- 2 Jul 2019
- 3 menit membaca
Diperbarui: 25 Mei
TERUTAMA gadis bangsawan, mereka seringkali menikah karena alasan politik. Kendati begitu, banyak perempuan yang tak bahagia dalam pernikahannya boleh mengajukan cerai.
Pada masa Majapahit pernikahan diatur dalam teks hukum Agama atau Kutaramanawa. Disebutkan seorang istri boleh membatalkan perkawinannya jika suaminya menderita beberapa penyakit tertentu.
Jika laki-laki menderita penyakit gila, batuk kering, ayan, impoten, banci, dan akhirnya istri tak suka kepadanya, sang istri diimbau untuk menunggu tiga tahun. Selama itu sang suami diberi kesempatan untuk berobat.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















