- 27 Feb
- 4 menit membaca
Diperbarui: 6 Apr
WARGA Kota Medan tengah diliputi ketegangan menyusul surat edaran dari Wali Kota Rico Waas terkait penertiban perdagangan daging non halal. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatur lokasi penjualan bahan makanan yang mengandung kontaminasi seperti daging babi. Dengan pengaturan demikian, aktivitas jual-beli tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum.
Namun, bagi sebagian warga yang menggantungkan hidupnya sebagai pedagang babi, kebijakan tersebut mengancam mata pencaharian mereka. Menyambut surat edaran wali kota, sejumlah ormas Batak melayangkan protes dan merencanakan aksi unjuk rasa. Bagi sebagian warga lainnya, khususnya yang mengharamkan, perdagangan babi di tempat terbuka dinilai meresahkan dan mengganggu lingkungan.
Begitulah, permasalahan babi di Kota Medan telah merentang lama dari masa ke masa. Beberapa tahun silam, muncul gerakan #savebabi sebagai reaksi pro-kontra atas merebaknya virus kolera yang menjangkiti babi. Kota Medan yang masyarakatnya plural dari berbagai suku dan etnis menanggapi dengan beragam persepsi soal binatang yang satu ini.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















