top of page

Hasil pencarian

9796 hasil ditemukan dengan pencarian kosong

  • Ketika Hollywood Takut “Hantu” Komunis

    Suatu sore di pengujung September 1947 yang panas di sebuah desa di Kern County, California, Amerika Serikat (AS). Christopher Trumbo dan saudara kandungnya, Nikola Trumbo, hendak "ngadem" di teras rumah-peternakan ( ranch ) mereka yang menghadap ke Gunung Pinos. Selagi asyik, tiba-tiba Chris diberitahu Niki –panggilan Nikola– yang tangannya mununjuk ke arah sebuah mobil di kejauhan yang tengah bergerak di jalan desa. Kedua bocah itu tak sabar untuk menunggu mobil itu lebih dekat. Maklum, saat itu mobil masih jarang terlihat di desa mereka. Mobil yang lama “menghilang” terhalang dinding Bukit Rattlesnake itu akhirnya terlihat kembali, bahkan mendatangi rumah mereka. Dari ruang kemudi mobil kemudian turun seorang pria. Dia menanyakan kakak-beradik tadi, kemudian diantar Chirst dan Niki ke dapur rumah untuk menemui si empunya rumah, Dalton Trumbo, novelis cum  penulis skenario terpopuler Hollywood. Pria bermobil itu ternyata Wakil Marshal David E. Hayden. Dia datang ke rumah Dalton untuk mengantarkan surat panggilan pengadilan kepada Dalton. Dalton diminta memberi kesaksian dalam perkara yang dituduhkan House Un-American Activities Committee (HUAC), sebuah komite yang dibentuk badan legislatif AS, yakni penyusupan komunis ke dalam industri film AS Hollywood. “Hari di mana hidup kami berubah selamanya dapat diduga adalah hal biasa. Hari itu adalah salah satu dari hari-hari akhir September yang panas, tak berujung, ketika beratnya udara dan keheningan mendalam yang mengendap pada jam 4 dan tampaknya tidak ada habisnya membuat Anda berpikir waktu berhenti,” kata Christopher Trumbo, putra Dalton, dalam bukunya yang ditulis bersama sejarawan Larry Ceplair, Dalton Trumbo: Blacklisted Hollywood Radical . Dalton merupakan –anggota Partai Komunis AS– salah satu insan perfilman yang dituduh terlibat dalam penyusupan komunis ke Hollywood. Bersama sembilan nama lain, mereka kemudian dikenal sebagai Hollywood Ten. “Hollywood Ten adalah penulis skenario, sutradara, dan produser. Sepuluh orang ini telah dipanggil untuk menghadap House Committee on Un-American Activities-nya Kongres,” tulis buku berjudul Hollywood Blacklist: The Arts . Pengadilan terhadap para pekerja film yang diduga komunis atau simpatisannya itu terkait erat dengan Perang Dingin. Seusai Perang Dunia II, muncul ketakutan AS terhadap meningkatnya kekuatan Komunis yang dibuktikan dengan berdirinya negara-negara komunis di Eropa Timur. Ketakutan itu mendorong AS semakin gencar mengkampanyekan “Bahaya merah”. Di dalam negeri, sejumlah kalangan yakin keamanan negara amat tergantung pada pencegahan komunisme. Kewaspadaan yang kemudian berkembang menjadi kecurigaan terhadap komunis pun ditingkatkan. Untuk menyelidiki apakah penyusupan komunis benar adanya dan seberapa besar pengaruh serta potensi subversif yang ditimbulkannya di AS, HUAC ditunjuk menjadi investigatornya. Dunia perfilman kemudian dijadikan sasaran utama yang harus diinvestigasi oleh HUAC setelah badan itu didirikan pada 1946. HUAC menganggap Hollywood sebagai sarang komunis. “Ketika Tirai Besi menjatuhkan seluruh Eropa setelah Perang Dunia II, beberapa orang Amerika menjadi khawatir tentang melindungi negara dari ancaman komunis yang dirasakan. Di Hollywood, Roy Brewer berkata, ‘Komunis bertekad untuk mengendalikan film.’ Brewer telah menjadi kepala IATSE, serikat pekerja terbesar di industri film, sekitar akhir perang,” tulis Karl F. Cohen, dosen animasi di San Fransisco State University, dalam Forbidden Animation: Censored Cartoons and Blacklisted Animators in America. Ketakutan terhadap penyusupan komunis mengambil “cantelan” pengalaman pada era 1930-an, ketika AS masih dihumbalang Great Depression. Saat itu banyak aktor dan pekerja film Hollywood “jatuh cinta” pada organisasi-organisasi kiri seperti Screen Writers Guild atau Communist Party of USA yang membentuk banyak serikat buruh untuk memperjuangkan keadilan. “Selama 1930-an dan 1940-an, Partai Komunis mencalonkan orang-orang untuk suatu jabatan dan merupakan kelompok utama yang memperjuangkan hak-hak orang miskin di Amerika Serikat. Anggotanya berjuang untuk perbaikan jaminan sosial, tunjangan kesejahteraan dan tunjangan pengangguran. Mereka juga anti-Fasis,” sambung Cohen. Apa yang diperjuangkan serikat buruh-serikat buruh itu berbenturan dengan kepentingan para pengusaha perfilman/produser Hollywood yang jelas beriorientasi laba. Akibatnya, ketegangan meningkat antara serikat buruh dengan para produser. Para produser, umumnya konservatif, biasa menjawab pemogokan yang dilakukan serikat buruh perfilman dengan pemecatan. Para produser diuntungkan dengan kesamaan sikapnya, konservatif, dengan para politisi. Mereka senang ketika Special Committee on Un-American Activities yang diketuai Martin Dies Jr. menginvestigasi aksi pemogokan tahun 1938, 1940, dan 1945. Namun semua investigasi itu gagal membuktikan penyusupan komunis di Hollywood. Setelah Perang Dingin dimulai dan J. Parnell Thomas terpilih menjadi anggota Kongres –dari New Jersey usai Pemilu tahun 1946– dan ketua HUAC, investigasi terhadap dugaan penyusupan komunis ke Hollywood kembali dilakukan. Bahkan, itu dilakukan lebih serius dan luas cakupannya. Pendukung upaya tersebut tetap besar, termasuk dari Motion Picture Alliance (MPA). “MPA dibentuk pada awal 1944 oleh penulis konservatif Rupert Hughes, Fred Niblo Jr., dan James K. McGuinness (yang pernah menjadi anggota Screen Playwrights) dan oleh sutradara Sam Wood, King Vidor, dan Clarence Borwn, semuanya adalah anti-komunis kuat yang berdedikasi untuk menghilangkan ide-ide dan keyakinan 'non-Amerika' dari film-film Hollywood. Salah satu anggota organisasi paling aktif adalah ibu Ginger Rogers, Lela, yang mengklaim bahwa MPA dibentuk 'untuk mendidik Hollywood tentang bahaya Komunisme yang begitu banyak orang terlalu buta untuk melihat',” tulis Ceplair dan Christopher. Langkah pertama HUAC dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi “ramah”. Salah satu yang terpenting adalah pemeriksaan terhadap Walt Disney. “Disney merupakan selebriti ideal untuk dipanggil. Produknya sangat disukai masyarakat, dan dia terkenal sebagai anti-komunis,” tulis Cohen. Dalam kesaksiannya, Disney membeberkan pengalaman pemogokan di studionya pada 1941. Menurutnya, pemogokan itu merupakan hasil agitasi komunis. Disney menyebut nama salah satu animatornya, David Hilberman, yang diyakininya komunis, sebagai otak pemogokan itu. Disney juga menyebut peran William Pomerance, mantan manajer bisnis Screen Cartoonist’s Guild. Tuduhan Disney yang menurut Cohen validitasnya amat dipertanyakan itu pertamakali diutarakan dalam sebuah iklan di Majalah Variety edisi 2 Juli 1941. “Saya yakin secara positif bahwa agitasi, kepemimpinan, dan aktivitas komunis telah menyebabkan pemogokan ini,” kata Disney dalam iklan itu, dikutip Cohen. Kesaksian Disney menambah “amunisi” bagi HUAC yang menggelar sidang pertamanya pada Maret 1947. Dalam persidangan itu, Eric Johnston, presiden Motion Picture Association of America (MPAA), menyatakan bahwa komunis telah gagal sepenuhnya merebut industri film AS dan propaganda mereka tak pernah mencapai layar. Pernyataan tersebut bukan hanya dicemooh para anggota HUAC, tapi juga mendorong HUAC menginvestigasi lebih dalam dengan mengirim tiga wakilnya ke Los Angeles untuk menyelidiki komposer Hanns Eisler pada Mei tahun itu juga. “Untuk memulai penyelidikan ekstensif dan menyeluruh terhadap kegiatan komunis dan pengaruhnya dalam industri film,” kata Parnell Thomas, dikutip Ceplair-Christopher. Tindakan HUAC sontak memancing aksi balasan dari kaum Kiri. Mereka mengadakan aksi di Stadion Gilmore, Los Angeles pada 19 Mei yang disponsori Progressive Citizens of America. Dalam aksi yang dihadiri hampir 30 ribu orang itu, aktris Katherine Hepburn ikut berpidato –yang teksnya diduga ditulis oleh Dalton Trumbo– mengecam tindakan HUAC. “Seniman, sejak awal, selalu mengungkapkan aspirasi dan impian rakyat. Bungkam artis dan Anda telah membungkam suara paling jelas yang dimiliki rakyat,” ujar Katherine. Perlawanan Kaum Kiri terus berlanjut. Pada Juli 1947, konferensi bertajuk “Thought Control in the United States” dihelat di Beverly Hills Hotel. Dua bulan berikutnya, Hollywood Arts, Sciences, and Professions Council mensponsori sebuah pertemuan untuk melawan tindakan HUAC. Dalam pertemuan itu Dalton mengecam tindakan HUAC sebagai “teror intelektual baru” yang bertujuan menanamkan rasa takut dan menggiring orang untuk menyesuaikan diri dengan kemauan HUAC. Investigasi HUAC, kata Dalton seperti dikutip Ceplair-Christopher, mencerminkan “ciri-ciri beracun dari Fasisme itu sendiri –serangan terhadap budaya, serangan terhadap pekerja, anti-Semitisme yang licik dan kejam, kebencian besar terhadap orang Negro– bahkan lebih dari itu, kebencian terhadap orang-orang itu sendiri dan semua orang yang berbicara untuk mereka.” Namun, HUAC tetap berjalan dengan pilihannya. Pada akhir September, surat panggilan dikirimkan kepada para pekerja film yang diduga komunis atau simpatisannya. Sidang pertama dilangsungkan di Washington DC pada 27 Oktober 1947 dengan menghadirkan saksi John Howard Lawson, seorang penulis naskah drama sekaligus penulis skenario film. “Apakah Anda sekarang atau pernah menjadi anggota Partai Komunis?” Robert Stripling, kepala investigator, bertanya kepada Lawson sebagaimana dikutip Reynold Humphriesdalam Hollywood’s Blacklists: A Political and Cultural History . Alih-alih menjawab, pertanyaan tersebut mendorong Lawson mempertanyakan balik hak Komite mengajukan pertanyaan yang menyangkut urusan pribadinya. Alhasil, perdebatan sengit terjadi antara Lawson dengan Stripling dan J. Parnell Thomas. Persidangan Lawson itu menjadi pembuka persidangan HUAC terhadap Hollywood Ten. Dalton kebagian sidang di hari kedua. Dia mengkritik HUAC sebagai musuh buruh dan serikat buruh, dan sedang membangun iklim menguntungkan untuk pemolisian pemikiran. Dalton membawa “bekal” 20 naskah karyanya. “Tujuan utamanya yang dinyatakan adalah untuk membuktikan kepada Komite bahwa karyanya sama sekali tidak berusaha untuk mengesankan ide-ide non-Amerika ke benak penonton bioskop Amerika,” ujar sutradara Edward Dmytryk, yang juga dihadapkan ke pengadilan, dalam memoarnya, Odd Man Out: A Memoir of the Hollywood Ten . Namun, sebagaimana diduga para "pesakitan", Parnell Thomas menolak naskah Dalton dijadikan sebagai bukti. Alasannya sederhana, terlalu tebal. Dari sidang keseluruhan yang berlangsung sepekan lebih itu, semua anggota Hollywood Ten menolak memberi “bantuan” pada investigasi HUAC. Akibatnya, komisi itu kian keras. Perlawanan Hollywood Ten dijawab HUAC dengan pemenjaraan para anggota Hollywood Ten, termasuk Dalton, yang dianggap telah menghina Kongres. “Tanpa hukuman penghinaan, Komite mungkin menjadi gangguan tetapi bukan raksasa penghancur nama, status, dan pekerjaan,” tulis Ceplair-Christopher. Sementara, pada 25 November 1947 MPAA mengadakan pertemuan dengan 48 eksekutif studio-studio besar Hollywood di Hotel Waldorf Astoria, New York. Pertemuan itu menghasilkan Waldorf Statement. Isinya antara lain, Hollywood tidak akan mempekerjakan komunis; dan orang-orang yang teridentifikasi sebagai Hollywood Ten harus dipecat atau diskors tanpa bayaran sampai mereka bersumpah di depan publik bahwa mereka bukan komunis. Waldorf Statement menjadi “amunisi” penting bagi HUAC untuk terus memperkuat investigasinya. Berbekal Waldorf Statement, HUAC lalu secara tak tertulis mengeluarkan daftar nama insan perfilman yang harus dimasukkan daftar hitam (Hollywood Blacklist). Bukan hanya Hollywood Ten, orang-orang di luar “kelompok” itu yang diduga punya kaitan dengan komunis pun dimasukkan ke dalam daftar hitam. Cakupannya tak hanya penulis naskah, sutradara, dan produser saja, tapi juga menjangkau musisi bahkan para kru di studio-studio Hollywood. Mereka semua tak boleh berkarier lagi di Hollywood. Akibatnya, semua insan perfilman yang dicap komunis atau simpatisannya banyak yang menjadi pengangguran atau pindah ke negara lain demi bisa berkarier. Para anggota Hollywood Ten setelah keluar dari penjara juga merasakannya. Dalton terpaksa melanjutkan kariernya secara sembunyi-sembunyi menggunakan nama samaran Robert Rich. Pencekalan itu baru selesai pada 1960-an. “Menyebut seseorang sebagai komunis sudah cukup untuk membuat orang itu dipecat dan masuk daftar hitam. Label menghancurkan karier, membuat satu rumah animasi gulung tikar dan mengakibatkan pembersihan besar-besaran karyawan di rumah produksi lain,” tulis Cohen.

  • Commander Arian dan Kemerdekaan Perempuan

    SUATU subuh pada Januari 2018. Setelah membuka matanya, Arian Afrîn bangkit dan berjalan pincang menuju wastafel di luar kamar rawatnya untuk cuci muka dan sikat gigi. Setelahnya, ia mengecek ponselnya untuk mencari kabar tentang kawan-kawan seperjuangannya di garis depan. Seiring mentari mulai menyapa para penghuni kamp medis di sebuah wilayah utara Suriah yang dirahasiakan lokasinya itu, seorang dokter lantas memeriksa kepulihan Arian. Dia mengalami lima luka tembak: di pinggul kiri, perut, lengan kanan, dan dua di dadanya. “Saya merindukan kawan-kawan. Di sini sudah seperti hidup di lingkungan sipil, di mana saya justru merasa takut akan maut. Di (garis depan) sana saya tak pernah takut mati,” kata Arian dalam permulaan dokumenter bertajuk Commander Arian: A Story of Women, War and Freedom. Baca juga: Allied dan Kisah Mata-Mata Perempuan di Tengah Perang Arian Afrîn yang harus dirawat selama 47 hari (Dogwoof) Dokumenter garapan sutradara Spanyol Alba Sotorra Clua ini mengisahkan pergulatan lahir dan batin para kombatan Yekîneyên Parastina Jin (YPJ) atau Unit Perlindungan Perempuan Kurdi. Arian adalah salah satu komandan yang paling berpengalaman dari unit yang bernaung di bawah Syrian Democratic Forces (SDF) dan salah satu sayap milisi Yekîneyên Parastina Gel (YPG) atau Unit Pertahanan Rakyat Kurdi. Ia begitu merindukan garis depan meski diharuskan memulihkan diri dahulu selama 47 hari. Arian mendapati lima luka tembak itu pada akhir 2017 kala terjebak dalam baku tembak dengan Daesh atau ISIS di kota Afrin. “Kombatan Daesh semua biadab. Mereka ingin mendirikan sebuah bangsa, sebuah kehidupan tanpa perempuan. Bagi mereka, sepotong kain lebih berharga dibanding perempuan. Itu alasannya kami di YPJ memerangi mereka. Untuk mengakhiri ancaman mereka terhadap perempuan. Kami akan memerangi mereka sampai tiada lagi yang tersisa,” imbuhnya. Baca juga: A Private War , Perang Batin si Wartawati Perang Kolase Arian saat mengatur konvoi pasukannya (Dogwoof) Alur cerita bergulir mundur ke tahun 2015, di mana Sotorra sudah mengikuti Arian bergerilya. Pasukan yang dipimpin Arian bersama SDF terlibat pertempuran di sebuah desa dekat Kobane, kota dengan populasi Kurdi terbesar di Suriah. Kobane saat itu sedang dikepung Daesh. Bersama beberapa komandan SDF, Arian merancang sebuah misi untuk memecah garis pengepungan Daesh. Rencananya, pasukan YPJ dan SDF akan dibagi dua untuk membuka jalur dari timur dan barat kota. Kedua pasukan itu akan merangsek sampai ke satu titik di kota Tell Abyad yang berjarak 25 kilometer. Tugas itu tentu tidak mudah. Konvoi Arian dan pasukannya harus waspada karena selain masih bercokolnya beberapa milisi Daesh di desa-desa yang mereka lewati, mereka juga mesti cermat mendeteksi ranjau-ranjau yang ditanam musuh. Baca juga: Nestapa Sabaya Prajurit-prajurit YPJ yang dipimpin Arian mayoritas masih remaja (Dogwoof) Arian merupakan sosok komandan yang tegas, cekatan, dan sigap kala menginstruksikan persebaran pasukan atau dalam mengarahkan moncong senapan otomatis AKS-47 di tangannya. Arian juga sosok yang mengayomi dan memberi pencerahan kepada para prajuritnya yang mayoritas gadis belasan tahun. Menurutnya, keterlibatan mereka sebagai kombatan perempuan bukanlah untuk berperang semata tetapi juga untuk menunjukkan bahwa kaum perempuan Kurdi mampu dan kemudian berhak mendapat perlakuan setara. Sebagaimana banyak bangsa di Timur Tengah, masyarakat Kurdi masih kental akan kultur patriarkinya. “Saya mengingat di masa kecil, di mana ada seorang gadis 12-13 tahun yang tinggal dekat rumah saya diculik dan diperkosa sampai hamil. Saat keluarganya tahu dia hamil, dia malah dibunuh keluarganya sendiri karena dianggap aib,” kata Arian lirih. Arian ingin anak-anak buahnya punya tujuan hidup dan punya mimpi untuk mendobrak sistem sosial itu. Perempuan harus punya pilihan hidup, bukan hanya dinikahkan di usia dini dan terbelenggu di rumah sebagaimana kebiasaan sebelumnya. Gadis-gadis remaja itupun mengerti. Mengingat negeri mereka sedang diguncang perang sejak 2011, mereka tak bisa mengusung dan menuntut emansipasi lewat cara-cara damai sebagaimana para perempuan di belahan dunia lain. Di Suriah, tiada pilihan lain selain ikut angkat senjata sebagai pembuktian diri bahwa kaum perempuan Kurdi punya hak untuk hidup bebas tanpa belenggu sistem sosial. Bagaimana kemudian Arian memimpin kaum perempuan Kurdi dalam membebaskan diri dari Daesh dan sistem sosial itu? Saksikan kelanjutan Commander Arian hanya di platform daring Mola TV. Baca juga: Oslo dan Perdamaian Israel-Palestina Sosok sentral Arian yang memimpin kaum perempuan Kurdi meraih emansipasi lewat jalan pertempuran (Dogwoof) Memahami Konsekuensi Perang Sotorra hanya seorang diri mengikuti segala aktivitas Arian dengan kameranya sejak 2015. Alhasil beberapa gambar di tahun 2015, utamanya dalam momen-momen baku tembak, jadi goyang dan tidak solid akibat Sotorra juga mesti sigap untuk berlindung. Namun demikian, kekurangan secara estetik itu kemudian justru jadi nilai plus lantaran situasi gawat yang juga mengancam jiwa sang sineas hadir begitu nyata. “Yang saya rasakan begitu intens karena saya juga mesti fokus pada hal-hal teknis sendirian. Tetapi merekamnya sendirian juga jadi cara yang tepat untuk mendapatkan intimasi yang ingin saya ciptakan dengan para kombatan ini. Mereka menganggap saya bagian dari mereka. Saya bahkan mengenakan seragam mereka dan ikut jaga malam,” kata Sotorra kepada EWA Women , 27 Desember 2018. Karena ikut jaga malam itu, Sotorra sempat merekam pertempuran kecil di sebuah desa saat tengah malam. Tone gambarnya tentu sangat gelap lantaran ia tak bisa lighting kameranya. Baca juga: Meretas Mimpi dari Kamp Pengungsi lewat Captains of Zaatari Suasana Suriah Utara yang hancur akibat perang (Dogwoof) Tetapi di lain waktu, Sotorra menampilkan tone terang-benderang berupa hamparan desa-desa gersang di utara Suriah yang diselimuti asap bom. Ada kalanya Sotorra mengambil kesempatan menampilkan gambar bentangan alam Suriah, di mana gradasi warna biru dan jingga berpadu di langit saat senja tiba. Hal itu jadi keindahan tersendiri bagi sebuah negeri yang sedang hancur-lebur karena perang. Dibantu penata suara Mauricio Villavecchia, Sotorra tak perlu repot meramaikan suasana ceritanya dengan music scoring . Ada sedikit sisipan melodi alat musik petik khas Timur Tengah. Namun Sotorra membiarkan penonton menyesapi suasana pedih dengan nyanyian-nyanyian ratapan para kombatan YPJ serta suasana mendebarkan dari suara dentuman bom dan desingan peluru yang riil. Semua itu penting bagi Sotorra agar penontonnya bisa hanyut dan memahami karakter Arian dan pergulatan lahir dan batin para kombatan YPJ. “Apa yang ia ajarkan kepada para prajuritnya sangat penting. Dia mengatakan untuk memikirkan apa artinya menjadi seorang perempuan dan ikut dalam perjuangan. YPJ sendiri utamanya bertindak untuk memberdayakan perempuan dengan tujuan emansipasi di dalam masyarakat. Saya ingin penonton memahami konsekuensi perang terhadap para perempuan ini dan betapa besarnya pengorbanan mereka,” tandas Sotorra. Memerdekakan Perempuan Kurdi Sistem sosial patriarki sudah sangat mengakar di masyarakat Kurdi, baik yang berdiam di Turki, Suriah, maupun Irak. Jalan menuju emansipasi yang ditempuh kaum perempuan jauh lebih keras ketimbang di belahan dunia lain. Mereka harus menempuh jalan pertempuran sebagai pembuktian bahwa kaum perempuan berhak hidup merdeka di alam demokratis. “Kami bertempur agar rakyat kami bisa hidup dengan budaya dan kultur mereka di dalam Suriah yang demokratis. Agar lelaki dan perempuan bisa hidup setara, saya harus bertempur untuk memerdekakan diri sendiri, memerdekakan alam pikiran, dan memerdekakan kaum perempuan,” kata Arian. Pemikiran Arian itu sangat berkaitan dengan gagasan Abdullah Öcalan, politikus Kurdi yang sejak 1970-an mendukung gerakan feminisme dan kesetaraan perempuan. Öcalan merupakan salah satu pendiri Partiya Karkerên Kurdistanê (PKK) atau Partai Pekerja Kurdistan yang berbasis di selatan Turki. Öcalan punya pemikiran yang kemudian jadi semboyan kaum perempuan Kurdi: “Sebuah negeri tidak akan merdeka kecuali perempuannya hidup merdeka.” Baca juga: Tjoet Nja’ Dhien Petarung Konsisten Abdullah 'Apo' Öcalan, salah satu pendiri PKK yang mempelopori kesetaraan gender masyarakat Kurdi ( freedomforocalan.com/kurdipedia.org ) Sebelum diculik intel lalu dipenjara pemerintah Turki pada 1999, Öcalan sudah menuangkan pemikirannya tentang gender lewat dua buku: Nasıl Yaşamah? (terj. How to Live? ) dan Erkeği Öldürmek ( Killing the Male ). Pemikirannya berangkat dari pengalaman keluarganya sendiri. Ia melihat bagaimana saudarinya yang menikah, justru kemudian hidup seperti terpenjara dan jadi budak di rumah tangganya. Lantas sejak di dalam penjara, Öcalan menelurkan buku lagi, yakni Liberating Life: Women’s Revolution . Buku itu baru bisa diterbitkan pada 2013. Lewat buku itu ia memperkenalkan pemahaman akan kesetaraan gender dengan sains terkait perempuan atau yang ia sebut sebagai “Jineology”. Istilah itu diambil dari perpaduan lema “jin” yang artinya perempuan dan “jiyan” yang artinya kehidupan dalam bahasa Kurdi. “Agar sebuah masyarakat bisa bertransformasi ditentukan dari bagaimana transformasi terhadap perempuan. Sama halnya, tingkat kemerdekaan dan kesetaraan perempuan menentukan kemerdekaan dan kesetaraan semua aspek masyarakat. Bagi sebuah negeri yang demokratis, kemerdekaan perempuan juga sangat penting,” tulis Öcalan. Baca juga: Harriet "Musa" Pembebas Budak Kombatan perempuan Kurdi di unit YJA-STAR ( pajk.org ) Maka tak heran sejak PKK berdiri, Öcalan memberi ruang untuk kaum perempuan. Tidak hanya aktif dalam politik tapi kemudian juga militer di sayap milisi PKK. “Kaum perempuan berada dalam jajaran pendiri PKK dan sudah ada di antara para gerilyawan sejak 1980-an. Organisasi perempuan pertama dalam PKK adalah Union of Patriotic Women (YJWK). Kemudian, didukung Öcalan, pada 1993, kaum perempuan membentuk pasukannya sendiri yang kini disebut YJA-STAR (Yekîneyên Jinên Azad ên Star/Unit Perempuan Merdeka),” ungkap Dilar Dirik dalam “Overcoming the Nation-State: Women’s Autonomy and Radical Democracy in Kurdistan” yang termaktub dalam buku Gendering Nationalism: Intersections of Nation, Gender and Sexuality. YJA-STAR didirikan pada 2004 karenanya seiring waktu jumlah gerilyawan perempuan Kurdi terus meningkat. Mereka lazimnya ikut angkat senjata karena ingin melepaskan diri dari kemiskinan dan kultur konservatif masyarakat, di mana sering terjadi kekerasan terhadap perempuan. Karena dengan angkat senjatalah mereka sedikitnya bisa merasakan kebebasan dari kultur konservatif itu. Terlebih, sebagaimana pemikiran Öcalan, militer PKK memberi ruang untuk kesetaraan gender. Maka hierarki militernya pun unik karena prajurit perempuan, sejak didirikannya YJA-STAR, tak menerima perintah dari komandan laki-laki. Justru kemudian para komandan perempuannya diperbolehkan mengomando unit prajurit campuran. Hal itu turut diadopsi YPJ saat didirikan pada April 2013 di Suriah sebagai bagian dari SDF. Deskripsi Film: Judul: Commander Arian: A Story of Women, War and Freedom | Sutradara: Alba Sotorra Clua | Produser: Alba Sotorra Clua, Stefano Strocchi, Marta Figueira | Produksi: AlbaSotorra Cinema Productions, Boekamp & Kriegsheim GmbH | Distributor: 39 Escanoles, Dogwoof |Genre: Dokumenter | Durasi: 77 Menit | Rilis: 29 April 2018 (Hot Docs Festival), Mola TV

