- 3 Des 2022
- 2 menit membaca
Diperbarui: 7 Jun
MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang tengah menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, mengungkapkan adanya aliran dana dari tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur kepada anggota polisi hingga perwira tinggi Bareskrim Polri.
Setoran itu berdasarkan pengakuan Ismail Bolong, mantan polisi yang menjalankan operasi tambang ilegal. Uang keamanan yang mencapai miliaran itu sebagai imbalan atas perlindungan kegiatan tambang ilegal. Sambo mengaku telah menyerahkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kepada pimpinan Polri. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto membantah tuduhan Sambo itu.
Keterlibatan polisi dalam pertambangan telah terjadi sejak zaman Belanda. Polisi tambang ini masuk dalam kategori polisi teknis yang mempunyai kekuasaan penuh di wilayah perusahaan yang tidak dicampuri polisi umum.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.














