- 28 Apr 2024
- 3 menit membaca
Diperbarui: 30 Apr
JAKSA Wilayah Manhattan, Alvin L. Bragg Jr., mengumumkan pada Jumat (26/4), pengembalian 30 artefak kuno dari Kamboja dan Indonesia, yang dijarah maupun dijual secara ilegal oleh jaringan pedagang dan penyelundup artefak kuno Amerika.
Melansir dari laman Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, Bragg menyebut benda-benda bersejarah yang terdiri dari 27 artefak kuno dari Kamboja dan 3 dari Indonesia bernilai hampir US$3 juta. Barang-barang tersebut ditemukan setelah serangkaian investigasi yang tengah berlangsung terhadap jaringan perdagangan barang antik yang mengincar artefak-artefak kuno dari Asia Tenggara.
Bragg menuding Subhash Kapoor, seorang pedagang seni Amerika, dan Nancy Wiener yang pernah terlibat kasus penyelundupan, berperan besar dalam aktivitas ilegal yang melibatkan puluhan artefak kuno dari Kamboja dan Indonesia ini.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