  • Surat Utang Membangun Negeri

    UNTUK kali ketiga di tahun 2021 pemerintah menggencarkan basis investor domestik dengan membidik kelompok milenial. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) membuka masa penawaran Saving Bond Ritel atau Surat Utang Negara (SBR/SUN) seri SBR010 periode 21 Juni-15 Juli 2021 dengan tagline : “Pilihan Berharga untuk Tumbuh Bersama”. DJPPR menjamin investasi ini aman dan minim risiko karena pemerintah tak pernah terlambat membayar pokok dan bunganya pada momen jatuh tempo, tetap untung, sekaligus mendorong peran kaum milenial dalam pembangunan negeri. Investasi obligasi ritel ini akan dipakai sebagai salah satu sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain dengan menerbitkan obligasi ritel, DJPPR memfasilitasi pendanaan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia dari APBN yang bersumber dari obligasi lain. Misalnya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk proyek pembangunan jalur kereta api Trans-Sulawesi yang membentang dari Makassar sampai Parepare. Pembiayaan APBN lewat cara-cara alternatif semacam itu merupakan salah satu tugas pokok DJPPR, salah satu institusi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DJPPR memiliki visi menjadi unit yang profesional dalam mendukung pembiayaan APBN dan Investasi Publik secara efisien sekaligus mengelola risiko dan menjaga kesinambungan fiskal. DJPPR baru dibentuk pada 2014. Namun, penjualan obligasi negara untuk pembiayaan pembangunan sudah berjalan sejak republik baru lahir. Baca juga: Mengurai Sejarah APBN Indonesia Situasi Jalan Raya Surabaya yang ramai di masa lalu ( geheugen.delpher.nl ) Dana Perjuangan Dalam realisasi APBN, penerimaan negara selalu lebih kecil dibandingkan belanja negara. Hal ini menyebabkan terjadinya defisit pada APBN. Karena itu pemerintah mencari sumber pembiayaan lain yang bisa dimanfaatkan. Pembiayaan APBN dengan menggunakan instrumen utang merupakan hal yang lazim dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam APBN, sumber pembiayaan melalui utang dapat diperoleh dari pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, maupun penerbitan surat utang. Di awal kemerdekaan, anggaran negara masih terbatas. Sementara pemerintah harus menghadapi Belanda secara militer maupun diplomasi dan juga tetap menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Namun, penerimaan dari pemungutan pajak tidak mencukupi. Urusan pembiayaan menjadi tanggungjawab Pejabatan Keuangan, salah satu unit di bawah Kementerian Keuangan yang menangani urusan anggaran negara, perbendaharaan dan kas negara, serta uang, bank dan kredit. Salah satu langkah untuk mencari sumber pembiayaan negara adalah dengan menggulirkan program Pindjaman Nasional 1946. Baca juga: Berkaca pada Ekonomi Kerakyatan Bung Hatta Melalui Undang-Undang (UU) No. 4/1946, menteri keuangan punya kuasa untuk menjual obligasi demi mengumpulkan dana sebesar ƒ.1.000 juta. Pemerintah mengeluarkan tiga banderol obligasi, yakni lembar ƒ100 (uang Jepang), lembar ƒ500 (uang Jepang), dan lembar ƒ1.000 (uang Jepang). Menurut Pantja Raja terbitan 15 Mei 1946, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan, membantu perusahaan umumnya, membangun perumahan rakyat, dan membantu belanja negara berhubung jatuhnya harga uang Jepang. Penjualan dibuka pada 15 Mei-15 Juni 1946 namun terus diperpanjang sampai target tercapai sebelum tutup tahun 1946. Agar makin menarik minat masyarakat, UU No. 4/1946 diperbaiki lewat UU No. 9/1946 tertanggal 5 Agustus 1946. Perkataan “bunga” diubah menjadi “hadiah”. “Pada tahun pertama penerbitan terkumpul uang sebesar lima ratus juta rupiah,” catat buku Sejarah Pembiayaan Indonesia: Periode 1945-sekarang , yang diterbitkan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. “Hasil penerbitan surat utang ini, selain digunakan untuk membiayai sektor pertanian dan kerajinan rakyat, juga berhasil meredam inflasi.” Keberhasilan penjualan obligasi negara tersebut mendorong pemerintah untuk mengeluarkan program serupa. Struktur organisasi Kementerian Keuangan kemudian dirombak. Dibentuklah Pejabatan Uang, Bank, dan Kredit yang sebelumnya berada di bawah Pejabatan Keuangan. Dengan adanya pejabatan baru tersebut, pemerintah menggulirkan program pinjaman negara dengan masa pendek. Baca juga: Membangun Kader Keuangan Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/1947, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 30/1947, pemerintah menawarkan promes negara. Targetnya terkumpul hingga Rp.100 juta. Sehelai promes negara (surat berharga) berharga R.1.000 (seribu rupiah) dan masa berlakunya enam bulan dari tanggal pengeluaran. Dengan PP tersebut, penduduk diberi kesempatan untuk meminjamkan kepada pemerintah dalam jangka waktu enam bulan, baik berupa uang maupun barang yang berguna bagi pertahanan/kemiliteran di masa perang. Sebagai tanda hutang akan diberikan surat promes yang dapat ditukar dengan uang mulai tanggal 28 Januari 1948. Promes negara ialah surat-surat berharga ( waarde papieren ), yang dapat diperdagangkan dalam masyarakat. Jika memerlukan uang tunai, setiap pemegang promes negara dapat menjual atau menggadaikannya. Namun promes negara tak bisa dijual atau digadaikan kepada jawatan atau badan pemerintah, hanya kepada seorang atau badan partikelir. Pengurusan promes negara diserahkan kepada Bank Negara di Yogyakarta. Program pinjaman jangka pendek kembali digulirkan tahun berikutnya. Melalui PP No. 25/1948, pemerintah bermaksud meminjam uang untuk sembilan bulan sebanyak Rp.100 juta dengan sewa modal 6%. Tiga bulan kemudian, 13 November 1948, melalui PP No. 66 diadakan perubahan; selain sewa modal 6% diberikan pula premie-risiko sebesar 12%. Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan, “Bagaimana sulitnya untuk mencari alat-alat pembiayaan negara pada waktu itu,” tulis 20 Tahun Indonesia Merdeka , Volume 2. Potret kemiskinan yang diupayakan pengentasannya oleh negara lewat beragam kebijakan keuangan ( geheugen.delpher.nl ) Dana Pembangunan Untuk efisiensi dan koordinasi yang lebih baik, perombakan struktur organisasi Kementerian Keuangan dilakukan pada 1948. Nomenklatur pejabatan diubah menjadi jawatan. Salah satu jawatan yang dibentuk adalah Thesauri Negara, gabungan Pejabatan Keuangan serta Pejabatan Urusan Utang, Kredit, dan Bank. Tugasnya melaksanakan fungsi anggaran dan perbendaharaan. Salah satu pekerjaan besar Thesauri Negara adalah mengawal kebijakan sanering (pengguntingan uang) yang diambil Sjafruddin Prawiranegara sebagai menteri keuangan dalam Kabinet Republik Indonesia Serikat. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi defisit anggaran yang tinggi. “Kebijakan ekonomi sanering ini dikenal oleh rakyat dengan istilah Gunting Syafruddin karena secara harfiah memang dilakukan pemotongan uang menjadi dua bagian,” tulis Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed) dalam Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa. Baca juga: Kementerian Keuangan di Masa Perang Dalam kebijakan ini, semua uang NICA dan uang kertas De Javasche Bank lainnya dengan nominal lebih dari Rp. 2,50 dipotong menjadi dua bagian. Bagian kiri ditukar dengan uang kertas baru De Javasche Bank. Bagian kanan ditukar dengan 3% Obligasi Republik Indonesia. Selain itu, semua simpanan giro dan simpanan lainnya di bank di atas Rp.400 harus di tukar dengan 3% Obligasi Republik Indonesia yang akan dibayar kembali secara cicilan dalam jangka waktu 40 tahun. Semua bank wajib memindahkan setengah dari simpanan itu ke rekening “Pendaftaran Pinjaman Negara 3% 1950”. Obligasi yang dikeluarkan khusus untuk tujuan penukaran tersebut dinamakan “Pinjaman Darurat 1950” atau “Obligasi R.I. 1950”. “Penerbitan tersebut dilakukan untuk mencapai konsolidasi utang negara yang berjangka pendek dan mengatur peredaran uang,” tulis buku Sejarah Pembiayaan Indonesia . Pemerintah juga berupaya agar dana masyarakat dapat disalurkan ke sektor-sektor investasi yang produktif. Sebagai wadahnya, bursa efek dibuka secara resmi pada 3 Juni 1952. Namun, bursa efek kurang berkembang. “Surat-surat berharga yang banyak diperdagangkan di bursa terutama adalah obligasi-obligasi pemerintah dan saham saham dari perusahaan-perusahaan asing,” tulis 20 Tahun Indonesia Merdeka . Baca juga: Jalan Panjang Penentu Arah Perekonomian Pada pertengahan 1950-an, kondisi perekonomian belum membaik. Sebagian besar penerimaan negara berasal dari utang luar negeri, yang dipakai untuk menghadapi pemberontakan di daerah maupun proyek-proyek pembangunan. Untuk itu pemerintah menerbitkan sejumlah obligasi sebagai salah satu instrumen utang pemerintah. Antara lain Obligasi Konsolidasi 1959 dan Obligasi Berhadiah 1959. Penerbitan Obligasi Konsolidasi 1959 dilakukan terkait kebijakan moneter untuk mengganti uang rakyat yang dibekukan di bank-bank pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 26/1959. Obligasi ini diterbitkan dengan bunga 3,5% dan berjangka waktu 40 tahun dengan total outstanding sebesar Rp5 miliar. Sedangkan Obligasi Berhadiah 1959 diterbitkan pada 17 Agustus 1959 senilai Rp 2 miliar dengan bunga 6% sesuai UU Darurat No. 3/1959 tentang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Berhadiah Tahun 1959. Penerbitan obligasi ini dilakukan untuk pembiayaan pembangunan. Tingkat bunga yang cukup tinggi sebesar 6% ditetapkan untuk menarik minat masyarakat. “Obligasi Berhadiah berjangka waktu 30 tahun ini kemudian banyak dibeli pemodal individu dalam negeri,” tulis 20 Tahun Indonesia Merdeka . Baca juga: Jejak Direktorat Pajak Untuk menangani pekerjaan yang kian menumpuk, susunan organisasi pengelola keuangan negara dirombak pada 1962. Thesauri Negara dihapus. Tugas dan wewenangnya dialihkan ke Departemen Urusan Anggaran Negara, yang memegang tugas perencanaan dan penyusunan anggaran negara. Selain itu dibentuk pula Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan yang bertugas melaksanakan perbendaharaan dan kas negara. Sebagian pegawai Thesauri Negara dipindahkan ke Departemen Urusan Anggaran Negara dan sebagian lagi ke Departemen Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pada 1964, untuk membiayai pembangunan nasional, pemerintah kembali menerbitkan obligasi yang dikenal dengan nama Obligasi Pembangunan 1964. Obligasi ini diterbitkan dengan bunga 6% dengan total outstanding sebesar Rp10 miliar. Namun, obligasi-obligasi tersebut mengalami kegagalan. Pembayaran kewajiban kacau balau karena pemerintah tak punya uang. Harga obligasi juga turun sejak pemerintah melakukan devaluasi rupiah pada 1966. “Periode ini merupakan masa suram dalam sejarah pengelolaan keuangan negara dan dalam jangka waktu yang cukup panjang pemerintah berhenti menerbitkan Surat Utang Negara,” ungkap Tarmiden Sitorus dalam Pasar Obligasi Indonesia: Teori dan Praktik. Mr. Syafruddin Prawiranegara, menteri keuangan periode 1946-1947 ( nationaalarchief.nl ) Obligasi Kedaluwarsa Pemerintahan Orde Baru mewarisi kewajiban pembayaran obligasi-obligasi yang diterbitkan tahun 1950, 1959, dan 1964ataudikenal dengan istilah Obligasi Lama. Pada 1978, pemerintah berusaha mempercepat pelunasan terhadap sisa outstanding seluruh seri obligasi yang masih beredar di masyarakat. Yang ditugaskan untuk melaksanakan pelunasan adalah Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri (DJMDN). Terbentuknya DJMDN tak bisa dilepaskan dari perubahan susunan organisasi Kementerian Keuangan secara besar-besaran pada 1966. Saat itu dibentuk beberapa direktorat baru pada Kementerian Keuangan. Salah satunya Direktorat Jenderal Keuangan. Pada 1975, Direktorat Jenderal Keuangan diubah menjadi menjadi Direktorat Jenderal Moneter (DJM) dengan tugas dan fungsi lebih luas. Namun, pada 1979, nomenklatur DJM dihapuskan. Sebagai gantinya dibentuk Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri (DJMDN) dan Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri (DJMLN) –kelak, pada 1988 digabung lagi menjadi DJM. Upaya menyelesaikan Obligasi Lama tidak berjalan mudah. Pelunasan dilaksanakan mulai 16 Maret 1979 di Kantor Kas Negara yang ditunjuk, yaitu sebanyak 23 kantor di seluruh Indonesia. Selanjutnya obligasi-obligasi tersebut dimusnahkan di PN Kertas Padalarang pada 1985. Baca juga: Mengurai Sejarah Lembaga Bea dan Cukai Kendati Obligasi Lama sudah kedaluwarsa, rupanya masih ada pemegang/ahli waris pemegang obligasi yang mengupayakan permintaan pelunasan. Persoalan ini bahkan menjadi berlarut-larut. Pada 2001, Kementerian Keuangan memutuskan tuntutan atas klaim obligasi lama tetap tidak dapat dipenuhi karena sudah kedaluwarsa. “Keputusan tersebut diperkuat dengan putusan pengadilan termasuk putusan atas permohonan kasasi dari pemegang obligasi lama yang memutuskan untuk menolak tuntutan agar pemerintah melunasi obligasi tersebut,” tulis buku Sejarah Pembiayaan IndonesiaPeriode 1945-Sekarang . Setelah lama berhenti menerbitkan obligasi, pemerintah kembali melirik sumber alternatif pembiayaan pembangunan ini. Salah satunya dengan menerbitkan obligasi internasional.Pada 1980-an, pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam denominasi Yen di pasar perdana Jepang yang dikenal dengan nama Samurai Bonds . Penerbitan Samurai Bonds terdiri dari tiga seri dengan nominal masing-masing sebesar JPY10.000.000.000, yakni Yen Bonds of 1981 – Series 1, Yen Bonds of 1982 – Series 2, dan Yen Bonds of 1983 – Series 3. Kelak, Samurai Bonds dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Namun, selama Orde Baru, pemerintah lebih mengandalkan pembiayaan pembangunan melalui utang luar negeri. Utang luar negeri dengan nominal valuta uang asing sensitif terhadap gejolak nilai tukar. Terbukti, Indonesia harus mengalami krisis ekonomi dan moneter pada 1997. Kondisi masyarakat di pelosok ( geheugen.delpher.nl ) Sumber Utama Salah satu dampak dari krisis adalah bank-bank mengalami kesulitan likuiditas. Untuk mengatasinya, pemerintah meluncurkan program rekapitalisasi perbankan bank umum lewat PP No. 84 tahun 1998. “Pemerintah menganggap bahwa Bank Umum merupakan lembaga intermediasi yang memiliki peran penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia sehingga memerlukan permodalan yang cukup,” tulis buku Sejarah Pembiayaan IndonesiaPeriode 1945-Sekarang . Pada 1999, Kementerian Keuangan membentuk Tim Debt Management Unit (DMU) di bawah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Tugasnya mengelola utang pemerintah dan obligasi negara yang diterbitkan demi penyehatan perbankan akibat krisis ekonomi dan moneter. Dua tahun kemudian, Tim DMU diubah menjadi Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON) di bawah Sekretariat Jenderal yang secara khusus mengelola Surat Utang Negara (SUN). Baca juga: Menghapus Warisan Kolonial Penerbitan surat utang secara legal disahkan dalam Pasal Peralihan UU No. 24/2002 tentang Surat Utang Negara (SUN). Dalam perkembangannya, SUN menjadi instrumen utama sumber pembiayaan defisit APBN. Hal ini kali pertama dilakukan pada 2002 melalui metode bookbuilding . SUN yang diterbitkan berupa Obligasi Negara seri FR0021. Pemerintah melakukan pengembangan metode penerbitan SUN. Pada 8 April 2003 pemerintah berhasil melakukan Lelang Surat Utang Negara untuk kali pertama dengan menerbitkan Obligasi Negara seri FR0022. Kemudian secara bertahap, pemerintah melaksanakan penerbitan SUN reguler di pasar perdana. Dengan strategi pengelolaan utang yang baik, rasio utang pemerintah bisa diturunkan ke level aman pada 2007. Sejak itu pula pengelolaan keuangan negara tidak lagi berfokus pada isu utang. Pemerintah juga mengembangkan surat berharga dengan menggunakan prinsip syariah. Sebagai implementasinya, dikeluarkan kebijakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui UU No. 19/2008. Tak lama setelah diundangkan, pemerintah menerbitkan SBSN/Sukuk Negara untuk kali pertama pada 26 Agustus 2008 melalui bookbuilding yakni seri Islamic Fixed Rate IFR001. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang eksis sejak 2014 ( kemenkeu.go.id ) Selain dalam nominal rupiah, pemerintah menerbitkan SUN dalam valuta asing bagi investor luar negeri seperti Global Bonds dan Samurai Bonds . Penerbitan Samurai Bonds , misalnya, dilakukan pada Mei 2019 dengan enam seri: RIJPY0522, RIJPY0524, RIJPY0526, RIJPY0529, RIJPY0534, dan RIJPY0539. Penerbitan ini tercatat sebagai transaksi penerbitan Samurai Bonds melalui Public Offering terbesar yang dilakukan oleh negara di benua Asia. Sejak 2004, Kementerian Keuangan berkali-kali merombak unit pengelola utang. Mulanya unit pengelolaan utang disatukan dalam Direktorat Jenderal Perbendaharaan. PMONmenjadi Direktorat Pengelolaan SUN. Sedangkan Direktorat Dana Luar Negeri menjadi Direktorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Dalam perkembangannya, agar lebih transparan dan akuntabel, pengelolaan utang dipusatkan dalam satu unit tersendiri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.01/2006, terbentuklah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU). “Sesuai dengan PMK tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang,” tulis buku Sejarah Pembiayaan IndonesiaPeriode 1945-Sekarang . Baca juga: Tiga Menteri Keuangan Terbaik Indonesia di Dunia Sebagai upaya meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber dalam negeri dan untuk mendukung industri strategis, pemerintah memperkenalkan satu alternatif pembiayaan melalui pinjaman, yaitu pinjaman dalam negeri. Dasar hukumnya adalah PP No. 54 Tahun 2008. Sumber pendanaan dari pinjaman dalam negeri diperoleh melalui pembiayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, dan perusahaan daerah. Pada 2012, dilakukan penataan organisasi DJPU. Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, yang sebelumnya merupakan unit eselon II pada Badan Kebijakan Fiskal, diintegrasikan ke dalam DJPU. Hal ini dilakukan untuk mengintegrasikan pengelolaan risiko keuangan baik fiskal maupun utang. Namun, realisasi dari usulan penataan organisasi tersebut baru terlaksana dua tahun kemudian. Melalui Peraturan Menteri Keuangan 206/PMK.01/2014 disahkanlah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). DJPPR mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan. Salah satu peran penting yang dimainkan DJPPR adalah dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Untuk mengatasi keterbatasan APBN, pemerintah mengambil beberapa alternatif pendanaan. Salah satunya menggunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta. Skema tersebut dikenal dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), yang kemudian disebut Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Terbitlah PP No. 38/2015. Beberapa lembaga berperan langsung dalam pelaksanaan KPBU. Termasuk DJPPR dalam memberikan dukungan dan jaminan pemerintah. Maka, dibentuklah Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur di bawah DJPPR. Unit tersebut mempunyai tugas dan fungsi mengintegrasikan dan mengelola fasilitas dan dukungan fiskal untuk penyediaan infrastruktur yang dijalankan dengan skema KPBU. Baca juga: Melacak Ekonomi Syariah di Indonesia Saat ini, optimalisasi pembiayaan utang yang bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) lebih dipilih daripada pengadaan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan defisit APBN. SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kinerja DJPPR dalam manajemen utang terbilang bagus. Pada Oktober 2019, DJPPR memperoleh penghargaan sebagai Asia Pasific Public Debt Management Office of the Year dari Global Markets , majalah internasional bidang ekonomi yang terkemuka. Penghargaan ini diterima pada gelaran pertemuan tahunan World Bank/IMF di Washington DC, AS. Setahun kemudian, oleh Global Markets , Indonesia dinobatkan sebagai “Best Public Debt Office/Sovereign Debt Management Office in East Asia Pacific” atau peminjam berdaulat terbaik dalam merespons pandemi Covid-19 di Asia Pasifik Timur lewat manajemen utang di bawah DJPPR. Sepanjang sejarahnya, DJPPR telah bertransformasi beberapa kali guna menyesuaikan jenis dan jumlah utang negara serta demi mendukung pembangunan.

