman, pemanfaatan kayu gaten dan telur penyu. Mereka diberikan hadiah itu lantaran berjasa menjaga ilalang.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















