- 1 jam yang lalu
- 10 menit membaca
YOGYAKARTA, 24 Maret 1948, tersangka Mayor Abduk Kadir (A.K.) Jusuf didudukkan di kursi saksi dalam persidangan kasus perencanaan penculikan Perdana Menteri (PM) Sutan Sjahrir di Solo pada malam 27 Juni 1946. Selain A.K. Jusuf, yang turut memberi kesaksian di Mahkamah Agung Tentara itu adalah Jenderal Mayor Raden Panji Soedarsono, Moh. Yamin, Achmad Subardjo, dan Iwa Kusuma Sumantri.
A.K. Jusuf menjelaskan bahwa pada sore sekira pukul 4, ia mendatangi kediaman Jenderal Soedarsono di Jalan Jetis 22, Yogyakarta. Keduanya membahas keresahan terkait pidato Wakil Presiden Mohammad Hatta pada peringatan Isra’ Mi’raj di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta pagi sebelumnya. Pidato sedikit membocorkan rahasia perundingan pemerintahan Sjahrir dengan Belanda.
“Wakil Presiden Mohammad Hatta mencetuskan sedikit dari hasil perundungan dengan Belanda yang selama ini dirahasiakan. Bahwa pemerintah meminta pengakuan de facto Republik Indonesia atas Jawa, Sumatera, dan Madura, dan lain-lainnya diserahkan kepada Belanda dengan syarat akan diadakan plebisit dalam waktu tiga tahun. Semua yang hadir kaget, antara lain Panglima Besar Jenderal Sudirman, Komandan Divisi III Jenderal Mayor R.P. Sudarsono, anak buahnya Mayor A.K. Jusuf, dan lain-lainnya,” kenang Iwa dalam otobiografinya, Sang Pejuang dalam Gejolak Sejarah.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















