- 7 Agu 2025
- 5 menit membaca
Diperbarui: 3 hari yang lalu
KECUALI Serkarmadji Maridjan Kartosoewirjo, imam DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) yang sudah dieksekusi mati pada 12 September 1962, sekira 32 perwira utama DI/TII mendapat amnesti. Pada 1 Agustus 1962, mereka menandatangani ikrar bersama menyatakan kesetiaan kepada Republik Indonesia.
Menurut laporan International Crisis Group (ICG), organisasi nirlaba yang mencegah dan menangani konflik, penandatanganan ikrar mempersulit masalah suksesi pengganti Kartosoewirjo selaku Komandan Perang Seluruh Indonesia (KPSI). Para penandatangan ikrar telah cacat karena menyerah kepada pemerintah. Selama satu dasawarsa secara efektif DI/TII tidak memiliki pemimpin.
“Sejumlah besar penandatangan ikrar telah menerima berbagai tunjangan untuk memperkuat loyalitas mereka, misalnya dalam bentuk mobil, tanah, dan pada satu kasus, usaha penyalur minyak tanah,” tulis ICG dalam Daur Ulang Militan di Indonesia.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