  • Kisah "Debt Collector" Negara

    TELEPON rumah berdering beberapa kali. Tak ada orang rumah yang mengangkatnya. Beberapa menit kemudian, telepon kembali berdering. Seseorang di rumah mengangkatnya. Si penelepon memberitahu identitasnya: petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (KPKNL DJKN). Dia hendak menagih piutang si pemilik rumah. Bukannya dapat jawaban bagus, si petugas justru kena semprot pemilik rumah. Petugas dianggap tak punya empati. Pasalnya si pemilik rumah sedang susah. Usahanya terimbas pandemi Covid-19. Pemasukannya jadi berkurang sehingga kewajiban membayar utang ke negara jadi terhambat. Cerita semacam ini kaprah dialami oleh para petugas KPKNL ketika menagih para debitur selama pandemi Covid-19. Pengalaman baru buat semuanya. Sebelumnya tak ada yang pernah seperti ini. Situasi ini membuat KPKNL membuat strategi khusus agar pengurusan piutang negara tetap sesuai target kantor pusat DJKN. Baca juga:  Menghapus Lembaga Keuangan Warisan Kolonial “Kita berikan semangat kepada debitur, sehingga debitur merasa diperhatikan dengan keadaan ekonomi yang mereka alami dan akhirnya debitur menyadari kewajiban yang harus diselesaikan ke KPKNL,” kata Ramidah, kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Padang Sidimpuan, dalam djkn.kemenkeu.go.id . Piutang negara merupakan salah satu jenis kekayaan negara. Di tengah pandemi Covid-19 yang menguras keuangan negara dalam-dalam, kebijakan pengelolaan piutang negara menjadi pendukung percepatan pemulihan ekonomi negara. Masalahnya, sebelum pandemi pun, mengelola piutang negara bukan perkara gampang. Sekarang ditambah pandemi. Ini menjadi tantangan yang lebih berat untuk DJKN dan pegawainya. Meski bukanlah satu-satunya kekayaan negara, piutang negara telah menjadi indikator sehatnya pengelolaan kekayaan negara dan kinerja DJKN. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan. ( djkn.kemenkeu.go.id ). Penguasa Perang Bertindak Jangankan sekarang, dulu pun tak mudah menagih piutang-piutang negara. Padahal pemerintah sudah berbaik hati memberikan bantuan uang atau modal kepada badan-badan swasta dan semi-pemerintah. Penagihan piutang merupakan salah satu wewenang Kementerian Keuangan. Hal ini tersurat dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1948 yang mengatur lapangan pekerjaan, susunan, pimpinan dan tugas-kewajiban Departemen Keuangan. Salah satunya: melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran negara serta penagihan piutang negara. Tugas penagihan menjadi tanggung jawab Thesauri Negara. Namun, situasi ekonomi dan politik tak memungkinkan penagihan berjalan lancar. Banyak yang tidak bayar atau telat bayar. Selama 1950-an, perekonomian Indonesia memang masih dalam keadaan mengkhawatirkan. Produksi perkebunan menurun, cadangan devisa menipis, inflasi naik, dan anggaran negara defisit. Untuk mengatasi keadaan itu, pemerintah menempuh beragam cara. “Terutama atas tindakan-tindakan dengan tujuan mengurangi volume impor serta meningkatkan ekspor,” tulis Oey Beng To dalam Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia. Baca juga:  Kementerian Keuangan di Masa Perang Tindakan konkret dari gagasan tersebut antara lain membatasi kredit bagi para pengimpor dan memperbesar kredit bagi pengusaha ekspor. Dari kredit ini, pemerintah berharap dua hal: keuntungan ekspor sekaligus adanya piutang negara yang kala itu menjadi komponen utama kekayaan negara. Selama 1950-an juga situasi keamanan di beberapa wilayah tak stabil. Pemberontakan mekar dan berkobar di berbagai daerah. “Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh sektor-sektor swasta yang berhutang kepada negara atau kepada badan-badan yang baik langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh negara untuk tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang,” tulis Retno Nur Indah dalam “Pembaharuan Hukum di Bidang Piutang Negara di Indonesia”, tesis di Universitas Indonesia. Untuk menagih piutang negara inilah dibentuklah Panitya Penjelesaian Piutang Negara (P3N). Lembaga ini dibentuk pada 1958 melalui Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Kpts/Peperpu/0241/1958. Maklum, saat itu seluruh wilayah Indonesia berada dalam keadaan bahaya ( Staat van Oorlog en Beleg atau SOB ) sejak Maret 1957. Akibatnya militer punya wewenang besar dalam mengatur negara, termasuk urusan ekonomi. Karena itulah, peraturan tentang piutang negara dikeluarkan oleh militer. Piutang negara menurut aturan penguasa perang tersebut meliputi utang-utang perorangan atau badan kepada bank-bank negara, PT Negara, Perusahaan Negara, Yayasan Perbekalan, dan Yayasan Urusan Bahan Makanan. Demi mengefektifkan usaha-usaha penagihan piutang negara, dibentuk suatu aparat operatif kepolisian dalam bentuk badan koordinasi penilikan harta benda. “Badan-badan ini di tingkat terakhir mengambil tindakan-tindakan yang perlu terhadap oknum-oknum yang enggan/tidak melunasi hutang-hutang dan kewajiban-kewajibannya terhadap negara, antara lain dengan jalan penilikan harta bendanya,” tulis 20 Tahun Indonesia Merdeka , Volume 2. Baca juga:  Mengurai Sejarah Lembaga Bea dan Cukai Meski singkat, kerja P3N mampu menagih piutang negara yang macet. Sebab, badan ini dapat memotong jalur. Sebelumnya, penagihan harus melalui tiga tahap lembaga peradilan: pengadilan negeri, tingkat banding pada pengadilan tinggi, dan kasasi Mahkamah Agung. “Sehingga memakan waktu bertahun-tahun lamanya dalam penyelesaian piutang negara/kredit macet,” lanjut Retno. Melihat kinerja P3N cukup baik, pemerintah memperpanjang masa kerjanya hingga batas waktu yang tak ditentukan. Pada 1960, P3N berubah nama jadi Panitya Urusan Piutang Negara (PUPN). Selain itu, badan ini diperkuat lewat Undang-Undang (UU) No. 49. Prp. Tahun 1960 sebagai payung hukum karena aturan penguasa perang tidak berlaku lagi. UU tersebut mencantumkan PUPN berada di bawah menteri keuangan. Secara struktural, PUPN cukup unik. Ia berada di bawah menteri keuangan langsung, tapi tidak setara dengan posisi Direktorat. Guna mengejar debitur di daerah, UU mewajibkan pendirian PUPN di berbagai daerah tingkat I. Anggotanya terdiri atas pejabat departemen keuangan, pejabat angkatan perang, dan pejabat pemerintah lainnya yang dianggap perlu. Tugas PUPN tak jauh beda dari P3N; mengurus dan mengawasi piutang atau kredit dari negara kepada pemohon. Pembentukan PUPN makan waktu transisi selama satu tahun. Selama itu P3N masih bertugas seperti biasa. Pada 26 Desember 1961, PUPN akhirnya terbentuk. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertama No. 454/MP/1961. Baca juga:  Jejak Direktorat Pajak Perubahan susunan juga terjadi di tubuh Kementerian Keuangan. Dengan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan tanggal 24 Agustus 1962 No. WMP /KEU.100/62, tugas-tugas dan wewenang Thesauri Jenderal dalam Departemen Keuangan beralih kepada Menteri Urusan Anggaran Negara dan institut Thesauri Negara pada Departemen Keuangan dulu dihapuskan. “Pegawai-pegawai Thesauri Negara sebagian dipindahkan ke Urusan Anggaran Negara dan sebagian lagi menjadi pegawai Departemen Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan,” catat buku 20 Tahun Indonesia Merdeka . Bersama itu, keadaan ekonomi Indonesia makin berat. Harga-harga naik. Inflasi melonjak dua kali lipat. Keadaan makin berat ketika Presiden Sukarno memutuskan untuk menolak modal dan bantuan dari negara-negara Barat. Pinjaman lunak memang datang dari negeri-negeri berhaluan kiri, tetapi itu belum cukup untuk memperbaiki perekonomian Indonesia. PUPN mengemban tugas tak ringan. PUPN diharapkan ikut menyumbang perbaikan ekonomi Indonesia. Penagihan piutang negara pun digiatkan. Tapi hasilnya tak maksimal. Para debitur kesulitan membayar utang lantaran situasi ekonomi memburuk. Ini berimbas pada berkurangnya potensi untuk mengelola kekayaan negara. Padahal saat itu Indonesia sedang butuh banyak biaya untuk pembangunan sarana Asian Games 1962 dan proyek mercusuar Sukarno lainnya. Menteri Keuangan Ali Wardhana menerima Menteri Keuangan Belanda H.H. Witerveen di Jakarta, 11 April 1971. (Perpusnas RI). Merombak Organisasi Memasuki masa Orde Baru, taji PUPN juga belum berubah. Jumlah piutang negara yang tak tertagih masih cukup besar. “Jumlah piutang negara yang tak dapat diselesaikan selama periode tahun 1967, 1968, dan 1969 adalah sebanyak Rp. 424.599.000,” tulis Kompas , 17 September 1969. Sebenarnya, pemerintah telah menyadari kelemahan PUPN. Maka, melalui melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 57/Men.Keu/67, organisasi Kementerian Keuangan ditata ulang. Keputusan tersebut antara lain mengatur dan menetapkan badan-badan pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk di dalamnya PUPN. Tapi itu tak berpengaruh banyak terhadap penagihan piutang. “Hal itu disebabkan karena berbagai faktor, antara lain: penanggung hutang menghilang, penanggung hutang berada dalam tahanan, penanggung hutang meninggal dunia, penyelesaiannya masih dalam sengketa, penanggung hutang dinyatakan pailit dan perusahaan penanggung hutang sudah dilikwidir,” lanjut Kompas . Berdasarkan UU No 49 Prp Tahun 1969, PUPN memang punya wewenang menyita atau menyandera barang-barang dari debitur yang tak mampu membayar hutangnya . Tapi pegawai PUPN harus memiliki surat keterangan untuk izin penyanderaan dari instansi pemerintah yang berwenang. Penyitaan pun hanya dapat dikenakan kepada debitur yang mampu. Debitur-debitur mampu itu tak habis akal. Tahu jadi sasaran PUPN, mereka melakukan berbagai siasat untuk lari dari utang seperti membuat alasan sakit dan tak mampu. Akibatnya, PUPN tak bisa mengeksekusi wewenangnya secara leluasa. Baca juga:  Jalan Panjang Penentu Arah Perekonomian Para debitur justru merasa senang jika hutangnya diurus PUPN. Dengan begitu, mereka yakin bisa menarik-ulur utangnya. Di mata mereka, PUPN bukan lembaga yang berwibawa dan punya taji. Tapi kesan ini diubah oleh Ali Wardhana, menteri keuangan pada 1968-1983.   Besaran piutang negara sampai membuat Ali Wardhana mewanti-wanti pegawai PUPN untuk terus mengejar para debitur nakal tersebut. “Bila piutang-piutang negara yang besar jumlahnya itu tidak dikembalikan kepada negara, maka sudah pasti hal tersebut akan membawa kerugian yang tidak sedikit,” kata Ali Wardhana dikutip dari Kompas, 13 September 1969. Namun PUPN tetap tak mampu menangani penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi. Mengingat kian pentingnya lembaga penagih piutang negara ini, pemerintah menata kembali PUPN. Pada 1976, lembaga ini tak sekadar panitia, tapi sudah berganti nama jadi Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) melalui Keputusan Presiden No. 11 tahun 1976. Berbeda dari PUPN yang merupakan panitia interdepartemental dan hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara, BUPN dibentuk dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara. Nomenklatur panitia juga biasanya bersifat sementara, sedangkan badan lebih permanen dan tegas. Baca juga:  Mengurai Sejarah APBN Indonesia Sebagai penjabaran Keppres, terbit Surat Keputusan No. 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana tugas pengurusan piutang negara dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) BUPN. Pelan-pelan BUPN mulai menunjukkan tajinya. “Sekarang ini kalau mendengar nama BUPN, orang sudah takut,” kata Ali Wardhana dalam Kompas , 23 Oktober 1976. Perubahan nama dari panitia ke badan juga menandakan perubahan cara kerja. Kini BUPN harus melaporkan kinerjanya tiap enam bulan ke Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan ini tak hanya berisi total piutang yang berhasil ditagih dan masih tertunggak, tetapi juga inventarisasi masalah yang ditemui pegawai BUPN. Pemerintah mengatakan kewajiban menyerahkan laporan ini bukan bermaksud menghakimi kinerja BUPN, melainkan lebih kepada pemecahan masalah. “Buat BUPN ini merupakan perlindungan... Jika terjadi kesulitan, harus segera dilaporkan. Dengan demikian ada tangan lebih tinggi yang dapat mengatasinya,” terang Kompas . Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban melantik Ketua PUPN Cabang Papua serta Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan DJKN pada Selasa, 27 September 2021. ( djkn.kemenkeu.go.id ). Menghadapi Tantangan Masalah BUPN tak pernah lepas dari kenakalan para debitur. Mereka seringkali lebih lihai daripada penagih piutang. Tak heran jika dari piutang negara yang berjumlah Rp352 miliar pada 1982, baru tertagih Rp 40 miliar. Tapi secara kinerja, BUPN kian baik. Penyitaan barang-barang bukan lagi cuma ancaman. Masalah barunya ialah bagaimana barang-barang sitaan akan diproses untuk dijadikan kekayaan negara? Jawabannya: dilelang. Tapi ini bukan wewenang BUPN. Karena itu wewenang BUPN diperluaskan. Tak hanya menyita, tapi juga boleh melelang barang-barang sitaan itu untuk dimasukkan sebagai kekayaan negara. Sebelumnya wewenang melelang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Maka, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 940/KMK.01/1991 dan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1991, BUPN diubah jadi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). “Diperlukan penguatan dan penataan tugas dan fungsi BUPN. Hal tersebut dilakukan dengan diintegrasikannya fungsi lelang yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak kepada unit baru yang menangani urusan piutang dan lelang,” tulis Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed) dalam Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa. Baca juga:  Membangun Kader Keuangan Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N), sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN). Perubahan ini diikuti pula oleh meningkatnya tantangan dalam mengelola kekayaan negara. Krisis ekonomi menerpa pada 1997-1998. Bank-bank swasta kesulitan membayar simpanan nasabahnya dan juga menarik piutang. Begitu pula dengan bank-bank negara. Untuk membantu bank-bank swasta tersebut, pemerintah mengeluarkan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Desember 1998. Beberapa bank kebagian dana BLBI dan selamat. Celakanya beberapa bank justru tetap bangkrut. Sedangkan pemiliknya tak punya itikad baik untuk membayar utangnya kepada negara. Dana BLBI bahkan dikemplang oleh beberapa pemilik bank swasta. Tugas BUPLN mengejar pada debitur nakal itu. Mengingat tantangannya kian berat, BUPLN pun mengalami perombakan setelah reformasi 1998. “Dalam rangka menjawab kebutuhan dan ekspektasi masyarakat terhadap upaya peningkatan kinerja pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang, dilakukan perubahan organisasi yang cukup mendasar yaitu dari semula kepengurusan piutang dan lelang negara,” tulis Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. Perubahan itu menyangkut struktural BUPLN, nomenklatur, dan fungsi operasionalnya. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 177 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KMK.01/2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Fungsi operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Baca juga:  Tiga Menteri Keuangan Terbaik Indonesia di Dunia Semangat reformasi terus berhembus pada instansi pemerintahan. Pada 2006, muncul gagasan untuk menggabungkan fungsi DJPLN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Barang Milik/ Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tak perlu lama, gagasan itu disetujui. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan KP2LN berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara dan penilaian. Seiring perluasan fungsi dan wewenang, Kementerian Keuangan memandang perlu untuk meningkatkan kualitas para pegawai DJKN. Tak cukup hanya dengan pelatihan, tapi juga dengan membentuk tenaga pengkaji. Terakhir, Kementerian Keuangan menunjuk Ronald Silaban sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada Maret 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap penunjukan ini memperkuat taji DJKN dalam mengejar piutang negara seperti kasus BLBI dan mengelola kekayaan negara lainnya.

