Diperbarui: 25 Jul
WARNA dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berubah dari hitam menjadi putih mulai Juni 2022. Pergantian ini bertahap dengan prioritas kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan. Kendaraan pelat dasar hitam yang belum habis masa berlakunya tidak perlu melakukan pergantian.
Selain berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan, TNKB atau pelat nomor juga digunakan untuk mengatur lalu lintas. Khususnya di ibu kota Jakarta, kepolisian memberlakukan aturan ganjil genap berdasarkan pelat nomor untuk mengurangi kemacetan pada jam sibuk, yakni pagi (06.00–10.00 WIB) dan sore (16.00–21.00 WIB). Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Pelanggar aturan ini didenda maksimal Rp500.000.
Plat nomor pada kendaraan telah digunakan sejak abad ke-18. Kala itu, para pemilik kereta kuda di Prancis diwajibkan memasang pelat logam pada kendaraan mereka dengan mencantumkan nama dan alamat pemilik kendaraan. Pada akhir abad ke-19, menurut Christopher Garrish dalam Tales from the Back Bumper: A Century of BC Licence Plates, yurisdiksi di seluruh Eropa mengeluarkan berbagai jenis lencana untuk digunakan pada kereta kuda.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












