- Fadrik Aziz Firdausi
- 17 Nov 2024
- 4 menit membaca
Diperbarui: 29 Des 2025
TERLEPAS dari segala kekurangan selama pelaksanaannya, pilkada langsung adalah proses demokrasi yang penting bagi Indonesia. Jauh sebelum reformasi bergulir, gagasan pilkada langsung pernah dicanangkan. Ini terjadi ketika pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No. 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. UU ini dirumuskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu 1955 dan mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang berlaku saat itu.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