  • Membangun Kader Keuangan

    PANDEMI Covid-19 sejak akhir 2019 membuat banyak orang mesti beradaptasi dengan sistem bekerja dan belajar dari rumah. Tak terkecuali proses pembelajaran para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dijalankan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Namun, BPPK sudah siap. BPPK adalah unit Eselon 1 yang bertanggung jawab dalam pengembangan sumber daya manusia pengelola keuangan dan kekayaan negara melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. BPPK punya visi menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan terkemuka yang menghasilkan pengelola keuangan negara kelas dunia. Sejak 2016, BPPK sudah menggodok metode pembelajaran daring. Setahun kemudian BPPK meluncurkan portal Kemenkeu Learning Center (KLC), media pembelajaran online yang membahas berbagai materi tentang pengelolaan keuangan negara. Diharapkan KLC bisa melahirkan ekosistem pembelajaran yang sesuai dengan Kemenkeu Corporate University (Kemenkeu Corpu). Baca juga: Berkaca pada Ekonomi Kerakyatan Bung Hatta Kemenkeu Corpu merupakan strategi untuk mencapai visi dan misi Kementerian Keuangan, yakni terwujudnya link and match antara pembelajaran, pengelolaan pengetahuan, dan penerapan nilai-nilai dengan target kinerja Kementerian Keuangan.  Dalam perkembangannya, KLC bukan hanya bisa dimanfaatkan para pegawai Kementerian Keuangan tapi juga masyarakat. Antara lain melalui sejumlah program penyuluhan dan pembinaan pelaku usaha dan penyedia barang/jasa via daring. KLC hanyalah salah upaya BPPK menyediakan dan mematangkan pengelola keuangan negara. Sebelum lembaga ini dibentuk pada 1975 dengan nama Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK), tugas dan fungsi pendidikan digulirkan secara terpisah oleh direktorat jenderal masing-masing. BPPK di masa kini ( kemenkeu.go.id ) Jejak Awal Pendidikan kompetensi pengelola keuangan negara merupakan kebutuhan yang tak bisa ditawar-tawar. Pada masa kolonial, beragam kursus diadakan Departement van Financiën (Departemen Keuangan). Antara lain kursus untuk pabean atau bea cukai, kontrolir pajak, landrente (pajak bumi), hingga adjunct akunting pajak. Kursus-kursus tersebut sempat terhenti pada awal pendudukan Jepang. Banyak tenaga ahli Belanda maupun Indo-Belanda dijebloskan ke kamp-kamp interniran. Pegawai bumiputera yang diserahi tugas menjalankan Departemen Keuangan ( Gunseikanbu Zaimubu ) juga kurang memadai. Kekurangan tenaga ahli coba ditutupi melalui penyelenggaraan kursus-kursus. Pada Oktober 1942, dibuka kursus-kursus untuk inspektur pajak, kontrolir pajak, kontrolir pajak bumi, kontrolir bea dan cukai, serta adjun akuntan. Tenaga pengajarnya berasal dari pegawai-pegawai tinggi Belanda yang dibebaskan sementara. Baca juga: Mengurai Sejarah Lembaga Bea dan Cukai Kecuali kursus inspektur pajak dan kontrolir pajak bumi, para pengajar tak bisa menyelesaikan tugas. Sebab, setahun kemudian mereka kembali dimasukkan ke kamp interniran. Namun, berkat kegiatan para pegawai bumiputera dan tersedianya diktat-diktat lengkap, semua kursus dapat diselesaikan. “Adanya penambahan pegawai ahli merupakan modal untuk membangun administrasi keuangan negara dalam masa-masa perjuangan menjelang dan setelah proklamasi kemerdekaan,” tulis 20 Tahun Indonesia Merdeka Volume 2. Setelah Indonesia merdeka, Kementerian Keuangan mengandalkan eks pegawai Gunseikanbu Zaimubu . Sementara untuk mengisi kekurangan pejabat-pejabat keuangan, pada 1948 diusahakan mendidik kader-kader petugas tingkat menengah. Antara lain melalui kursus penilik pajak di Yogyakarta, yang waktu itu jadi ibukota Republik. Dalam pelaksanaannya, usaha tersebut terhalang agresi militer Belanda.  “Yang dapat diselesaikan pada waktu itu hanyalah pendidikan untuk tenaga-tenaga rendah di beberapa tempat di wilayah Republik Indonesia,” tulis 20 Tahun Indonesia Merdeka . Kebutuhan tenaga terdidik dan terampil kian mendesak setelah pengakuan kedaulatan. Sebab, tenaga-tenaga ahli Belanda pulang ke negeri mereka. Untuk mengisi kekosongan, Kementerian Keuangan kembali menggelar kursus. Baca juga: Kementerian Keuangan di Masa Perang Mengutip buku Kabinet Karya: Mendjelang Dua Tahun Kabinet Karya, 9 April 1957-9 April 1958 , Jawatan Pajak menggelar Kursus Pengatur Pajak untuk para lulusan SMP di Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar, serta Kursus Penilik Pajak untuk lulusan SMA di Jakarta. Khusus untuk pendidikan petugas tingkat menengah, Jawatan Pajak memanggil pengikut-pengikut kursus dari tahun 1948 yang karena perjuangan tersebar di berbagai tempat. Terkumpul beberapa orang, yang kemudian dididik di Jakarta selama dua setengah tahun. Setelah lulus mereka ditempatkan di daerah yang kekurangan pegawai menengah.  Hal yang sama dilakukan Jawatan Bea Cukai, Akuntan Negara dan Akuntan Pajak yang menyelenggarakan Kursus Thesauri Negara.  Penataan, pengkaderan dan pembinaan pegawai keuangan diaktifkan kembali setelah pengakuan kedaulatan. Pada 1952, Kementerian Keuangan mengadakan kursus jabatan ajun akuntan, yang meliputi ajun akuntan negara dan ajun akuntan pajak. Kursus untuk mendidik para calon akuntan negara diadakan di Bandung, sedangkan akuntan pajak di Jakarta. Sementara untuk pendidikan kader tingkat tinggi, Kementerian Keuangan mengirim beberapa orang ke luar negeri. Yang diberangkatkan terutama tenaga-tenaga dari Jawatan Pajak dan Akuntan.  Baca juga: Jejak Direktorat Pajak Agar mempersingkat waktu belajar, diambil mahasiswa-mahasiswa dari fakultas ekonomi dan hukum yang sekurang-kurangnya duduk di tingkat II. Untuk pendidikan pajak dan bea cukai para calon dikirim ke Rijksbelasting Academie, Rotterdam. Sedangkan untuk pendidikan akuntan ke Rotterdam, Amsterdam, dan London.  Pengiriman ke Rijksbelasting Academie dilakukan sampai dua angkatan. Sekembalinya ke Indonesia pada 1955, mereka ditugaskan di daerah-daerah. “Meskipun jumlahnya tidak banyak, tetapi tambahan tenaga tersebut banyak memberikan bantuan kepada jawatan masing-masing dalam memajukan jawatan-jawatan tersebut,” tulis 20 Tahun Indonesia Merdeka . Menurut buku Kabinet Karya ,yang dikirim belajar ke Rijksbelasting Academie berjumlah 11 orang; 10 lulus dan telah kembali semua pada akhir 1955. Disusul kemudian rombongan kedua yang terdiri dari 15 orang di mana 10 orang telah lulus. Pengiriman mahasiswa ke luar negeri, terutama Belanda, tak bisa dilanjutkan karena situasi politik waktu itu. Maka, mau tak mau mengadakan pendidikan kader tingkat tinggi sendiri di Indonesia dengan tenaga-tenaga pengajar dari perguruan tinggi dan kementerian-kementerian. Pendidikan di masa kolonial Hindia Belanda (KITLV) Pendidikan yang Terintegrasi Selain kursus-kursus, Kementerian Keuangan mulai memikirkan pendidikan yang terintegrasi. Hal ini direalisasikan ketika Kementerian Keuangan membutuhkan inspektur-inspektur keuangan pada Jawatan Pajak. Surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Jusuf Wibisono tahun 1956 menjadi dasar diselenggarakan Akademi Pajak di Jakarta. “Hal ini dilakukan Jusuf Wibisono untuk mendapatkan para pegawai pajak yang kompeten,” tulis Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed.) dalam Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa. Pendidikan di Akademi Pajak diadakan selama tiga tahun. Sebagian mahasiswa diambil dari para penilik pajak yang berijazah Kursus Kontrolir Pajak dan telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun. Selain itu Akademi Pajak menerima pegawai berpangkat penata pajak dan telah bekerja selama tujuh tahun. Tenaga pengajarnya adalah dosen dari Universitas Indonesia dan pegawai tinggi ahli Kementerian Keuangan. Pendidikan di Akademi Pajak kemudian diperluas dengan adanya jurusan bea dan cukai. Maka, pada 1957, namanya diubah menjadi Akademi Pajak dan Pabean. Sebagaimana jurusan pajak, mahasiswa jurusan bea cukai diambil dari mahasiswa menengah dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. “Selama masa pendidikan para mahasiswa dibebaskan dari tugas bekerja kantor sehari-hari dengan maksud agar berkesempatan penuh untuk belajar. Para lulusan mengadakan ikatan dinas selama 5 tahun,” tulis 20 Tahun Indonesia Merdeka . Baca juga: Mengurai Sejarah APBN Indonesia Pada 1959, Akademi Pajak dan Pabean menghasilkan 12 lulusan yang ditempatkan di daerah-daerah dan sebagian kemudian menjadi kepala Kantor Inspeksi Keuangan.  Akademi Pajak dan Pabean dibubarkan pada 1959. Sebagai gantinya, pada tahun itu juga Kementerian Keuangan mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara (STIKN). Mahasiswa Akademi Pajak dan Pabean yang belum selesai pendidikan dipindahkan ke sini. STIKN didirikan untuk menghasilkan kader-kader pimpinan bagi berbagai jawatan di Kementerian Keuangan. Karena itu pendidikan di lingkungan Kementerian Keuangan dikoordinasikan menjadi satu dan ditingkatkan menjadi setaraf perguruan tinggi.  STIKN memiliki empat jurusan: pajak umum, bea cukai, akuntansi, dan kebendaharaan umum. Lama pendidikan lima tahun yang meliputi tiga tingkat: pendidikan persiapan, pendidikan umum, dan pendidikan keahlian. Para pengajarnya berasal dari Universitas Indonesia dan departemen-departemen. Pada 1963, kedudukan STIKN disamakan dengan perguruan tinggi negeri. Maka, seluruh lulusannya berhak memakai gelar Sarjana Keuangan Negara. “Perkembangan lebih lanjut dari Lembaga Pendidikan tersebut akan dikembangkan menjadi suatu Institut Keuangan Negara,” tulis 20 Tahun Indonesia Merdeka , Volume 2. Pengembangan itu terjadi pada 1967 dengan nama Institut Ilmu Keuangan. Baca juga: Jalan Panjang Penentu Arah Perekonomian Tapi sebelum IIK berdiri, ada beberapa akademi yang didirikan Kementerian Keuangan untuk memenuhi kebutuhan personalia yang cakap. Pada 1960, didirikan Akademi Djabatan Ajun Akuntan, yang kemudian dimekarkan menjadi Akademi Ajun Akuntan Negara dan Akademi Ajun Akuntan Pajak. Pada tahun yang sama Kursus Thesauri Negara ditingkatkan menjadi Akademi Thesauri Negara.  Sementara untuk perluasan dari Kursus Tinggi Pengawasan Keuangan dan Kursus Pemeriksa Keuangan didirikan Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan pada 1963 yang berada di bawah Badan Pemeriksa Keuangan. Dua tahun kemudian didirikan Akademi Perbendaharaan Negara sebagai pengembangan dari Kursus Jabatan Penata Perbendaharaan. Untuk mengintegrasikan akademi dan sekolah tinggi tersebut, Kementerian Keuangan mendirikan Institut Ilmu Keuangan (IIK) pada 15 Desember 1967. “Institut Ilmu Keuangan adalah lembaga pendidikan di lingkungan Departemen Keuangan yang merupakan pengintegrasian Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara, akademi-akademi di lingkungan Departemen Keuangan dan Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan,” ungkap Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed.). Dengan pengintegrasian tersebut, akademi atau sekolah tinggi dijadikan ke IIK dan menjadi jurusan sesuai bidangnya. Akademi Thesauri Negara, Akademi Perbendaharaan Negara, Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan untuk Jurusan Umum diintegrasikan menjadi jurusan kebendaharaan umum IIK. Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan jurusan perusahaan dan Akademi Ajun Akuntan Negara diintegrasikan menjadi jurusan akuntansi. Akademi Ajun Akuntan Pajak menjadi jurusan pajak umum. Sedangkan STIKN diintegrasikan ke IIK sesuai jurusan masing-masing. Jusuf Wibisono, menteri keuangan periode 1956-1957 (Perpusnas) Pusat Pendidikan  Sejak 1950-an, Kementerian Keuangan juga memiliki program jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan internal yang dilakukan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) di bawah direktorat masing-masing. Di antaranya Pusdiklat Kebendaharaan Umum, Pusdiklat Perpajakan, Pusdiklat Bea dan Cukai, Pusdiklat Pengawasan, Pusdiklat Iuran Pembangunan Daerah dan Pegadaian, serta Pusdiklat Akuntansi Negara atau biasa disebut Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Agar masing-masing direktorat bisa fokus pada tugas dan fungsi teknisnya, Kementerian Keuangan mendirikan Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK) pada 1975. Dengan lahirnya BPLK, semua Pusdiklat dilimpahkan ke BPLK. Demikianlah pula dengan IIK, yang secara berangsur-angsur diintegrasikan ke dalam tugas-tugas BPLK. Organisasi BPLK berkali-kali mengalami perubahan demi menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Pada 2001, BPLK kemudian berubah menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). BPPK menaungi satu sekretariat dan enam Pusdiklat: Pegawai, Anggaran, Perpajakan, Bea dan Cukai, dan Keuangan Umum. Adapun STAN tak lagi berada di dalam internal organisasi BPPK kendati pembinaannya tetap di bawah BPPK.  Ilustrasi pendidikan di masa lampau ( geheugen.delpher.nl ) Menyusul perkembangan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, Kementerian Keuangan mengubah STAN menjadi Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) pada 2015. PKN STAN merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui kepala BPPK. “Secara teknis akademik, pembinaan PKN STAN dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sedangkan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan,” ungkap Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed.). Perkembangan teknologi informasi yang pesat memacu BPPK untuk menggelar media-media pembelajaran digital. Selain meluncurkan KLC pada 2017, BPPK acap menggelar diskusi dan berbagi pengalaman dengan para senior di lingkungan Kementerian Keuangan lewat beberapa program. Salah satunya dengan menghelat Experiential Learning Week untuk internal BPPK selama empat hari pada 13-16 April 2021 dalam rangka milad BPPK ke-46. Sepanjang usianya yang hampir setengah abad, BPPK sudah memainkan peranan penting dalam menghasilkan pengelola keuangan yang unggul. Baca juga: Tiga Menteri Keuangan Terbaik Indonesia di Dunia

  • Dari Wala menjadi Menwa

    Panglima Divisi Siliwangi Kolonel R.A. Kosasih mengerahkan mahasiswa sebagai pasukan jajar kehormatan untuk menyambut kedatangan Presiden Sukarno di lapangan Udara Husein Sastranegara, Bandung. Sukarno akan memberikan kuliah umum di halaman depan kampus ITB. Sukarno merasa heran dan terkesan dengan pasukan jajar kehormatan tersebut. Sebelum masuk ke mobil yang akan mengantar ke kampus ITB, dia bertanya kepada Kosasih. “Kos, itu tadi pasukan dari mana, kok nggak  pakai tanda pangkat?” Kosasih menjawab, “Itu tadi adalah pasukan Resimen Mahasiswa yang sedang dipersiapkan untuk membentuk Operasi Pagar Betis guna menumpas gerombolan Darul Islam/TII Kartosoewirjo.” Percakapan tersebut dikemukakan oleh Tjipto Sukardhono, mantan anggota Resimen Mahasiswa Batalion I/ITB angkatan 1959, kepada Raditya Christian Kusumabrata, dalam “Resimen Mahasiswa Sebagai Komponen Cadangan Pertahanan 1963–2000: Pembentukan Resimen Mahasiswa Mahawarman”, skripsi di Program Studi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia tahun 2011. Baca juga:  Sukarno Kuliah dengan Biaya Sendiri Serah terima Panglima Siliwangi dari Kolonel Suprayogi (tengah) kepada Kolonel R.A. Kosasih (kanan) pada 20 Februari 1957. (Repro  Siliwangi dari Masa ke Masa ). Resimen Mahasiswa tersebut adalah Batalion Wajib Latih (Wala) yang terdiri atas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat yang dilatih oleh Divisi Siliwangi pada 13 Juni sampai 14 September 1959. “Presiden Sukarno pernah dibuat kagum menyaksikan penampilan Batalion Wala ketika Panglima Siliwangi, Kolonel R.A. Kosasih mengerahkan satuan mahasiswa ini sebagai pasukan jajar kehormatan untuk menyambut kedatangan presiden di lapangan udara Husein Sastranegara, Bandung,” tulis Hasyrul Moechtar dalam Mereka dari Bandung: Pergerakan Mahasiswa Bandung, 1960–1967 . Menurut Hasyrul, pembentukan Resimen Mahasiswa di kampus-kampus perguruan tinggi menemukan momentum yang tepat setelah Presiden Sukarno mengeluarkan komando Trikora untuk membebaskan Irian Barat pada 19 Desember 1961. Baca juga:  9 Martir Gerakan Mahasiswa Indonesia Selaku Penguasa Perang Daerah, Kosasih merespons komando tersebut dengan mengeluarkan keputusan pada 10 Januari 1962 untuk membentuk Resimen Serbaguna Mahasiswa/Mahasiswi. Rekrutmen diserahkan kepada perguruan tinggi, sedangkan penyusunan program latihan dan pelaksanaannya ditangani oleh Kodam (Komando Daerah Militer) dan Korem (Komando Resor Militer). Raditya mencatat, dari 25.000 mahasiswa yang ikut seleksi, hanya 4.969 yang lulus seleksi. Batalion Resimen Serbaguna Mahasiswa ini dipimpin oleh Kapten Ojik Soeroto, yang terdiri dari Kompi I dan II dari ITB, Kompi III dari Unpad, Kompi IV dari Unpar dan perguruan tinggi lainnya. Defile Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat. (Repro Siliwangi dari Masa ke Masa ). Pada 1963, Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Wajib Latih dan Pembentukan Resimen Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi. Melalui keputusan inilah Resimen Mahasiswa dibentuk di setiap perguruan tinggi di Indonesia. Seluruh Menwa yang berada di perguruan tinggi kemudian disatukan dalam satu Menwa berdasarkan wilayahnya masing-masing dan berada di bawah asuhan Kodam masing-masing. Ini berdasarkan instruksi Menko Hankam/KASAB Jenderal TNI A.H. Nasution melalui radiogram pada 1964. “Radiogram ini dikeluarkan juga karena melihat ide dari Resimen Serbaguna Mahasiswa di Bandung yang secara organisasi berada di bawah Kodam, sehingga pengorganisasian/pengomandoannya menjadi lebih mudah dan terarah,” tulis Raditya. Baca juga:  Riuhnya Gagasan Milisi Negara Sejak dikeluarkannya radiogram tersebut, Menwa didirikan di setiap provinsi. Menwa-Menwa ini memiliki nama dengan awalan “Maha”, seperti Mahawarman (Jawa Barat), Mahajaya (Jakarta), Mahakarta (Yogyakarta), dan lain-lain. Dibentuk dengan semangat merebut Irian Barat, maka para anggota Menwa pun diikutsertakan dalam Korps Sukarelawan Pembebasan Irian Barat. Mereka juga dikerahkan sebagai sukarelawan dalam Satuan Tugas Dharma Bakti untuk membantu pembangunan di Timor Timur. “Sebelumnya terkait dengan usaha mempertahankan NKRI, Resimen Mahasiswa Mahawarman ikut andil dalam upaya penumpasan DI/TII di Jawa Barat,” tulis Raditya. Menko Hankam/KASAB Jenderal TNI A.H. Nasution melantik Resimen Mahasiswa Mahajaya Jakarta. (Repro  Mimbar Penerangan ). Kedekatan Menwa dengan militer berdampak pada penampilan dan sikap para anggotanya. Menwa menjadi organisasi mahasiswa yang terpisah dari kegiatan kemahasiswaan pada umumnya. “Penampilan dan tata cara organisasi yang militeristik membuat Menwa kerap disangkutpautkan dengan kekerasan, sehingga menimbulkan sikap tidak bersahabat dari rekan mahasiswa yang lain,” tulis Raditya. Pada 1994, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang didukung mahasiswa dari perguruan tinggi di berbagai kota mengeluarkan pernyataan keprihatinan atas berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Menwa. Bahkan, Kelompok Cipayung yang terdiri atas PB HMI, GMNI, PMKRI, dan GMKI, menuntut penghapusan Menwa dari lingkungan perguruan tinggi. Baca juga:  Kisah Plonco Sejak Zaman Londo Tuntutan pembubaran Menwa kemudian datang dari IAIN Walisongo Semarang setelah mahasiswanya dianiaya oleh anggota Menwa. Pada 2000, melalui referendum, mahasiswa IAIN Walisongo memutuskan menolak keberadaan Menwa di kampusnya. “Keberhasilan IAIN Walisongo Semarang menjadi pemicu tindakan-tindakan serupa di perguruan tinggi lain di Indonesia,” tulis Raditya. Pemerintah mendengar tuntutan tersebut kemudian meninjau kembali keberadaan Menwa. Akhirnya, pada 11 Oktober 2000 keluar Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang menetapkan Menwa sebagai UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang pembinaannya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi. Menwa menjadi UKM biasa, tidak lagi berada di bawah asuhan Kodam. Baca juga:  Soe Hok Gie dan Perploncoan di UI

