KOTA Medan berbenah memasuki dekade 1980-an. Perluasan wilayah kota dimekarkan.
Kawasan perkantoran modern dan gedung-gedung tinggi mulai dibangun di inti kota. Penataan infrastruktur transportasi juga dilakukan untuk menopang mobilitas kota ini sebagai pusat perdagangan di Sumatra. Dari citra kota kolonial, Medan bersolek menuju kota metropolitan. Namun, impian itu bertolak belakang dengan kondisi sanitasi lingkungan.
Salah satu permasalahan di Medan saat itu adalah limbah rumah tangga yang berasal dari kotoran hewan ternak. Lebih parah lagi, hewan ternak penghasil limbah itu adalah babi, yang diharamkan oleh warga beragama Islam. Keresahan warga yang terganggu akibat babi ternak itu mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Medan membentuk Tim Operasi Penertiban Hewan Berkaki Empat. Personelnya meliputi aparat hansip dan pegawai kelurahan. Tim ini bertugas untuk menjaring babi yang berada dalam permukiman kota serta menertibkan peternaknya.
“Operasi ini terus berlangsung, hingga mencapai sasarannya. Bagi peternak yang tidak mengindahkan peraturan ini, diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Humas Pemda Kotamadya Medan Niwal Hasyim dalam Waspada, 21 Juli 1987.
Pada pertengahan Juli 1987, Tim Operasi Penertiban Hewan Berkaki Empat bergerak ke rumah-rumah yang dicurigai jadi tempat budi daya babi. Namun, tim ini mendapat perlawanan sengit dari warga pemilik ternak babi. Di antara pemilik babi ada yang mengurung babinya dalam rumah sehingga kotorannya bertaburan. Ada pula yang sengaja melepaskan babinya ketika tim datang agar tidak dapat ditangkap. Ada yang memelas membujuk petugas, ada juga yang beringas mempertahankan babinya agar tidak lepas.
“Saya minta agar babi saya yang hamil ini jangan diambil. Nanti setelah beranak, babi ini akan saya jual,” pinta seorang peternak kepada petugas penertiban, seperti dikutip Waspada, 25 Juli 1987.
“Apa korsi berkaki empat juga akan dibawa?” tanya seorang peternak lagi dengan nada meledek.
“Kenapa babi kami saja yang ditertibkan? Kenapa ternak kambing tidak ditertibkan?” hardik peternak yang lain.
“Kambing juga ditertibkan. Tetapi kotoran babi jauh lebih busuk dari kotoran kambing,” balas petugas.
Seorang peternak bahkan langsung mengambil pisau dan menyembelih babi peliharaannya demi tak diambil petugas penertiban. Begitulah drama yang terjadi saat razia babi di Kecamatan Medan Kota, yang letaknya di belakang Stadion Teladan. Dari 12 ekor babi yang terjaring, semuanya milik keluarga Batak.
“Cina juga memelihara babi, tetapi tidak menimbulkan masalah benar bagi tetangganya, karena ternak ini mereka kandangkan, tidak dilepaskan seperti kebanyakan orang Batak,” catat Usman Pelly, dkk. dalam Sejarah Kota Madya Medan 1950–1979.
Secara keseluruhan, Tim Operasi Penertiban Hewan Berkaki Empat berhasil menjaring 42 ekor babi di dalam permukiman kota. Semua babi yang terjaring disita negara kemudian dibawa ke tempat pengumpulannya di rumah potong di kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Sementara itu, para pemiliknya diproses secara hukum dan diajukan ke pengadilan.
Waspada, 22 Juli 1987 memberitakan, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada 12 orang pemilik hewan babi masing-masing Rp5.000, serta membayar ongkos perkara Rp500 pada sidang lapangan di Kantor Dinas Peternakan dan Rumah Potong Hewan Kodya Medan di Kelurahan Mabar. Sementara itu, setelah mendengar putusan hakim, para terhukum menuding pihak Pemda Medan tidak berperikemanusiaan. Mereka mengomel dengan melontarkan kata-kata tidak senonoh.
Menurut para terhukum, tindakan Pemda Medan dalam menertibkan hewan berkaki empat itu pilih kasih. Kebanyakan yang diproses hukum adalah peternak kecil yang hanya memelihara beberapa ekor babi. Sementara itu, peternak puluhan ekor babi luput dari penertiban.
“Tapi kami rakyat kecil yang memelihara beberapa ekor saja, semuanya mereka angkut ke dalam truk dan membawanya ke rumah potong di Mabar,” keluh seorang peternak terhukum dikutip Waspada.
Penertiban babi berdampak positif untuk sementara waktu. Para peternak babi yang sebelumnya memelihara babi di pekarangan rumah mulai memindahkan hewan berkaki empat itu ke lokasi yang jauh dari permukiman penduduk. Namun, efek jera ini tak bertahan lama. Beberapa bulan kemudian ternak babi dalam permukiman kembali meresahkan. Peternak babi masih melanjutkan aktivitas budi daya babi. Keluhan atas masalah ini terlihat dari pengaduan di kolom pembaca suratkabar.
“Limbah kotoran ternak babi tersebut telah mengotori sumur yang kami gunakan sehari-hari, baik sebagai air minum maupun untuk keperluan lainnya. Jarak kandang ternak babi tersebut dengan rumah kami hanya beberapa meter saja. Lagi pula limbah kotorannya menggenangi parit sampai ke halaman rumah kami sebagai jirannya,” kata warga Desa Kota Bangun Lingkungan V/E Medan Deli dalam Waspada, 26 Oktober 1987.
Bagi warga yang mengharamkan babi, bau kotoran dan pakan hewan tersebut sangat mengganggu. Apalagi bila angin berembus, bau kotorannya sangat menusuk hidung. Hal ini tidak sesuai dengan program 5-K yang sedang digalakkan pemerintah dan toleransi beragama.
“Akhir-akhir ini bertambah banyak penduduk di Kelurahan Sei Putih Tengah dan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Barat memelihara ternak babi,” kata seorang warga yang tidak disebutkan identitasnya dalam Waspada, 23 Februari 1989. “Telah berulang kali petugas penertiban mengadakan razia terhadap pemelihara babi ke daerah kami. Namun, sehabis razia pemeliharaannya bertambah banyak bak jamur di musim hujan. Ketika razia diadakan pemilik babi biasanya menyembunyikan babinya agar tidak kena razia.”
Tahun-tahun berikutnya, ternak babi dalam permukiman seolah jadi persoalan rutin di Kota Medan. Riak-riak protes tetap bergaung tapi ada juga yang memaklumi. Bagi sebagian masyarakat, ternak babi telah menjadi komoditas ekonomi dan menyatu dengan budaya etnis tertentu. Persoalan ini tak pernah benar-benar tuntas meski Medan kini telah bersalin rupa menjadi kota metropolitan.*



















Komentar