- Hendri F. Isnaeni
- 7 Agu
- 5 menit membaca
Diperbarui: 20 Nov
KECUALI Serkarmadji Maridjan Kartosoewirjo, imam DI/TII (Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia) yang sudah dieksekusi mati pada 12 September 1962, sekira 32 perwira utama DI mendapat amnesti. Pada 1 Agustus 1962, mereka menandatangani ikrar bersama menyatakan kesetiaan kepada Republik Indonesia.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