  • Iniesta, Pahlawan dari La Masia

    KOTA Kobe, Jepang, jadi rumah baru untuk Andrés Iniesta dan keluarganya untuk sementara. Kota itu sedikit lebih tenang baginya ketimbang kota di mana ia pernah mengukir masa jayanya, Barcelona, Spanyol. Selain memberi ketenangan, Kobe juga memberi Iniesta kebebasan untuk menentukan senjakala kariernya. Perbedaan itu digambarkan cukup jelas pada prolog dokumenter El Héro Inesperado: Andrés Iniesta ( Andrés Iniesta: The Unexpected Hero ) garapan Oriol Bosch. Sang sutradara memberi tiga cuplikan pembeda lewat beragam angle gambar tentang desa kecil Fuentalbilla tempat kelahiran Iniesta, Barcelona yang ramai, dan Kobe yang cukup tenang. Di Kobe hanya sedikit orang yang mengenali Iniesta. Karena itulah ia bisa lebih menikmati hidup bersama istrinya, Anna Ortiz, dan empat anaknya. Saat jalan-jalan di taman kota pun, paling banyak hanya lima sampai enam pemuda Jepang yang mengenali dan minta berfoto bersamanya. Baca juga: Senjakala "Raja Roma" dalam One Captain Iniesta dan keluarganya memulai hidup baru di Kobe, Jepang (Rakuten TV) Sungguh kontras dengan di Spanyol, terlebih Barcelona. Hampir tak ada orang yang tak mengenalinya. Maklum, ia adalah bagian dari masa keemasan Barcelona yang sejak 2004 merebut sembilan gelar La Liga, masing-masing enam trofi Copa del Rey dan Supercopa de España, empat titel Liga Champions, dan tiga trofi Piala Dunia Antarklub. Iniesta juga ikut mengantar timnas Spanyol merebut gelar juara Euro (Piala Eropa) 2008 dan 2012 dan Piala Dunia 2010. Perannya sebagai gelandang sentral begitu krusial bagi Barcelona dan timnas Spanyol. Hal itu dibuktikan dari pujian yang datang dari berbagai pihak, mulai mantan pelatih hingga rivalnya, yang dimunculkan sang sutradara. “Kata untuk menyimpulkan Andrés, saya akan katakan dia ‘penyihir’,” kata Neymar da Silva. “Dia talenta terhebat dalam sepakbola Spanyol yang pernah saya lihat,” timpal Xavi Hernández. Baca juga: Sejarah Panjang Nerazzurri dalam Inter 110 Beberapa rival dan mantan rekan setim yang bicara tentang Iniesta (Rakuten TV) Bosch menghadirkannya dengan alur maju-mundur. Cuplikan-cuplikan komentar itu dijahit Bosch dengan cuplikan-cuplikan pertandingan berikut reaksi para rekan dan rival Iniesta. “(Iniesta) seorang ilusionis. Anda bisa melihat pemain lawan berkeringat, kesulitan, mencoba mengambil bola dan dia tetap bisa tenang. Anda hanya bisa berkata: ‘Baiknya, hentikan! Ini tidak adil.’ Dia bermain di level berbeda dari yang lain dan itulah keistimewaannya,” kata kiper Italia Gianluigi Buffon. “Anda bisa memberinya bola seperti apapun, dia akan mengontrol bolanya semau dia. Bahkan Ronaldinho, kadang ketika Anda memberinya bola, dia akan gagal. Tetapi Andrés, kasih dia bola dan dia akan mengontrolnya dengan hebat,” kata Samuel Eto’o. Yang membuat Iniesta jadi pujaan bukan semata karena dia “penyihir”. Acapkali Iniesta juga menjadi pahlawan dengan gol-golnya di saat-saat genting. Itu antara lain terjadi di Stamford Bridge, London, 6 Mei 2009 kala Barcelona berhadapan dengan Chelsea di semifinal leg kedua Liga Champions. Gol tendangan keras ke pojok kiri gawang lawan Iniesta di menit 90+3 menyelamatkan Barcelona dari kekalahan.  “Dia bisa berada di ruang yang mustahil. Saat Anda melihat dia seperti terjebak, Anda akan mengatakan: ‘oke, dia akan kehilangan bolanya’. Tetapi dia bisa meloloskan diri! Dia pemain menentukan dan mampu keluar dari pengawalan ketat,” kenang Messi yang memberi umpan pada Iniesta. Baca juga: Dinho Oh Dinho... Momen gol ke gawang Petr Čech yang anehnya sembilan bulan kemudian memunculkan fenomena "Baby Boom" di kota Barcelona (Rakuten TV) Tetapi tiada hal di dunia yang abadi. Suatu hari di tahun 2018, Iniesta memutuskan mundur. Padahal, setahun sebelumnya manajemen Barca memberinya kontrak seumur hidup. Iniesta meninggalkan Barca di musim 2018 dengan indah dengan memastikan titel La Liga musim 2017-2018. Laga terakhir Iniesta di Barca dimainkannya di final Copa del Rey kontra Sevilla di Estadio Metropolitano, Madrid, 21 April 2018. Lewat sebuah golnya, Iniesta sekaligus memastikan titel itu lagi lewat kemenangan 5-0. Maka ketika ia keluar lapangan di babak kedua, 62 ribu penonton serempak berdiri. Fans Barca maupun Sevilla memberinya standing ovation dan menyanjung namanya lewat lagu. Iniesta pun berurai air mata saat keluar lapangan kala digantikan pemain lain. Semua bebannya seolah terangkat seiring berakhirnya laga pamungkasnya. Apa saja beban psikis yang dialaminya sepanjang berkarier namun tak pernah terungkap ke publik hingga memutuskan pergi? Saksikan selengkapnya di platform daring Mola TV. Baca juga: Sisi Terang dan Gelap Diego Maradona Standing ovation penonton di laga terakhir Iniesta pada final Copa del Rey (Rakuten TV) Kisah Tak Terungkap Seorang Iniesta Bosch membingkai film ini dengan menyelingi scene-scene perbedaan suasana Desa Fuentalbilla yang terpencil, kota Barcelona yang riuh, dan kota Kobe yang tenangdengan rangkaian footage aksi-aksi Iniesta. Transisi peralihan gambar wawancara narasumbernya pun cukup rapi. Music scoring -nya juga cukup bervariasi, mulai dari musik orkestra hingga bit-bit melakonlis yang menyentuh hati. Narasumber yang dihadirkan Bosch juga cukup berimbang. Ada Pep Guardiola, Luis Enrique, Messi, Eto’o, dan Carles Puyol yang pernah jadi pelatih Iniesta dan rekan-rekannya. Ada pula mantan rivalnya seperti Buffon atau Sergio Ramos. Keberimbangan itu ikut melegitimasi Iniesta sebagai salah satu pesepakbola terbaik yang dimiliki Spanyol. Baca juga: Cristiano Ronaldo, Lebah Kecil dari Madeira Dokumenter ini menggambarkan Iniesta sebagai sosok yang tak 100 persen sempurna. Masa-masa kelam Iniesta yang pernah diterpa depresi sampai harus menjalani terapi dengan psikolog bernama Inma Puig, juga ditampilkan Bosch. Di bagian itulah peran keluarga yang vital mendukung ketenangan hati Iniesta dihadirkan Bosch. Selain menghadirkan ayah dan ibunya, Mari Luján dan José Antonio Iniesta, sebagai narasumber, Bosch mengajak penonton menengok sedikit masa kecil Iniesta yang punya sifat introvert dan pemalu. Sifat itu membuat Iniesta kerap menangis di pojokan kamar di masa awal dia menempa diri di La Masia. Iniesta, yang mulai menekuni sepakbola di Albacete Balompié (1994-1996), harus tinggal jauh dari keluarga untuk pertamakali kala berasrama di La Masia di usia 12 tahun. Meski selalu kesepian di kamarnya, dia berusaha tegar. Iniesta pun mampu memberikan yang terbaik di lapangan. Puncaknya adalah saat Iniesta mengantar tim U-15 Barcelona merebut trofi Nike Cup 1999. Guardiola, bintang Barca yang diidolakan Iniesta, menyerahkan trofinya langsung. “Saat menyerahkan piala, saya membisikkan sesuatu kepadanya. Bahwa dalam beberapa tahun ke depan saya akan pensiun. Saya akan duduk di luar lapangan dan menyaksikannya bermain untuk (tim utama) Barcelona. Tetapi yang penting di saat itu adalah, saya yang menjadi pelatih Anda,” kenang Guardiola. Baca juga: Ronald Koeman Pahlawan Katalan dari Zaandam Kolase Iniesta selama di Albacete Balompie (atas) & La Masia (Rakuten TV) Beternak Bibit Pemain di La Masia Kebintangan Iniesta bermula dari La Masia. Pemain legendaris kelahiran Fuentalbilla, 11 Mei 1984 itu direkrut manajemen Barca untuk dididik di La Masia pada 1996. Ia seangkatan dengan Xavi, Thiago Motta, Víctor Valdés, dan Fernando Navarro. Bernama lengkap La Masia de Can Planes, yang secara harfiah bermakna peternakan, bermula dari sebuah bangunan batu bertingkat dua di atas lahan 610 meter persegi yang didirikan pada 1702. Bangunan itu digunakan sebagai kantor peternakan beragam hewan ternak. Mengutip Adam Crafton dalam From Guernica to Guardiola: How the Spanish Conquered English Football , lahan dan bangunanya dibeli manajemen FC Barcelona saat sebagai markas klub, seiring peresmian Stadion Camp Nou pada 1957. “Pada 1957 (bangunan) itu jadi markas klub, lalu ketika Barça meluaskan proyek fasilitas latihan, La Masia direnovasi dan dijadikan pusat akademi pada 20 Oktober 1979, ketika presiden klub Josep Lluis Nuñez menerima saran (Johan) Cruyff dan (Oriol) Tort membaktikan dirinya jadi koordinator jaringan pemain muda,” tulis Crafton. Baca juga: Lima Pelatih Barcelona dari Belanda Gedung lama La Masia de Can Planes (kiri) dan saat ini (kanan) usai renovasi 2011 ( fcbarcelona.com ) Markas klub lalu dipindah ke sana dan bangunan tua La Masia diperbesar untuk dijadikan asrama dan pusat latihan sebagaimana Ajax Academy yang eksis sejak 1900. Mulanya, pemain-pemain yang diterima adalah hasil pemantauan para scout Barça. Asramanya juga dikhususkan sebagai tempat tinggal para pemain muda dari luar kota Barcelona dan dari luar Spanyol untuk dibina dan kemudian “dipanen” tim utama Barça atau dijual ke klub lain. “Anak-anak Masia dilatih keras. Dalam 30 tahun hanya ada dua alumninya yang datang dari luar Spanyol dan menjadi pemain reguler di skuad utama: Messi dan Thiago (Alcântara). Keduanya diperbolehkan tinggal bersama keluarganya di asrama,” ungkap Simon Kuper dalam The Barcelona Complex: Lionel Messi Making and Unmaking of the World’s Greatest Soccer Club. Selain Tort, Cruyff berperan besar memberi pengaruh program-program àla Ajax Academy. Ada metode cara memantau pemain, lalu latihan-latihan sentuhan bola dan passing, yang kemudian dimodifikasi di La Masia. “Pada 1980-an Cruyff menyukai sepakbola jalanan dan berpikir bagaimana menirunya di sesi latihan Ajax. Setelah ia menukangi Barça pada 1988, dia mengirim asistennya, Tonny Bruins, untuk menjelaskan metode-metode latihan baru ke para pelatih tim muda. Lalu La Masia menjadi universitas (ilmu) umpan. Bertukar umpan kepada rekan setim dengan komunikasi yang baik, ibarat sesi musik jazz yang alat-alat musiknya bisa seirama,” imbuh Kuper. Baca juga: Derita Barcelona Para pemain didikan La Masia (Rakuten TV) Porsi latihan fisik tak sebesar latihan sentuhan bola dan passing . Anak-anak yang dilatih di La Masia pun tak asal dipilih para scout. Selain harus punya karakter menyerang, anak-anak yang dipilih juga mesti punya kecerdasan bermain. “Rahasia terbesar La Masia sebenarnya bukanlah pada pelatihan tetapi pada scouting . Cruyff senang merekrut para pemain menyerang karena biasanya pemain dengan karakter itulah yang punya skill paling baik. La Masia mencari anak-anak yang bisa menerima bola dan mengarahkannya dengan cara yang baik, bermain dengan otak, bisa memindai lapangan dan mengetahui rekan setimnya dengan jeli,” lanjutnya. Para jebolan La Masia era 1990-an yang kemudian memasuki milenium baru banyak yang jadi pemain top dunia dalam penguasaan bola dengan sentuhan dan umpan-umpannya. Sebut saja Guardiola, Albert Ferrer, Carles Puyol, Xavi, Iniesta, Sergio Busquets, Messi, Francesc Fàbregas, atau Gerard Piqué. Mereka tidak hanya jadi tulang punggung Barça di masa emasnya tapi juga Timnas Spanyol saat merebut Piala Eropa 2008 dan 2012, serta Piala Dunia 2010. “Anda bisa melihatnya dalam setiap umpan, bagaimana Spanyol bermain selaiknya Barcelona. Mereka sulit dikalahkan. Mereka sangat percaya diri dan begitu tenang dalam cara mereka mengalirkan bola,” tandas pelatih Timnas Jerman, Joachim Löw usai dikalahkan Spanyol di semifinal Piala Dunia 2010. Deskripsi Film: Judul: El Héro Inesperado: Andrés Iniesta ( Andrés Iniesta: The Unexpected Hero ) | Sutradara: Oriol Busch | Produser: Martha Villarrasa, Ramon Lara, Victor Morilla, Xavi Roca | Produksi: Rakuten TV, Producciones Del Barrio, Sports&Life | Genre: Dokumenter | Durasi: 86 Menit | Rilis: April 2020, Mola TV

