- 13 Feb 2023
- 3 menit membaca
Diperbarui: 26 Feb
WARNA dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berubah dari hitam menjadi putih mulai Juni 2022. Pergantian ini bertahap dengan prioritas kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan. Kendaraan pelat dasar hitam yang belum habis masa berlakunya tidak perlu melakukan pergantian.
Selain berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan, TNKB atau pelat nomor juga digunakan untuk mengatur lalu lintas. Khususnya di ibu kota Jakarta, kepolisian memberlakukan aturan ganjil genap berdasarkan pelat nomor untuk mengurangi kemacetan pada jam sibuk, yakni pagi (06.00–10.00 WIB) dan sore (16.00–21.00 WIB). Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Pelanggar aturan ini didenda maksimal Rp500.000.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












