top of page

Sejarah Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Pelat nomor kendaraan di Hindia Belanda awalnya menggunakan kode wilayah kemudian diubah dan masih digunakan hingga kini.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Motor dengan kode pelat nomor G untuk wilayah Pekalongan tahun 1925. (KITLV).

13 Feb 2023
3 menit membaca

Diperbarui: 25 Jul

WARNA dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berubah dari hitam menjadi putih mulai Juni 2022. Pergantian ini bertahap dengan prioritas kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan. Kendaraan pelat dasar hitam yang belum habis masa berlakunya tidak perlu melakukan pergantian.


Selain berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan, TNKB atau pelat nomor juga digunakan untuk mengatur lalu lintas. Khususnya di ibu kota Jakarta, kepolisian memberlakukan aturan ganjil genap berdasarkan pelat nomor untuk mengurangi kemacetan pada jam sibuk, yakni pagi (06.00–10.00 WIB) dan sore (16.00–21.00 WIB). Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Pelanggar aturan ini didenda maksimal Rp500.000.


Plat nomor pada kendaraan telah digunakan sejak abad ke-18. Kala itu, para pemilik kereta kuda di Prancis diwajibkan memasang pelat logam pada kendaraan mereka dengan mencantumkan nama dan alamat pemilik kendaraan. Pada akhir abad ke-19, menurut Christopher Garrish dalam Tales from the Back Bumper: A Century of BC Licence Plates, yurisdiksi di seluruh Eropa mengeluarkan berbagai jenis lencana untuk digunakan pada kereta kuda.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Dibuang ke Belanda tak menghentikan pergerakan Semaoen. Bekerjasama dengan kelompok sosialis dan komunis serta para pelaut Indonesia. Namun, keputusan membuat kesepakatan dengan Perhimpunan Indonesia mengakibatkan pemecatan.
bg-gray.jpg
Kepulangan Semaoen ke Indonesia setelah 33 tahun di pengasingan disambut semarak. Presiden Soeharto menawarkan keluarga agar jenazahnya dimakamkan di Kalibata.
bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
bg-gray.jpg
Tiga bersaudara berjuang mempertahankan kemerdekaan di Kalimantan Barat. Bardan Nadi, yang gugur di tangan tentara Belanda, diingat sebagai pahlawan. Sedangkan jejak kedua saudaranya menghilang di tengah perburuan kaum komunis setelah 1965.
transparant.png
bottom of page