  • Jalan Panjang Penentu Arah Perekonomian

    MENTERI Keuangan Sri Mulyani berpidato di hadapan anggota DPR pada 20 Mei 2021. Pidatonya memaparkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) pemerintah untuk 2022. “Disusun dalam kondisi ketidakpastian yang luar biasa, akibat pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung,” kata Sri Mulyani memulai pidatonya. Penyampaian KEM-PPKF merupakan salah satu proses penganggaran untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) TA 2022. Sri Mulyani menceritakan kondisi sulit selama pandemi. Pertumbuhan ekonomi turun. Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 6.1 % dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pendapatan negara menyusut hingga -16,0 %, sedangkan pengeluarannya membengkak jadi 12,3 %. Resesi ekonomi pun tak terhindarkan. Kondisi tersebut membuat penyusunan KEM-PPKF, yang berisi ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal, lebih dinamis daripada tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam mengelola dan mengarahkan kondisi perekonomian ke arah yang lebih baik. Biasanya dengan mengubah atau memperbarui penerimaan dan pengeluaran negara. Tujuan umum yang ingin dicapai oleh kebijakan fiskal adalah kestabilan ekonomi. Baca juga:  Menghapus Lembaga Keuangan Warisan Kolonial Kebijakan fiskal mencakup kebijakan pajak, perdagangan ekspor-impor, pembangunan infrastruktur, utang, dan biaya operasional pemerintah. Komponen-komponen tersebut dikumpulkan dan dihitung oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dengan mempertimbangkan keadaan sosial, politik, dan ekonomi negara dan dunia. Semua itu lalu disusun menjadi APBN. BKF sendiri merupakan unit setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki peran strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor keuangan. Lingkup tugasnya meliputi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan, dan kerja sama internasional. Secara kelembagaan, BKF relatif baru terbentuk. BKF baru muncul pada 2006. Tapi secara peran, fungsi, dan tugas, BKF telah berjalan sejak 1969. Cikal-bakal BKF tak lepas dari penyusunan Nota Keuangan, secara harfiah adalah nota yang menjelaskan RAPBN, pada awal Orde Baru. Penyusunan kebijakan fiskal kala itu dilakukan oleh Staf Pribadi Menteri Keuangan atau biasa disingkat SPRI Menteri Keuangan. Sebelum masa ini penyusunan kebijakan fiskal tidak terkumpul dalam satu organisasi khusus. Roda Republik Berputar Struktur Kementerian Keuangan pada awal kemerdekaan terdiri lima pejabatan (sekarang setara eselon I). Pejabatan Umum mengurusi urusan kepegawaian, perbendaharaan, dan rumah tangga. Pejabatan Keuangan bergerak di bidang anggaran negara, perbendaharaan dan kas, uang, bank, dan kredit. Pejabatan Pajak bekerja di ranah perpajakan dan bea cukai. Pejabatan Resi Candu dan Garam bertugas memaksimalkan penjualan candu dan garam untuk upaya mempertahankan kemerdekaan. Terakhir, Pejabatan Pegadaian fokus pada kebijaksanaan gadai-menggadai. Dari struktur itu, kebijaksanaan fiskal sebenarnya ada di seluruh pejabatan. Selama masa awal kemerdekaan, kebijakan fiskal ditujukan untuk mempertahankan kemerdekaan daripada pembangunan infrastruktur. Pencarian-pencarian sumber dana digalakkan melalui berbagai cara seperti dari fonds (dana) kemerdekaan, pinjaman nasional, pajak, bantuan luar negeri, perkebunan, pertambangan, dan candu. Tekanan terhadap ekonomi Indonesia cukup berat. Sektor produksi hancur, ekspor hampir tidak ada, dan inflasi tinggi. Kebijakan fiskal tak bisa disusun secara rapi. APBN pun selalu telat dibuat dan diserahkan sehingga pemerintah tak punya kebijakan fiskal yang jelas untuk mengatasi masalah ekonomi. Karena itu, pemerintah Republik terpaksa menerapkan deficit financing , “yaitu menciptakan daya beli melalui pengeluaran uang kertas”, sebut Oey Beng To dalam Sejarah Kebijakan Moneter di Indonesia Jilid 1 (1945-1958) . Tujuannya menjaga agar roda Republik tetap berputar. Baca juga:  Kementerian Keuangan di Masa Perang Setelah penyerahan kedaulatan pada 1949, beban ekonomi pemerintah semakin berat. Sebab, Indonesia mewarisi hutang Hindia Belanda. Konferensi Meja Bundar pada 1949 pun mewajibkan pemerintah Indonesia merundingkan hal-hal tertentu mengenai kebijakan fundamental di bidang ekonomi, termasuk kebijakan fiskal. Selama dekade 1950-an, situasi keamanan dan politik belum cukup stabil. Defisit anggaran terus berlangsung tiap tahunnya. Pemerintah berupaya menyusun kebijakan fiskal yang sehat dan bijaksana untuk menekan defisit anggaran dan membuatnya jadi seimbang. Antara lain dengan menghidupkan kembali sektor produksi tambang (minyak, emas, dan batubara) serta perkebunan untuk perdagangan internasional. “Antara tahun 1951-58 sistem fiskal Indonesia sangat tergantung pada sumber penerimaan yang berasal dari perdagangan internasional,” terang Anne Booth dan Peter McCawley dalam “Kebijaksanaan Fiskal”, tersua di Ekonomi Orde Baru. Dekade ini mencatatkan pengeluaran pemerintah yang cukup besar untuk meredam gejolak politik dan keamanan di daerah seperti Sumatera dan Sulawesi. Kemudian disusul kampanye militer merebut Irian Barat (kini, Papua) dari Belanda dan konfrontasi dengan Malaysia. Kesulitan-kesulitan selama dekade ini menghambat penerapan kebijakan fiskal. “Anggaran belanja seimbang ( balance budget ) dalam rangka kebijakan fiskal tidak pernah dapat diusahakan, apalagi tercapai,” tulis Oey. Situasi ini berlangsung hingga awal Orde Baru. Suasana pembangunan di Jakarta tahun 1950-an. (Geheugen Delpher). Menghadapi Krisis Peralihan kekuasaan dari Sukarno ke Soeharto mengawali era baru dalam penyusunan dan penerapan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal di bidang anggaran diarahkan untuk memenuhi lima hal: keseimbangan anggaran, peningkatan tabungan pemerintah, penguatan pajak, pengeluaran produktif, dan pemanfaatan maksimal sumber dalam negeri. Di bidang penerimaan, kebijakan fiskal terbagi dalam tiga bidang: penerimaan dalam negeri bukan minyak, penerimaan pajak minyak, dan penerimaan pinjaman luar negeri. Arsitek utama dalam kebijakan fiskal tersebut adalah Menteri Keuangan Ali Wardhana. Dia menerapkan sistem anggaran berimbang, yang menempatkan kebutuhan fiskal sama besar dengan kapasitas yang dihimpun. Penerapan anggaran berimbangan tidaklah selalu mudah. Bahkan, dalam tulisannya untuk buku Kesan Para Sahabat tentang Widjojo Nitisastro , Ali menyebut, “Tahun-tahun pertama pelaksanaan anggaran berimbang ini mendapat banyak tantangan dari para anggota kabinet yang merasa bahwa ruang geraknya menjadi terbatas.” Baca juga:  Mimpi Buyar Ekonomi Terpimpin Sukarno Terbukti, kendati sebagian besar penerimaan negara sebenarnya bersumber dari utang luar negeri, kebijakan APBN berimbang sukses menurunkan angka inflasi. Tak heran jika Ali Wardhana kerap disebut sebagai menteri keuangan pertama yang membangun pondasi disiplin kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal berhasil mengerek pertumbuhan ekonomi hingga 1980-an. Radius Prawiro, pengganti Ali Wardhana sebagai menteri keuangan, menyebut keberhasilan itu sebagian besar karena andil penerimaan dari sektor migas. Ditambah lagi dengan adanya boom minyak pada 1970-an. Harga minyak yang meroket memungkinkan pemerintah memperluas program pembangunan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi. “Rejeki tak terduga,” kata Radius dalam Pergulatan Indonesia Membangun Ekonomi . Tapi masa keemasan itu berakhir pada pertengahan dekade 1980-an. Harga minyak anjlok. Indonesia kehilangan sebagian besar pendapatannya sehingga perekonomiannya memasuki masa kritis. Pemerintah harus mengambil kebijakan yang tepat agar tak terjerumus lebih dalam. Tanpa menunda-nunda, pemerintah mengambil tindakan penyesuaian berupa dua kali devaluasi, penjadwalan kembali secara besar-besaran proyek, dan kebijakan fiskal yang ketat sepanjang tahun 1980-an. “Tidak banyak negara di dunia yang dapat menggunakan kebijakan fiskalnya untuk menanggung beban penyesuaian seperti Indonesia,” catat Boediono dalam tulisannya untuk buku Kesan Para Sahabat tentang Widjojo Nitisastro . Baca juga:  Mengurai Sejarah Lembaga Bea dan Cukai Selain itu, Indonesia dengan jernih melihat ke depan dan memutuskan untuk secepat mungkin melepaskan diri dari ketergantungannya pada minyak sebagai sumber dana pembangunan. Serentetan paket deregulasi dan reformasi yang menyangkut berbagai bidang diluncurkan sepanjang tahun 1980-an. Mendorong ekspor nonmigas, meningkatkan penerimaan pajak, iklim usaha dan daya saing. “Sekarang, ekonomi kita alive and well dan minyak bumi, meskipun masih sangat penting, tidak lagi akan menimbulkan akibat-akibat fatal, seandainya harganya bergejolak. Di dunia internasional, pengalaman Indonesia tercatat sebagai salah satu contoh structural adjustment yang berhasil,” tambah Boediono. Berkat kebijakan fiskal yang tepat, perekonomian Indonesia kembali tumbuh. Bahkan memasuki 1990-an tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai rata-rata 7 persen dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan perekonomian terkuat di Asia. Sebaliknya, posisi utang menunjukan pertumbuhan negatif. Keadaan Indonesia masih belum stabil pada 1950-an. (Geheugen Delpher). Dukungan Unit Khusus Penyusunan teknis kebijakan fiskal berada di tangan Staf Pribadi Menteri Keuangan sejak 1969. Baru pada 1975, penyusunan teknis itu beralih ke badan khusus, yaitu Biro Perencanaan dan Penelitian Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Namun, pembangunan yang bergerak cepat dan dinamis membutuhkan dukungan dari sebuah unit khusus. Pada 1985, Departemen Keuangan membentuk Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPA-APBN), suatu unit organisasi setingkat eselon II yang khusus menangani penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN. PPA-APBN bertindak pula sebagai badan yang mengorganisasikan penyusunan kebijakan fiskal. PPA-APBN bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. “Dalam rangka mempertajam analisa terhadap penyelenggaraan keuangan negara, analisa perkembangan moneter dan perkreditan, analisa perkembangan perusahaan transnasional, analisa kerjasama teknik luar negeri dan mempersiapkan penyusunan rancangan APBN,” urai Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed) dalam Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa. Tapi dua tahun kemudian badan ini berubah menjadi Badan Analisa Keuangan Negara Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNP&NP), unit setingkat eselon I. Perubahan ini menyikapi kondisi perbankan swasta yang tumbuh pesat setelah pemerintah melonggarkan syarat pendirian bank swasta sesuai semangat deregulasi ekonomi. Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN juga terkait erat bukan hanya dengan perkembangan keuangan negara tetapi juga dengan perkreditan dan neraca pembayaran. Baca juga:  Mengurai Sejarah APBN Indonesia Unit ini melaksanakan tugas dan fungsi yang merupakan penggabungan tugas dan fungsi PPA-APBN dengan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri. Perkembangan lain terjadi pada 1990-an. Pemerintah mulai menggenjot penerimaan dari sektor pajak dan nonmigas. Ini membuat tugas dan fungsi BAKNP&NP pun ikut bergerak dinamis. Di sisi lain BAKNP&NP mendapat tambahan fungsi penelitian dan pengembangan. Maka, pada 1993 BAKNP&NP berubah menjadi Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM). “Seiring dengan kompleksitas dan perkembangan APBN, penerimaan pajak dan bukan pajak, penerimaan investasi pemerintah, perkembangan pengeluaran bukan modal dan hasil-hasil pembangunan, hubungan lembaga-lembaga internasional,” terang Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed). BAKM terdiri dari lima unit eselon II, yaitu Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Biro Analisa Moneter, Biro Analisa Keuangan Daerah, dan Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, serta Sekretariat Badan. Reformasi Fiskal Kisah sukses pertumbuhan ekonomi Orde Baru yang didengung-dengungkan ternyata menyimpan keropos pada pondasinya. Fondasi itu ambruk pada 1998. Diikuti pula oleh ambruknya tatanan politik Orde Baru. Situasi ini membuat APBN mengalami tekanan yang sangat berat sehingga mengalami defisit sebesar 8,5% PDB. Kendati penerimaan sektor migas mengalami kenaikan drastis, namun beban subsidi BBM juga mengalami lonjakan fantastis. Pertumbuhan ekonomi pun mengalami kontraksi yang dalam: -13,1%. Situasi ini mendorong pemerintah melakukan pinjaman ke Dana Moneter Internasional (IMF). Sejak itu utang luar negeri pemerintah membengkak. Demikian pula dengan utang dalam negeri pemerintah sebagai dampak program penyelamatan sektor perbankan. Kewajiban utang pemerintah memberi tekanan yang besar kepada APBN sehingga mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan stimulus fiskal bagi pertumbuhan ekonomi. Reformasi fiskal pun dilakukan dengan fokus pada restrukturisasi utang pemerintah dan menjaga kesinambungan fiskal. Baca juga:  Deregulasi, Cara Orde Baru Mengerek Pertumbuhan Ekonomi Secara berangsur-angsur, defisit APBN dapat dipulihkan ke angka yang relatif aman. Risiko uang pemerintah pun sudah dapat dikendalikan dan menurun drastis. Apalagi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara secara eksplisit membatasi defisit APBN tidak boleh lebih dari 3% PDB dan menjaga rasio utang pemerintah maksimal 60% PDB. Setelah itu reformasi fiskal tidak lagi fokus pada sisi pembiayaan tapi pendapatan dan belanja negara. Khusus mengenai pendapatan memang masih butuh kerja keras. Salah satu upaya yang sudah ditempuh antara lain program amnesti pajak. Tantangan lain datang dari situasi perekonomian global yang mengalami pertumbuhan rendah. Saat ini kebijakan fiskal masih konsisten mendukung pembangunan infrastruktur, mendorong efektivitas anggaran pendidikan, kesehatan, program perlindungan sosial serta penguatan desentralisasi fiskal. Rapat paripurna RUU Penjaminan di DPR. (Dok. Biro KLI). Rekomendasi yang Kredibel Semangat reformasi menuntut transparansi penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menyikapi tuntutan ini, Kementerian Keuangan merombak struktur birokrasinya. BAKM diubah menjadi Badan Analisa Fiskal (BAF) pada 2001. Penataan organisasi ini memisahkan Biro Analisa Keuangan Daerah dan mengembangkan Pusat Analisa APBN menjadi dua Pusat, yaitu Pusat Analisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran serta Pusat Analisa Belanja Negara. Diharapkan perubahan ini dapat menghadirkan “pengelolaan APBN yang kredibel dan prudent dan dapat memberikan rekomendasi yang kredibel bagi perumus dan pelaksana kebijakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.” Perubahan kondisi politik, sosial, ekonomi Indonesia yang cepat lagi-lagi mendorong struktur birokrasi agar berlari mengejarnya. Seiring kuatnya dorongan peningkatan kinerja dan efisiensi birokrasi, dibentuklah Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI) pada 2004. BAPEKKI merupakan penggabungan beberapa unit eselon II yang berasal dari BAF, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Dirjen PKPD), serta Biro Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. BAPEKKI terdiri dari enam unit eselon II, yaitu Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan (Puspeku), Pusat Pengkajian Perkajian Perpajakan, Kepabeanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Puspakep), Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (Puspekda), Pusat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah (Puseparda), Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin), serta Sekretariat Badan. BAPEKKI hanya bertahan selama dua tahun. Pada 2006, BAPEKKI mengalami penyempurnaan tugas dan fungsinya menjadi unit perumus rekomendasi kebijakan dengan berbasis analisis dan kajian atau lebih dikenal dengan research based policy . BAPEKKI diubah jadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Baca juga:  Tiga Menteri Keuangan Terbaik Indonesia di Dunia BKF memiliki enam unit eselon 2, yaitu Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kerjasama Internasional serta Sekretariat Badan. Tahun 2008, BKF melakukan sedikit penyesuaian tugas dan fungsi sehingga struktur organisasi di lingkungan BKF menjadi Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional, dan Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal. Selanjutnya pada 2009 dilakukan kembali penyesuaian tugas dan fungsi BKF. Perubahan utama adalah memecah Pusat Kerja Sama Internasional menjadi dua unit eselon II dengan pertimbangan beban kerja yang semakin tinggi dan penambahan fungsi terkait kebijakan pembiayaan perubahan iklim. Pusat Kerja Sama Internasional dipecah menjadi Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral dan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral. Hingga kini penyebutan badan yang menyusun kajian dan rumusan fiskal ini masih dipertahankan. Tapi struktur organisasi di dalamnya terus mengalami penyesuaian. Termasuk tugas dan fungsinya. Misalnya, sejak 2015, fungsi perumusan kebijakan sektor keuangan yang sebelumnya berada di tangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dilaksanakan oleh BKF, di bawah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. Perubahan struktur internal BKF diharapkan mampu meningkatkan kualitas kajian, rekomendasi, dan penyusunan kebijakan fiskal. BKF juga dituntut untuk tetap menghadirkan kajian dan rekomendasi kebijakan fiskal yang berkualitas, ilmiah dan akuntabel. Sebuah tugas yang tak ringan.

  • Mengurai Sejarah Lembaga Bea dan Cukai

    BULAN-BULAN terakhir tahun 1945, Jakarta menjadi tidak aman karena rongrongan tentara Belanda. Ketika pasukan Belanda akhirnya menguasai Jakarta, Presiden Sukarno mengumumkan pemindahan kedudukan pemerintahan ke daerah yang bebas dari gangguan Belanda. Yogyakarta dipilih menjadi ibu kota baru tak lama setelah tahun baru 1946. Karena tak semua kementerian bisa tertampung di Yogyakarta, Kementerian Keuangan pindah ke Magelang. Bahkan beberapa unit harus berada di tempat lain seperti Pejabatan Pegadaian dan Pejabatan Resi Candu dan Garam yang dipindah ke Surakarta serta Pejabatan Pajak yang pindah ke Prembun (Kebumen). Pejabatan Pajak mulanya menangani Urusan Bea Cukai beserta Urusan Pajak Bumi. Pejabatan Pajak kemudian dipecah menjadi tiga, yakni Pejabatan Pajak, Pejabatan Pajak Bumi, serta Pejabatan Bea dan Cukai. Kala itu, Menteri Muda Keuangan Sjafruddin Prawiranegara kesulitan mencari kepala Pejabatan Bea dan Cukai. Sebab, pada masa pendudukan Jepang status pegawai-pegawai bea dan cukai disatukan dengan Pejabatan Pelabuhan. Sebagian mengurusi kepelabuhan dan kepabeanan, sebagian menangani urusan cukai. Sjafruddin menghendaki agar Pejabatan Bea dan Cukai dapat utuh tak terpisah. Orang yang akan memimpin Pejabatan baru ini juga harus punya pengalaman. Nah, Sjafruddin melihat R.A. Kartadjoemena yang masih berusia 31 tahun sebagai sosok yang tepat. Baca juga:  Menghapus Lembaga Keuangan Warisan Kolonial Menurut Orang Indonesia jang Terkemoeka di Djawa , yang terbit tahun 1944, Mr. Raden Abdoerachim Kartadjoemena lahir di Ciamis pada 16 Juni 1915. Dia lulusan sekolah hukum tahun 1940. Dia pernah bekerja sebagai pegawai kantor Stadsgemeente (Kotapraja) Jakarta, aspiran wakil Inspektur Keuangan Magelang, kepala Kantor Penetapan Pajak Semarang, serta soeperintenden Kantor Lelang Negeri Semarang dan Pati-Syuu. Kartadjoemena kemudian kembali ke Magelang dan diangkat sebagai wakil kepala Pejabatan Pajak yang dikepalai oleh Soetikno Slamet. Kartadjoemena lalu menjadi kepala Pejabatan Pajak ketika Soetikno Slamet diangkat menjadi kepala Pejabatan Urusan Uang, Kredit dan Bank yang baru dibentuk. Kartadjoemena akhirnya ditunjuk sebagai kepala Pejabatan Bea dan Cukai. Dia diangkat pada 1 Oktober 1946. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai hari kelahiran Bea dan Cukai Republik Indonesia. Kantor Bea dan Cukai masa kolonial Belanda. (Geheugen Delpher). Eksistensi Masa Lalu Pungutan bea dan cukai, atau biasa disebut bea cukai saja, telah dikenal sejak zaman kerajaan-kerajaan Nusantara. Kata “bea” sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, sedangkan “cukai” berasal dari bahasa India. Kelembagaannya masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaan. Di pelabuhan-pelabuhan di Sumatra dan Jawa, misalnya, biasanya terdapat syahbandar yang menangani bea cukai dan dikepalai seorang pejabat tumenggung. Ketika Kongsi Dagang Hindia Timur (VOC) mulai memonopoli perdagangan di Nusantara, dikenal “tarif tol” sebagai pungutan untuk aktivitas ekspor-impor. Sedangkan pada masa pendudukan Inggris, pungutan atas keluar masuk barang disebut “sewa boom”. Pada masa kolonial, pemerintah memiliki lembaga yang bertugas memungut bea untuk barang-barang yang keluar-masuk Hindia Belanda. Namanya Dienst der In-en Uitvoerrechten en Accijnzen (I.U. & A) atau terjemahan bebasnya berarti Jawatan Bea Cukai. Peraturan yang melandasinya antara lain Gouvernements Besluit (Keputusan Pemerintah) No. 33 tanggal 22 Desember 1928 tentang Organisasi Dinas Bea dan Cukai. Organisasi ini kemudian diubah melalui keputusan pemerintah tanggal 1 Juni 1934. Baca juga:  Tan Sam Cai, Menteri Keuangan Kesultanan Cirebon Peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan yang pernah dikeluarkan adalah Indische Tarief Wet (Undang-undang Tarif Indonesia)  Staatsblad tahun 1873 Nomor 35, Rechten Ordonnantie (Ordonansi Bea) Staatsblad tahun 1882 Nomor 240, dan Tarief Ordonnantie (Ordonansi Tarif) Staatsblad tahun 1910 Nomor 628. Sedangkan pungutan cukai mulai dilakukan pada 1886 terhadap minyak tanah berdasarkan Ordonansi 27 Desember 1886, Staatsblad tahun 1886 Nomor 249. Selanjutnya pungutan cukai lainnya diberlakukan terhadap komoditas lain seperti alkohol sulingan (1898), bir (1931), tembakau (1932), dan gula (1933). Pungutan atas bea sempat berhenti pada masa pendudukan Jepang. Pemerintah mengeluarkan Oendang-Oendang No. 13 pada 29 April 1942. Pasal 2 Nomor 2, seperti diterbitkan Kan Po (Berita Pemerintah) berbunyi: “untuk sementara waktu bea ( in en uitvoerrechten ) tidak usah diurus.” Namun, cukai tetap diberlakukan untuk tembakau dan minuman keras. Pascakemerdekaan, ketika Kementerian Keuangan dibentuk pada 19 Agustus 1945, suasana Republik masih genting. Indonesia baru dua hari menyatakan kemerdekaan dan kementerian belum memungkinkan untuk menyusun struktur organisasi beserta cara kerjanya, termasuk bagian Bea dan Cukai. Pejabatan Bea dan Cukai baru dibentuk pada 1 Oktober 1946 dengan kepala pertama R.A. Kartadjoemena. Sementara peraturan perundang-undangan warisan Belanda tetap diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945, dengan tetap melakukan perubahan dan penambahan sesuai tuntutan zaman. Baca juga:  Kementerian Keuangan di Masa Perang Di Magelang, Pejabatan Bea dan Cukai berkantor pusat di sebuah gedung sekolah suster. Kartadjoemena sempat mendapat rumah di Magelang, namun ketika di Yogyakarta, dia harus menumpang kepada Kepala Inspeksi Pajak Soerjono Sastrohadikusumo. Sempat pula dia menghuni garasi di Jalan Bromantakan, Solo. Belakangan dia mendapat rumah di Baciro, Yogyakarta, atas kebijakan Sekretaris Kabinet Maria Ullfah. Saat itu susunan organisasi Pejabatan Bea dan Cukai masih meneruskan gaya I.U. & A. Hal pertama yang dilakukan adalah mengaktifkan kantor-kantor daerah dan cabang yang tersebar di Yogyakarta, Surakarta, Cirebon, Pekalongan, Blitar, Magelang, Kebumen, Kudus, Madiun, Bojonegoro, Tuban, dan Kediri. Daerahnya masih terbatas karena sebagian wilayah diduduki Belanda. “Tahun 1945-1949 merupakan episode perjuangan tersendiri bagi Bea dan Cukai, lebih-lebih yang ada di wilayah Indonesia yang tidak diduduki Belanda. Tugas Pejabatan Bea dan Cukai pada waktu itu sebagian besar meliputi urusan di bidang cukai saja,” tulis buku Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan Cukai dari Masa ke Masa . Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Seorang petugas Bea dan Cukai tahun 1947 di Yogyakarta. (IPPHOS/Perpusnas RI). Pindah ke Jakarta Pascapengakuan kedaulatan dan berdiri Republik Indonesia Serikat (RIS), bersama pemerintah pusat, Jawatan Bea dan Cukai turut pindah ke Jakarta. Kantor-kantor Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Surabaya, Semarang, Medan, Palembang, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Balikpapan mulai aktif dan berkembang pesat. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 62 Tahun 1950, Kartadjoemena ditunjuk sebagai direktur jenderal Iuran Negara merangkap sebagai kepala Jawatan Bea dan Cukai. Pada 29 Agustus 1950, jabatan itu diserahkan kepada G.J.E. Tapiheroe. Sejak September 1950, Tapiheroe didampingi oleh A.M. Slawat sebagai kepala muda Jawatan Bea dan Cukai. Struktur organisasi Jawatan Bea dan Cukai yang menggunakan gaya I.U. & A. masih berlaku hingga 1960 dengan beberapa pengembangan. Unit-unit kerja seperti Biro dan Bagian/Seksi/Umum dibentuk dan tugas, fungsi serta wewenang pejabatnya diperluas. Baca juga:  Mengurai Sejarah APBN Indonesia Pada 30 Maret 1965, Padang Soedirjo ditunjuk sebagai direktur jenderal Bea dan Cukai. Ini menandai penyempurnaan Jawatan Bea dan Cukai menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, tanpa alasan yang jelas, pada 1966 status Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diturunkan dan berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak. “Namun setelah timbul reaksi pimpinan Bea dan Cukai beserta staf langsung menghadap Menteri Keuangan, maka statusnya segera ditetapkan kembali menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas buku Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan Cukai dari Masa ke Masa . Pada 1967, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 207/Men.Keu/67 dibentuk Percetakan Pita Cukai Bhineka Tjarakan. Percetakan ini bertugas menyediakan pita-pita cukai khususnya untuk hasil tembakau serta memproduksi barang cetakan lainnya selama tidak menghambat tugas pokoknya. Petugas Bea dan Cukai sedang memeriksa koper milik atlet peserta Asian Games di Lapangan Terbang Kemayoran, Jakarta. (ANRI). Perwakilan Luar Negeri Sejak 1950-an, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menempatkan perwakilannya di luar negeri. Di Singapura, pejabat-pejabat Bea dan Cukai diperbantukan di Kedutaan Besar RI. Tugasnya memantau perdagangan/barter, lalu lintas devisa, penandasan consular invoice (faktur yang dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat),dan menyampaikan informasi terkait ekspor dan impor. Menurut buku Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan Cukai dari Masa ke Masa , pada 1962, ketika Indonesia mulai mengkampanyekan konfrontasi dengan negara-negara bentukan Inggris, perwakilan Bea dan Cukai di Singapura pindah ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong. Selain urusan kepabeanan dan cukai, Atase Bea dan Cukai Hongkong bertugas menghimpun informasi soal perpajakan, pasar modal, moneter, perbankan dan berhubungan dengan instansi intel dan narkotika. Baca juga:  Mimpi Buyar Ekonomi Terpimpin Sukarno Pasca jatuhnya kekuasaan Sukarno dan dihentikannya konfrontasi, pada 1967, pemerintah kembali menempatkan pejabat Bea dan Cukai di Singapura. Tugasnya masih sama, ditambah dengan pembinaan hubungan dengan pejabat keuangan serta bea dan cukai Singapura. Sejak 1968, pemerintah RI juga menempatkan pejabat Departemen Keuangan/Bea Cukai di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss. Tugasnya mengikuti perkembangan tarif dan perdagangan internasional. Pemerintah RI juga membuka perwakilan Bea dan Cukai di Kuala Lumpur pada tahun yang sama. Selain itu, petugas Bea dan Cukai ditempatkan di Penang, Melaka, Port Swettenham (sekarang Port Klang), Tawao (Sabah), dan Batu Pahat (Johor). Penugasan di Malaysia ini sejak 1982 secara bertahap dicabut karena tidak lagi efisien dan masalah manipulasi yang sebelumnya terjadi telah teratasi. Menteri Keuangan Ali Wardhana membuka pendidikan para pengawas Bea dan Cukai pada 1970. (IPPHOS/Perpusnas RI). Sempat Dibekukan Pada 6 Juni 1968, Menteri Keuangan dijabat oleh Ali Wardana. Kala itu, terjadi banyak penyelewengan dan korupsi di Bea dan Cukai. Menurut jurnalis Mochtar Lubis, praktik-praktik penyelundupan dan penyelewengan di Bea dan Cukai terjadi karena terjalin kongkalikong antara Bea Cukai dan importir penyelundup. “Dan kerja Bea Cukai hanya mengadakan ‘denda damai’ belaka yang memuaskan semua pihak yang bersangkutan. Menteri Keuangan patut memeriksa praktik-praktik ‘denda damai’ ini, yang kelihatan telah menjadi satu pola kerja yang teratur,” tulis Mochtar di harian Indonesia Raya, 22 Juli 1969, termuat dalam Tajuk-Tajuk Mochtar Lubis di Harian Indonesia Raya. Menurut Mochtar, pimpinan lama harus diganti dengan orang baru yang tak terlibat dalam jaring-jaring vested interest yang telah berakar lama antara Bea Cukai dan importir-penyelundup. Selain itu, perubahan bukan hanya dari sisi kelembagaan, tetapi juga personalia pelaksananya. Namun, nyatanya keadaan demikian bertahan cukup lama. Ketika Ali Wardana mengunjungi kantor Bea Cukai di Tanjung Priok pada Mei 1971, dia melihat para petugas tengah bersantai. Dia juga mendapati kabar adanya penyelundupan ratusan ribu baterai merek terkenal. “Padahal, ia baru memberikan tunjangan khusus sebesar sembilan kali gaji. Kenaikan tersebut bukan sembarang hadiah, melainkan disertai tuntutan kenaikan pelayanan dan peniadaan penyelewengan,” tulis Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed.) dalam Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa. Baca juga:  Walisongo Berantas Uang Siluman di Bea dan Cukai Ali Wardana akhirnya melakukan mutasi pejabat eselon II antar unit eselon I. Pada 1978, direktur Bea dan Cukai digantikan pejabat dari unit eselon beberapa kali. Namun, ternyata cara ini tak memperbaiki kinerja Bea dan Cukai. Penyelewengan dan penyelundupan terus terjadi. Ali Wardana kemudian diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan pada 1983. Sementara Menteri Keuangan dijabat Radius Prawiro. Perubahan juga terjadi di Bea dan Cukai. Pada 29 Agustus 1983, Radius Prawiro melantik Bambang Soejarto, seorang perwira tinggi Departemen Hankam, sebagai direktur jenderal Bea dan Cukai; menggantikan Wahono yang terpilih sebagai gubernur Jawa Timur. Dalam pidato pelantikan, Radius Prawiro menekankan bahwa para penyelundup “akan kita perangi sampai ke akar-akarnya.” Apa mau dikata, penyelewengan dan penyelundupan Bea dan Cukai belum lenyap. Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang, mengenai aparat Bea dan Cukai yang ribet, berbelit-belit, dan pada akhirnya melakukan pungutan liar. Maka, setelah berdiskusi dengan para menterinya dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Baca juga:  Deregulasi, Cara Orde Baru Mengerek Pertumbuhan Ekonomi Berpegang pada Instruksi Presiden, diambil keputusan untuk mempercayakan sebagian wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta asal Swiss bernama Societe Generale de Surveillance (SGS). Kewenangan itu kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997, yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan. Dengan UU tersebut, produk hukum kolonial tidak berlaku lagi. Begitu pula dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, untuk menggantikan kelima ordonansi cukai lama. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 juga memberikan kewenangan lebih besar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi yang diembannya. Presiden Soeharto bersama para petugas Bea dan Cukai pada 1968. (IPPHOS/Perpusnas RI). Era Baru Sejak Reformasi, Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan termasuk di sektor Bea dan Cukai. Pada 2000, di bawah Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo dilakukan penataan organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengoptimalkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis. Perbaikan terus dilakukan dalam beberapa kepemimpinan. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai kemudian dibentuk. Sementara Pusat Pengolahan Data dan Informasi Bea dan Cukai (PPDIBC) dihapus dan dilakukan perubahan nomenklatur Direktorat Perencanaan Penerimaan menjadi Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai. Untuk memperkuat fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai serta mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan, pada UPT Pangkalan Sarana Perhubungan Bea dan Cukai dilakukan perubahan nomenklatur menjadi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (PSOBC). Baca juga:  Tiga Menteri Keuangan Terbaik Indonesia di Dunia Dibentuk pula tenaga pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2006 serta beberapa kali penataan instansi vertikal sejak 2009 hingga 2014. Pada 2018, di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani, dilakukan penataan organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. “Selain itu, dilakukan transformasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang menjadi Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam PMK Nomor-84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai,” tulis Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed.). Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memainkan peranan penting dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri serta mengoptimalkan penerimaan negara untuk pembangunan nasional.

