- 5 Jul 2024
- 3 menit membaca
Diperbarui: 7 Mar
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat gara-gara kasus asusila. Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim terbukti bersalah atas pelecehan seksual kepada seorang wanita berinisial CAT. Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Karena melibatkan pejabat tinggi negara sekelas ketua KPU, kasus ini jadi konsumsi publik yang menghebohkan pemberitaan belakangan hari ini.
Hasyim dalam dakwaan DKPP disebut telah melecehkan CAT dengan menggunakan kedudukan dan relasi kuasanya. Mulai dari mengajak jalan-jalan, merayu, hingga terjadilah hubungan badan di antara keduanya. Perbuatan itu terjadi di sela-sela pelaksanaan Bimtek Pemilu di Belanda pada Oktober 2023.
“Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” demikian kronologinya sebagaimana tersua dalam bunyi salinan putusan DKPP.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












