- 18 Mar 2023
- 9 menit membaca
Diperbarui: 29 Jun
PRIYATNA Abdurrasyid masih ingat ketika seorang pengacara datang ke rumahnya suatu pagi pada 1960-an. Ada sesuatu yang ingin dibicarakan. Alih-alih pengacara itu malah menawarkan barang dagangan. Ia pun berang, yang membuat si pengacara melenggang keluar rumah, meninggalkan bawaannya di meja. Priyatna mengejar sembari membawa bungkusan itu.
Di luar, Priyatna menangkap dengar pembicaraan pengacara dengan temannya yang menunggu di mobil. Rupanya pengacara barusan berusaha menyogoknya, dan bungkusan itu ternyata berisi segepok uang. Priyatna langsung melemparkan bungkusan sembari mengumpat. “Jadi itu taktik mereka,” ujar Priyatna, mantan jaksa agung muda intelijen berusia 83 tahun, di rumahnya di bilangan Pondok Indah.
Apa kasusnya? Priyatna tak menyebutnya spesifik. Tapi ia bisa memastikan bahwa upaya penyogokan itu ada kaitannya dengan kerja-kerjanya selama menjadi jaksa tinggi di Bandung sekaligus wakil kejaksaan di Panitya Retooling Aparatur Negara (Paran), lembaga pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi, sekira 1962. Retuling menjadi kata yang jamak di masa itu, yang berarti menata ulang atau merombak.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