  • Kementerian Keuangan di Masa Perang

    KEMENTERIAN Keuangan mempunyai organisasi berskala besar dan heterogen. Ia merupakan satu-satunya kementerian yang bersifat holding company type department . Namun, ketika kelahirannya di awal kemerdekaan Indonesia tahun 1945, struktur organisasi Kementerian Keuangan tentulah masih kecil. Menteri keuangan pertama dijabat Samsi Sastrawidagda, seorang doktor lulusan Sekolah Tinggi Dagang di Rotterdam, Belanda. Penunjukan Samsi bukan semata-mata karena kedekatannya dengan para perwira militer Jepang tapi juga faktor pengalaman. Selain duduk dalam organisasi-organisasi penting bentukan Jepang, dia pernah jadi anggota Panitia Persiapan untuk Membentuk Susunan Perekonomian Baru ( Keizai Sintaisei Zunbi Iinkai ) dan penasihat Zaimubu (Departemen Keuangan). Baca juga:  Menghapus Lembaga Keuangan Warisan Kolonial Para pegawai yang semula bekerja pada instansi-instansi pemerintah Jepang dengan sendirinya menjadi pegawai departemen-departemen pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian para pegawai Zaimubu juga langsung menjadi pegawai Departemen Keuangan. Mereka bernaung di bawah sebuah unit yang dibentuk pada 2 September 1945 untuk menjalankan fungsi kesekretariatan –saat ini diperingati sebagai hari jadi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. “Dalam revolusi fisik tahun 1945-1950, Kementerian Keuangan belum mempunyai organisasi yang sempurna serta belum mempunyai banyak tenaga ahli keuangan yang berpendidikan tinggi serta pengalaman yang luas, sehingga sukarlah mengadakan suatu perincian pekerjaan yang lengkap,” tulis Ikhtisar Khasanah Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia . Samsi Sastrawidagda, menteri keuangan pertama. (Wikimedia Commons). Susahnya Jadi Menteri Menjadi menteri di sebuah negara yang baru merdeka tentu bukanlah perkara mudah. Menurut Moehkardi dalam biografi R. Mohamad dalam Revolusi 1945 Surabaya , sebagai menteri keuangan pertama, Samsi berusaha mencari dana untuk membiayai perjuangan dan jalannya pemerintahan. Saat itu terbersit kabar bahwa Bank Escompto di Surabaya menyimpan uang peninggalan pemerintahan Hindia Belanda yang disita tentara Jepang. Samsi berhasil membujuk pejabat Jepang untuk menyerahkan uang tersebut. Suatu rekayasa “kekerasan” kemudian disepakati. Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang kemudian menjadi TNI, mengambil dana tersebut dengan operasi “penggedoran” yang dirahasiakan. Berpeti-peti uang gulden dalam waktu singkat dipindahkan dari Bank Escompto ke markas BKR. Uang itu kemudian disumbangkan kepada pemerintah pusat dan dipakai untuk dana perjuangan. Samsi juga sangat berperan dalam proses penyerahan persenjataan dan perlengkapan Angkatan Laut Jepang kepada Indonesia. Baca juga:  Merentang Sejarah Uang Kala itu Samsi tetap tinggal di Surabaya. Dia tidak pernah memimpin secara langsung Departemen Keuangan. Karena itu pula, tulis Ayatrohaedi dkk. dalam Kumpulan Buklet Hari Bersejarah II , Samsi belum dapat menyusun organisasi Departemen Keuangan. Masa jabatannya juga singkat; hanya dua minggu. Samsi mengundurkan diri dengan alasan kesehatan pada 26 September 1945 dan digantikan oleh Mr. A.A. Maramis, ahli hukum lulusan Leiden yang sebelumnya menjabat menteri negara. Maramis juga sadar betapa berat tanggung jawab ini. “Sedikit sekali orang yang membayangkan bagaimana sukarnya menjadi menteri keuangan di suatu negara baru yang ekonominya porak peranda akibat peperangan,” tulis Fendy E.W. Parengkuan dalam biografi A.A. Maramis, SH . Tentara Belanda di Bank Indonesia. (Geheugen Delpher). Ikut Hijrah Maramis berperan dalam pembentukan sebuah panitia pencetakan Oeang Republik Indonesia (ORI). Selain itu, dia menyusun struktur organisasi Kementerian Keuangan. Pada tahap awal dia melakukan penghapusan sistem kepengurusan keuangan pemerintahan pendudukan Jepang yang dikenal dengan Nanpo Gun Gunsei Kaikai Kitei . “Bila sistem kepengurusan keuangan model Jepang dihapus sama sekali, tidak demikian halnya dengan struktur organisasi keuangan yang baru dibentuk,” tulis Ayatrohaedi dkk. Maramis mengadopsi bentuk struktur organisasi Zaimubu . Susunannya terdiri atas lima pejabatan (sekarang jabatan eselon I). Setiap pejabatan membawahi tiga urusan. Pejabatan-pejabatan tersebut yakni Pejabatan Umum, Pejabatan Keuangan, Pejabatan Pajak, Pejabatan Resi Candu dan Garam, serta Pejabatan Pegadaian. “Dalam perkembangan selanjutnya organisasi Kementerian Keuangan ini berubah-ubah, baik struktur maupun fungsional, sejalan dengan perkembangan negara yang baru merdeka,” tulis Ikhtisar Khasanah Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia . Baca juga:  Garis Hidup A.A. Maramis Pada 3 November 1945, terbit Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah mengenai pergantian sistem pemerintahan dari Presidensial menjadi Parlementer. Hal ini menyebabkan para menteri tak bertanggung jawab lagi kepada presiden melainkan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) –cikal-bakal badan legislatif di Indonesia. Dengan perubahan sistem tersebut, Kabinet Sjahrir I dibentuk. Untuk jabatan menteri keuangan ditunjuk Soenarjo Kolopaking, seorang ahli hukum didikan Leiden. Soenarjo pernah bekerja di Algemene Volkscredietbank Jakarta, manajer perusahaan-perusahaan Mangkunegaran, hingga kepala Jawatan Ekonomi Rakyat. Karena ingin fokus di bidang pendidikan, Soenarjo mengundurkan diri. Sjahrir menawarkan jabatan tersebut kepada Sjafruddin Prawiranegara, yang pernah bekerja di Kantor Inspeksi Pajak Kediri dan pegawai Zaimubu . Sjafruddin juga menolak. Jabatan itu akhirnya diserahkan kepada Soerachman Tjokroadisoerjo. Kendati seorang insinyur kimia, Soerachman punya pengalaman panjang di bidang ekonomi dan keuangan. Dia pernah bekerja di Departemen Perekonomian pada masa kolonial dan Departemen Perekonomian atau Kemakmuran masa pendudukan Jepang. Kemudian pada masa Kabinet Presidensial, dia menduduki posisi Menteri Kemakmuran. Baca juga:  ORI, Lahirnya Uang Putih Salah satu program Kabinet Sjahrir I adalah melanjutkan pencetakan ORI yang dirintis Maramis. Namun proses itu terpaksa dihentikan. Tentara Belanda (NICA) dengan membonceng tentara Sekutu mendarat di Jakarta. Karena situasi Jakarta semakin genting, pemerintahan hijrah ke Yogyakarta. Kementerian Keuangan juga ikut pindah. Soerachman masih dipercaya sebagai menteri keuangan pada masa Kabinet Sjahrir II dengan didampingi Sjafruddin Prawiranegara sebagai menteri muda keuangan. Soerachman memimpin Departemen Keuangan di Yogyakarta. Sjafruddin Prawiranegara tetap tinggal di Jakarta, walaupun akhirnya pindah juga ke Yogyakarta. Sementara unit-unit Departemen Keuangan tidak semua ditempatkan di Magelang. Urusan Bea dan Cukai dan Pejabatan Pajak dipindahkan ke Prembun (Kebumen). Pejabatan Pegadaian serta Pejabatan Resi dan Candu dan Garam dipindahkan ke Solo atau Surakarta. Sebagai langkah utama mengatasi kesulitan ekonomi, menteri keuangan menjalankan program pinjaman nasional. Hal ini mendapat persetujuan dari BP-KNIP. Pada Juli 1946, program pinjaman nasional digulirkan dan diharapkan mampu menyedot dana masyarakat. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah membentuk Bank Tabungan Pos, Program ini mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. Terbukti, pada tahun pertama, terkumpul uang sejumlah Rp500 juta. Baca juga:  Pinjaman Nasional 1946, Pinjaman Warga untuk Republik Karena pekerjaan kian bertambah, Sjafruddin Prawiranegara merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan menjadi delapan pejabatan. Tiga pejabatan baru. Yakni Pejabatan Bea dan Cukai serta Pejabatan Pajak Bumi, sebelumnya berada dalam naungan Pejabatan Pajak. Kemudian ada Pejabatan Uang, Bank, dan Kredit yang sebelumnya berada di bawah Pejabatan Keuangan. Posisi menteri keuangan berubah pada masa Kabinet Sjahrir III. Sjafruddin Prawiranegara diangkat menjadi menteri keuangan dengan Lukman Hakim, yang pernah bekerja di Kantor Penetapan Pajak Semarang dan Kantor Besar Pajak Jakarta, sebagai wakilnya. Pada periode inilah ORI dicetak dan mulai diberlakukan sebagai alat tukar yang sah. A.A. Maramis (tengah), menteri keuangan kedua, di antara Sukarno (depan) dan Muhammad Yamin (belakang) tahun 1944. (KITLV). Menuju Masa Peralihan Pergantian kabinet kembali merombak anggota kabinet. Maramis kembali dipercaya menjabat menteri keuangan pada masa Kabinet Amir Sjarifuddin I. Posisi ini terus diembannya di masa Kabinet Amir Sjarifuddin II dan Kabinet Hatta I. Pada masa Kabinet Amir I dan II, didampingi Ong Eng Die sebagai Menteri Muda Keuangan, Maramis bertugas mencari dana untuk membiayai angkatan perang, menghadapi agresi militer, dan berbagai perundingan. Maramis juga mengambil kebijakan dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk menerbitkan mata uang sendiri yang dikenal dengan nama ORIDA. Sementara pada masa Kabinet Hatta I, dia melaksanakan perdagangan candu dan emas ke luar negeri. Tujuannya, membentuk dana devisa dari luar negeri untuk membiayai pegawai pemerintah RI (perwakilan-perwakilan) Indonesia di luar negeri. Baca juga:  A.A. Maramis, Pejabat Republik Urusan Candu Maramis juga membenahi organisasi Kementerian Keuangan. Menurut Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed.) dalam Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa , selain mandat untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), Presiden Sukarno memberi mandat kepada Maramis untuk mengubah struktur organisasi Kementerian Keuangan yang sesuai dengan kebutuhan saat itu. Keluarlah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1948 yang mengatur susunan Kementerian Keuangan dan mengubah nomenklatur pejabatan menjadi jawatan. Struktur organisasi Kementerian Keuangan pun menjadi delapan jawatan, yaitu Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Thesauri Negara, Jawatan Pajak, Jawatan Bea Cukai, Jawatan Pajak dan Bumi, Jawatan Resi dan Candu, dan Jawatan Pegadaian. Baca juga:  Mengurai Sejarah APBN Indonesia Kantor Pusat Kementerian Keuangan, yang sekarang kita kenal dengan nama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, semula adalah Pejabatan Umum. Sementara Thesauri Negara merupakan gabungan dari Pejabatan Keuangan dan Pejabatan Urusan Utang, Kredit, dan Bank. Tugasnya melaksanakan fungsi anggaran dan perbendaharaan. Jawatan ini meliputi inspeksi anggaran, bagian anggaran negara, bagian statistik keuangan, bagian moneter, jawatan akuntansi negara, jawatan perbendaharaan dan kas negeri, biro pengawasan kas, biro normalisasi, dan jawatan perjalanan. PDRI yang berpusat di Bukittinggi, Sumatra Barat, juga membentuk kabinet sementara atau biasa disebut Kabinet Darurat. Menteri keuangannya dijabat Lukman Hakim, merangkap Menteri Kehakiman ad interim . Lukman kemudian menjabat menteri keuangan pada masa Kabinet Hatta II. Posisi ini tetap diembannya pada masa Kabinet Susanto, yang merupakan kabinet peralihan sewaktu membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Baca juga:  Tiga Menteri Keuangan Terbaik Indonesia di Dunia Setelah terbentuknya RIS, terdapat dua menteri keuangan. Menteri keuangan di dalam Kabinet RIS dijabat Sjafruddin Prawiranegara. Sedangkan menteri keuangan dalam Kabinet Halim, kabinet pemerintah Republik Indonesia yang merupakan bagian dari RIS, diduduki oleh Lukman Hakim. “Saya akan coba menyelesaikan anggaran dari negara dan sedapat-dapatnya supaya defisit jangan terlalu besar. Akan mengawasi terhadap pemakaian uang sehingga betul digunakan untuk keperluan yang ditentukan. Menambah penghasilan negara dengan memperbaiki alat-alat pemerintahan yang memungut pajak, dan lain-lain usaha yang menghasilkan. Menghemat pengeluaran negara,” ujar Lukman Hakim, dikutip Kabinet Republik Indonesia terbitan Departemen Penerangan tahun 1950. Setelah RIS dibubarkan dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembenahan struktur organisasi Kementerian Keuangan bisa dilakukan dengan lebih tenang. Kendati demikian, tugas Kementerian Keuangan bukannya menjadi ringan tapi bertambah berat. Selain membangun negara yang hancur akibat perang, gejolak politik dan pemberontakan-pemberontakan di daerah berimbas pada keuangan negara.

  • Mengurai Sejarah APBN Indonesia

    PANDEMI Covid-19 membuat pemerintah Indonesia, dan juga semua negara di dunia, kelimpungan. Pemerintah terpaksa membatasi mobilitas dan kegiatan perekonomian. Pemerintah juga mengarahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan fokus mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. “APBN masih menjadi instrumen penting dan bekerja luar biasa keras, untuk melindungi rakyat, untuk menangani dan menanggulangi Covid-19, serta memulihkan ekonomi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam APBN Kita: Kinerja dan Fakta , Maret 2012, yang diterbitkan Kementerian Keuangan. APBN merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang. Sebagai bendahara negara, Kementerian Keuangan memiliki peranan vital dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN sehingga mendapat sebutan penjaga keuangan negara ( nagara dana rakca ). Mengelola anggaran negara bukanlah pekerjaan mudah. Jajaran Kementerian Keuangan yang memiliki tanggung jawab cukup berat harus bisa mewujudkan APBN yang kredibel, transparan, dan akuntabel. Hal ini berbeda dari sistem sebelumnya, yang mengacu pada undang-undang warisan kolonial. Warisan Kolonial Pada masa kolonial, penyusunan APBN mengacu pada Indische Comptabiliteitswet (ICW) yang berlaku sejak 1867. ICW tak memuat secara rinci susunan dan bentuk anggaran. Keduanya diatur dalam Wet op de Staatsinrichting van Nederlandsch Indie atau biasa disebut Indische Staatsregeling (IS), semacam undang-undang tentang Ketatanegaraan Hindia Belanda. Sementara pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR). Setelah 1920-an, ICW menjelaskan lebih jelas alur penyusunan APBN. Rancangan anggaran diajukan pemerintah melalui Department van Financien kepada Volksraad (Dewan Rakyat). Jika Volksraad dan Gubernur Jenderal memiliki kesepahaman terhadap rancangan anggaran, mereka bisa menetapkannya melalui berbagai undang-undang. Jadi, “anggaran tidak diundangkan dalam satu undang-undang,” ulas Imam Rusdi dalam “Perkembangan Sistem Anggaran di Indonesia”, termuat dalam  Rupiah di Tengah Rentang Sejarah. Setiap undang-undang mencakup satu anggaran untuk satu departemen pemerintah. Undang-undang itu harus diumumkan lewat Javasche Courant . Baca juga:  Mengurai Sejarah APBN Indonesia Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat 1 sebagai pedoman dasar penyusunan APBN. Pemerintah bertugas menghitung anggaran tersebut lalu diajukan ke DPR tiap tahun. Pengesahannya melalui undang-undang. Praktik penyusunan APBN masih merujuk pada ICW. Sebab, Indonesia belum mempunyai UU khusus tentang keuangan negara. Tentu saja ada beberapa penyesuaian. Antara lain dengan membentuk Pejabatan Keuangan (sekarang setara eselon 1) dalam struktur birokrasi di Departemen Keuangan. Saat itu penyusunan teknis APBN menjadi tanggung jawab bagian Urusan Anggaran Negara. Idealnya APBN disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran. Tapi kondisi tidak memungkinkan. Pengeluaran lebih besar daripada penerimaan atau defisit. “Defisit anggaran belanja pemerintah RI terjadi karena pengeluaran secara besar-besaran di bidang militer untuk mempertahankan kemerdekaan RI,” sebut Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed.) dalam Organisasi Kementerian Keuangan Dari Masa Ke Masa . Karena penerimaan dari pengumpulan dana masyarakat dan pinjaman nasional tak cukup, pemerintah terpaksa mencetak uang untuk membiayai pengeluaran itu. Kebijakan ini berpotensi menyebabkan inflasi. Baca juga:  Kementerian Keuangan di Masa Perang Selain itu, Oey Beng To dalam Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia Jilid I (1945-1958) menyebut situasi perang selama 1945-1949 membuat “urusan administrasi keuangan negara  terpaksa diterlantarkan.” BP-KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai DPR sementara pun tak bisa bekerja maksimal membaca dan mengesahkan APBN. Situasi lebih tenang muncul pada 1950. Penyusunan APBN dibenahi. S truktur Departemen Keuangan kembali ditata. Saat itu APBN menjadi tanggung jawab Biro Urusan Anggaran dan Biro Inpres Anggaran dari Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negeri. Tapi keberadaan biro tersebut belum bisa mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tentang kewajiban pemerintah dalam menyerahkan APBN ke DPR sebelum awal tahun fiskal (April setiap tahunnya). Pemerintah selalu terlambat menyusun APBN sepanjang dekade 1950-an karena seringnya pergantian kabinet. Selama dekade 1950-an APBN juga selalu mengalami defisit. Upaya memadamkan pergolakan di daerah menyedot pengeluaran cukup besar. Baca juga:  Menghapus Lembaga Keuangan Warisan Kolonial Pada pengujung 1950-an, Sukarno membubarkan DPR setelah APBN yang diajukannya ditolak. Sukarno juga mengeluarkan Perppu Nomor 6 Tahun 1960 untuk menetapkan APBN. Dia menggunakan APBN 1959 untuk APBN 1960. Pada masa itu Sukarno juga memecah posisi Menteri Keuangan menjadi Menteri Urusan Perdagangan, Pembiayaan, dan Pengawasan; Menteri Urusan Bank Sentral; dan Menteri Urusan Anggaran Negara. Meski sudah menempatkan urusan anggaran pada posisi khusus, APBN belum juga beranjak dari defisit. “Saat itu fiskal dilakukan secara unlimited . Jangan lupa Presiden Sukarno waktu itu melakukan politikyang sangat heavy kepada masalah security termasuk konfrontasi, dengan Belanda karena Papua, juga denganMalaysia,” ujar Menteri Keuangan SriMulyani, dikutip Media Keuangan , Oktober 2019. Pelantikan petugas keuangan era kolonial. (Wikimedia Commons). Anggaran Berimbang Masa Orde Baru menandai arah baru dalam penyusunan APBN. Menurut Anne Booth dan Peter McCawley dalam “Kebijaksanaan Fiskal” yang termuat dalam  Ekonomi Orde Baru , APBN dipandang oleh Orde Baru sebagai rencana kerja bangsa dengan tujuan “mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.” Untuk mencapai tujuan itu, Menteri Keuangan Ali Wardhana dan tim ekonomi menerapkan kebijakan APBN berimbang. Artinya, jumlah penerimaan dan pengeluaran selalu dijaga berimbang. Tenaga teknis penyusunan APBN berbeda dari masa sebelumnya. Departemen Keuangan membentuk Direktorat Djenderal Urusan Anggaran dan Pembelanjaan (DDUAP) pada 1966. Tak lama kemudian, Direktorat itu berganti nama jadi Direktorat Djenderal Anggaran (DDA) –kemudian jadi DJA sesuai dengan ejaan baru. Misinya sama: menghimpun berbagai kebutuhan penyusunan APBN seperti penerimaan dan pengeluaran setiap departemen dan daerah. Direktorat ini terdiri atas empat bagian yang lebih kecil: Sekretariat Direktorat Djenderal Anggaran, Direktorat Perentjanaan Anggaran, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, dan Direktorat Perbendaharaan Negara. Baca juga:  Mengurai Sejarah Lembaga Bea dan Cukai Kemudian pada 1967, DDA ditambah dua bagian lagi: Direktorat Tata Usaha Anggaran dan Direktorat Perdjalanan. Penambahan ini untuk memudahkan sinkronisasi dan koordinasi kerja internal DDA. Perubahan susunan DJA terjadi lagi pada 1975. Direktorat Pelaksanaan Anggaran dipecah jadi dua: Direktorat Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan. Pembagian ini mengikuti istilah dalam APBN. Direktorat Perentjanaan Anggaran juga berubah menjadi Direktorat Pembinaan Anggaran Pendapatan dan Penyelenggaraan Keuangan. Terobosan baru penataan DJA berlangsung pada 1988. Ada penambahan dua bagian: Direktorat Dana Luar Negeri dan Kantor Pengolahan Data dan Informasi Anggaran. Dua tahun berikutnya, struktur internal vertikal di dalam DJA juga berkembang dengan adanya Kantor Wilayah DJA di tiap provinsi. Sampai 1995, tercatat sudah 23 kali perubahan Organisasi dan Tata Kerja DJA. Perubahan itu bertujuan untuk mangkus dan sangkilnya kerja-kerja DJA dalam menyusun APBN. Kebijakan APBN berimbang masa Orde Baru sukses menurunkan dan menekan inflasi. APBN berimbang juga mendukung pertumbuhan dan mendorong pembangunan. Namun kesuksesan itu bukan tanpa cela. Sebagian besar penerimaan negara sebenarnya bersumber dari utang luar negeri, yang dalam APBN diperlakukan sebagai bagian dari penerimaan negara dan disebut dengan istilah “penerimaan pembangunan”. Baca juga:  Deregulasi, Cara Orde Baru Mengerek Pertumbuhan Ekonomi Dari sudut pandang ekonomi, kata Yusuf Wibisono dalam (Mimpi) Anggaran Untuk Rakyat Miskin , anggaran berimbang jelas tidak memiliki makna. Bila “penerimaan pembangunan” dikeluarkan dari penerimaan negara, anggaran negara selalu mengalami defisit dalam rentang tiga dekade. Terjaganya inflasi harus dibayar dengan akumulasi utang yang terus meningkat dan beban pembayaran bunga utang yang semakin memberatkan. Utang luar negeri juga mempengaruhi “kedaulatan” dalam penyusunan APBN. Pihak kreditur, terutama kelompok negara donor yang tergabung dalam Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI), kerap mendikte. Bahkan mengambil alih hak budget yang dimiliki oleh DPR. Hak budget adalah Hak DPR untuk menerima atau menolak RAPBN. “Melalui IGGI, hak budget itu dianggap dirampas dari DPR. Sebab lembaga donor itu hanya akan memberikan bantuannya bila melihat RAPBN cocok dengan keinginan mereka,” sebut Anwar Nasution dalam “DPR dan IGGI dan Hak Budget”, termuat dalam  Mencari Bentuk Ekonomi Indonesia: Perkembangan Pemikiran 1965-1981. Potret kemiskinan di Jakarta. (Charles Breijer/Geheugen Delpher). Sejarah Baru Pasca krisis ekonomi 1997-1998 dan jatuhnya rezim Orde Baru, terjadi perubahan fundamental pada pengelolaan keuangan negara. Format APBN disusun menurut standar internasional, yakni Government Finance Statistic (GFS). Dalam sistem ini, pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri tak lagi diklasifikasikan sebagai penerimaan negara tapi sumber pembiayaan anggaran negara. Penyusunannya juga lebih transparan. Momen penting dalam sistem anggaran negara akhirnya tiba dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Paket UU pengelolaan keuangan negara ini menjadi landasan pengelolaan keuangan negara, menggantikan ICW warisan Belanda. Baca juga:  Jalan Panjang Penentu Arah Perekonomian Terbitnya paket UU pengelolaan keuangan negara menandai era baru pengelolaan APBN. Penyusunan APBN kini menggunakan mekanisme pembahasan dan format baru, yaitu format anggaran terpadu, di mana alokasi anggaran berdasarkan pada program kementerian/lembaga. Format ini meniadakan pengelompokan antara anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Perubahan signifikan lainnya adalah penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja dan penyusunan anggaran dalam kerangka pengeluaran jangka menengah. Reformasi pengelolaan keuangan negara mencakup seluruh aspek, dari penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. “Paket UU pengelolaan keuangan negara memutus masa lalu secara signifikan, mempromosikan profesionalisme dan menjadi harapan untuk menghapus masalah kronis dalam pengelolaan keuangan publik, yaitu korupsi,” tulis Yusuf Wibisono. Lahirnya paket UU tersebut tentu berdampak pada organisasi di Departemen Keuangan. Departemen Keuangan melakukan penataan organisasi yang diselaraskan dengan undang-undang di bidang keuangan negara. Baca juga:  Tiga Menteri Keuangan Terbaik Indonesia di Dunia Sejak era reformasi, Departemen Keuangan berubah jadi Kementerian Keuangan. Bersama itu pula Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) berkembang menjadi Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) setelah pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2003. UU itu membuat pemisahan fungsi antara penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran. Di sisi lain, ada penyatuan terhadap direktorat lain berkaitan dengan penyusunan anggaran sehingga DJA berubah jadi DJAPK. “DJAPK mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang fiskal dan kerangka ekonomi makro, anggaran pendapatan dan belanja negara, perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, penerimaan negara bukan pajak, dan pembinaan keuangan badan layanan umum,” ungkap Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. Tapi pada 2006, DJAPK kembali dipecah lagi. Mengingat cakupan tugas dan fungsinya ternyata sangat luas. DJAPK kembali menjadi DJA. Dari ulasan sejarah ringkas APBN ini, dapat terlihat bahwa penyusunan APBN bukan sebuah hal yang mudah. Penyusunannya tak hanya melulu terkait satu kementerian saja, tapi juga berkaitan dengan keadaan sosial dan politik negara.

  • Aksi Semena-Mena Polisi

    AIPDA Monang Parlindungan Ambarita, sosok polisi yang suka wara-wiri di televisi, kini jadi pemberitaan. Komandan tim Raimas Backbone Polres Metro Jakarta Timur ini terkenal dengan operasi penertiban masyakat yang digelarnya setiap malam. Sosok Ambarita yang sangar kerap mengundang perhatian. Selain langganan meringkus pelaku kriminal, Ambarita juga bikin ciut nyali ketika menginterogasi orang yang dicurigai. Aksi Ambarita dalam bertugas disuguhkan kepada pemirsa dalam program televisi swasta maupun akun Youtube   Raimas Backbone Official . Sorotan media membuat nama Aipda Ambarita pun melejit bak selebritas. Namun, publisitas itu pula yang membuatnya tersandung kali ini. Dalam salah satu tayangan yang belakangan viral, Ambarita kedapatan memeriksa paksa ponsel milik seorang pemuda yang berkumpul di malam hari. Karena dinilai arogan dan tidak menghargai privasi, tindakan itu menuai kritik dari publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui adanya kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Ambarita. Akibatnya, Ambarita harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Kabar terbaru menyebutkan Aipda Ambarita dimutasikan sebagai bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya. Tim Khusus Anti Bandit Sorotan serupa juga pernah terjadi dalam institusi kepolisian yang melibatkan satuan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab). Semula, Tekab bukanlah organ resmi kepolisian. Ia adalah lembaga ekstra Komando Daerah Kepolisian (Komdak) Metro Jaya yang dibentuk karena meningkatnya kriminalitas di Jakarta. Tidak hanya volume, pada akhir 1960-an, teknik dalam aksi kejahatan juga meningkat. Di tahun perdananya, Tekab langsung menggebrak. Operasi-operasinya berpengaruh signifikan dalam menghadapi aksi kejahatan. Sepanjang tahun 1969, dilansir Kompas , 2 Februari 1970, sebanyak 12.547 kasus kejahatan di Jakarta ditangani. Jumlah itu melonjak drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 6.953 kasus. Tekab bukanlah polisi biasa. Karena jam terbang operasi yang tinggi, seorang anggota Tekab harus memiliki kecerdasan dan mental di atas rata-rata. Penampilannya pun tidak biasa: berambut cepak dan berpakaian ala preman lengkap dengan pistol di pinggang. Tidak ketinggalan walkie talkie  merek Motorolla –yang sempat jadi tren kala itu: walkie Teke ’– untuk mempermudah komunikasi di antara sesama anggota Tekab. Ketika di bawah komando Mayor (Pol.) Seman Partodihardjo, reputasi Tekab kian populer. Teke’  –demikian Tekab disebut kalangan bandit– menjadi momok menakutkan mulai dari copet amatiran, penadah, sampai perampok kelas kakap. Pemalsu obat, pemerkosa, hingga penyelundup juga termasuk. Tekab biasa beroperasi di daerah-daerah yang dianggap rawan kriminal. Dengan teknik penyamaran, operasi Tekab acapkali berbuah sukses. “Seringkali jebakan anak buah Seman ini berhasil –menyamar sebagai tukang becak atau pejalan kaki– membawa banyak bandit ke pengadilan dengan kaki cidera oleh peluru penembak jitu,” tulis Tempo , 21 Desember 1974. Tekab Jakarta segera menjadi model untuk kepolisian kota-kota besar provinsi lain. Terbentuklah Tekab di Bandung, Surabaya, dan Medan. Keberhasilan Tekab menjalankan operasi kerap diberitakan secara heroik oleh media massa. Publikasi media tersebut, menurut sastrawan Teguh Esha, wartawan Jakarta dekade 1970-an, menyebabkan popularitas Tekab sangat dekat di tengah masyarakat meskipun gerakan personelnya tidak terlihat. “Tekab ini dulu terkenal, berwibawa,” ujar Teguh Esha kepada Historia  beberapa tahun silam.    Cacat Oknum Tekab Sebagai konsekuensi popularitasnya, citra Tekab rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Entah dilakukan oknum maupun orang dalam kepolisian. Fenomena Tekab gadungan pun jamak terjadi. Kasus paling menghentak publik terjadi pada 1973. Tiga orang personel Tekab terlibat dalam pelanggaran hukum serius. Ketiganya adalah Letda Polisi Chairul Bahar Muluk beserta dua pembantunya: Peltu Sutaryo dan Pelda I Wayan Mangku. Mereka dinyatakan bersalah atas meninggalnya seorang tahanan bernama Martawibawa alias Tan Tjong ketika berlangsung pemeriksaan. Dalam pengadilan Mahkamah Militer, terbukti telah terjadi penganiayaan berat terhadap Martawibawa yang dilakukan oleh Chairul Bahar Muluk. Kasus Martawibawa menodai citra Tekab menjadi polisi yang terkesan brutal. Padahal, Tekab sebelumnya disanjung sebagai pelindung masyarakat. Keadaan itu membuat Komadan Tekab Mayor Seman dalam dilema. “Tidak bertindak keras, penjahat makin menjadi-jadi –dan terang masyarakat mengutuk polisi. Bertindak keras (lebih-lebih sampai ada yang mati), polisi dicela khalayak,” ungkapnya dalam Tempo , 17 Juli 1973. Masih hangat kasus Martawibawa, pada tahun yang sama, aparat Tekab kembali berbuat semena-mena. Aksi main hakim sendiri itu seperti diberitakan Majalah Ekspress , 18 Mei 1973 terjadi di Kelurahan Guntur, Jalan Gembira II, Jakarta, sekira pukul 05.30 pagi. Empat personel kepolisian dari kesatuan Komsekko 712 Pasar Baru telah membuat panik penduduk sekitar karena tindakan mereka mengobrak-abrik rumah seorang tersangka buron. Terdakwa adalah direktur suatu perusahaan teknik yang dituduh menggelapkan uang sebesar Rp350.000. Petugas polisi tersebut menanyakan keberadaan sang direktur. Namun, karena yang dicari tidak di tempat, para polisi itu langsung menggeledah seisi rumah, termasuk kamar nyonya rumah yang masih terlelap tidur. Penggeledahan dilakukan tanpa mempelihatkan surat perintah, juga itikad yang santun. Sang nyonya rumah terbangun menyadari rumahnya diperiksa tanpa izin, lantas menegur aparat yang tidak diundang itu. Siapa nyana, polisi yang menggeledah malah lebih galak seraya membentak, “Tekab Jakarta masuk mana saja bebas.” Keempat petugas itu berpesan agar besok pagi sang direktur menyerahkan diri serta mengancam penghuni rumah andai perintah itu tidak dipenuhi. Kasus penggeledahan tersebut segera menjadi isu di Polda Metro Jaya. Juru bicara Polisi Metro Jaya mengeluarkan pernyataan bahwa cara penangkapan seperti itu tidak benar. Ia menyalahi prosedur yang berlaku di kepolisian. “Itu merupakan salah satu contoh dari tindakan menyalahi prosedur,” kata Kadispen Komdak Metro Jaya AKBP Nyonya Pramono, dikutip Ekspress .“Seharusnya petugas Komsekko 712 Pasar Baru menghubungi dahulu kantor polisi setempat, yaitu Komsekko 743 Setia Budi untuk kemudian bersama-sama melakukan penangkapan.” Dalam pertemuan Kopkamtib yang dihadiri Kapolri Jenderal Widodo Budidarmo, Pangkopkamtib Jenderal Soemitro meluapkan amarahnya. Soemitro jengkel dan tidak mau lagi mendengar bercokolnya “polisi kampungan”. Sejak saat itu, Tekab memasuki masa transisi. Peran Tekab semakin tereduksi pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Awaloedin Djamin (1978-1982) yang menggalakkan kebijakan baru seperti Sistem Keamanan Lingkungan alias Siskamling.*

bg-gray.jpg
Tedy masuk militer karena pamannya yang mantan militer Belanda. Karier Tedy di TNI terus menanjak.
bg-gray.jpg
Dua anggota legiun Mangkunegaran ikut serta gerakan anti-Belanda. Berujung pembuangan.
bg-gray.jpg
Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta merupakan buah kasih dokter misionaris Belanda bernama J.G. Scheurer yang dijuluki Dokter Tolong.
bg-gray.jpg
Poligami dipraktikkan oknum tentara sejak dulu. Ada yang dapat hukuman karenanya.
bg-gray.jpg
Depok terkenal dengan sambaran petirnya. Banyak memakan korban, sedari dulu hingga hari ini.
bottom of page