top of page

Sejarah Indonesia

Cara Perempuan Zaman Kuno Mengakhiri

Cara Perempuan Zaman Kuno Mengakhiri Pernikahan

Pada zaman Majapahit, perempuan bisa membatalkan pernikahan kalau suaminya punya penyakit gila hingga impoten. Perempuan juga bisa mengajukan perceraian.

1 Juli 2019

Dengarkan artikel

bg-gray.jpg
bg-gray.jpg
camera overlay
camera_edited_30.png

Masjid Ageng Ngayogyakarta, tempat Pengadilan Surambi

Terutama gadis bangsawan, mereka seringkali menikah karena alasan politik. Kendati begitu, banyak perempuan yang tak bahagia dalam pernikahannya boleh mengajukan cerai.


Pada masa Majapahit pernikahan diatur dalam teks hukum Agama atau Kutaramanawa. Disebutkan seorang istri boleh membatalkan perkawinannya jika suaminya menderita beberapa penyakit tertentu. 


Jika laki-laki menderita penyakit gila, batuk kering, ayan, impoten, banci, dan akhirnya istri tak suka kepadanya, sang istri diimbau untuk menunggu tiga tahun. Selama itu sang suami diberi kesempatan untuk berobat. 


Jika selama tiga tahun tidak sembuh, kata aturan itu, jangan salahkan istri kalau dia menikah lagi dengan orang lain. "Tukon (mahar) tak usah dikembalikan kepada suaminya. Menunggu dahan bertunas namanya,” tulis aturan itu.


Adapun soal aturan cerai, harus ada empat bukti. Dinamakan siddhaatadin, yaitu saksi, memecah uang yang diucapkan oleh saudara dari pihak laki-laki, memberikan air untuk mencuci muka, dan memberikan butir beras. Jika empat bukti tak dilakukan perceraian tidak sah. Perkawinan belum terpisah.


Karenanya, perempuan akan didenda empat laksa oleh raja yang berkuasa apabila dia menikah dengan laki-laki tanpa bukti-bukti perceraian.


Peter Carey dalam Perempuan-PerempuanJawa menyebutkan pada masa perkembangan Islam beberapa putri bangsawan juga tercatat pernah mengajukan cerai atas suami-suami mereka. 


Raden Ayu Notodiningrat, cucu Mangkunegoro II (bertakhta 1796-1835), menderita dalam perkawinannya. Dia menikah dengan Bupati Probolinggo di ujung timur Jawa yang kasar dan tak sopan. Dia pun mengajukan perceraian atas dasar penganiayaan dan berhasil pada 1821.


Tuduhannya itu dia sampaikan kepada eyangnya. Isinya, dia merasa sang suami tak memperlakukan dirinya sesuai dengan martabat dan kelahirannya sebagai bangsawan. Pertama, dia tak dipercaya kalau uang rumah tangga tak bersisa. Suaminya tak mau memahami bagaimana uang itu telah dihabiskan.


Kedua, ketika suaminya marah, dia disiksa. Nama orangtuanya pun difitnah. Ketiga, setiap kali sang putri membuat kesalahan sedikit saja dalam melayani, suaminya akan mengatakan hal-hal yang tidak benar tentangnya.


"Membandingkan saya dengan seorang teledek jalanan atau seorang pelacur,” tulis Raden Ayu Notodiningrat.


Kasus lainnya menimpa Ratu Bendoro, anak Sultan Hamengkubuwono I dari Yogyakarta. Secara hukum dia dipisahkan dari suaminya, Raden Mas Said atau Mangkunegara I pada Desember 1763. Itu usai suatu periode yang amat pahit dan sengit antara kedua istana.


Baik Ratu Bendoro maupun Ratu Ayu Notodiningrat memperoleh perceraian dengan membawa perkara kepada Penghulu Surakarta di Pengadilan Surambi di Kasunanan. “Putusan dalam kasus Ratu Bendoro menjadi preseden bagi kasus Raden Ayu Notodiningrat hampir 60 tahun sesudahnya,” tulis Carey.


Carey pun menjelaskan perceraian bisa diperoleh seorang istri dengan berbagai dalih. Yang paling umum adalah pelanggaran kontrak pernikahan. Biasanya dengan alasan kurangnya dukungan dan atau desersi (melarikan diri) suami. Perceraian demikian dikenal sebagai talak.


“Ini didasarkan pada hukum syafi’i yang kondang dan dikenal seantero Pulau Jawa,” jelas Carey.


Ada juga istilah taklek. Ini merupakan perceraian bersyarat yang diucapkan dalam upacara pernikahan.


Melalui sistem ini, seorang perempuan pun menjadi lebih mudah mendapatkan perceraian. Pasalnya suaminya telah berjanji bahwa dia bisa dianggap membuat talak jika mengabaikan, menganiaya, atau tidak memberi dukungan finansial kepada sang istri.


Terakhir, perceraian yang disebut mancal. Di sini, sang istri membeli kebebasannya sendiri.

Harga kebebasan itu bisa saja sejumlah mas kawin yang dibayar kepada keluarga pengantin perempuan ketika menikah atau disisakan sebagai utang. Namun biasanya harganya lebih tinggi daripada itu.


“Selain persetujuan suami sangat penting dan pengumuman pembatalan resmi harus diucapkan oleh penghulu yang berurusan dengan semua hal menyangkut perkawinan, perceraian, warisan, di Pengadilan Surambi, ruang terbuka di depan Masjid Agung,” jelas Carey.


Kasus-kasus seperti itu, menurut Carey, menunjukkan kalau perempuan bangsawan atau putri raja Jawa bukan budak belian suami seperti yang sering digambarkan dalam literatur kolonial Hindia Belanda. Perempuan Jawa memiliki hak hukum. Semakin tinggi kelahiran mereka, semakin besar kemungkinan mereka menggunakan hak itu dalam kasus desersi atau kekerasan pihak suami.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Hind Rajab dan Keheningan yang Memekakkan Telinga

Hind Rajab dan Keheningan yang Memekakkan Telinga

Film “The Voice of Hind Rajab” jadi antidot amnesia kisah bocah Gaza yang dibantai Israel dengan 335 peluru. PBB menyertakan tragedinya sebagai bagian dari genosida.
S.K. Trimurti Murid Politik Bung Karno

S.K. Trimurti Murid Politik Bung Karno

Sebagai murid, S.K. Trimurti tak selalu sejalan dengan guru politiknya. Dia menentang Sukarno kawin lagi dan menolak tawaran menteri. Namun, Sukarno tetap memujinya dan memberinya penghargaan.
Orde Baru “Memfitnah” Orang Dayak

Orde Baru “Memfitnah” Orang Dayak

Dulu, orang Dayak dituduh pembakar hutan yang lebih berbahaya dari industri. Padahal, tidak banyak lahan hutan alam Kalimantan yang mereka gunduli.
Arsip Korupsi Sejak Zaman Kompeni

Arsip Korupsi Sejak Zaman Kompeni

Korupsi sejak masa VOC hingga kolonial Belanda terekam dalam arsip. Korupsi akan terus ada karena berkaitan dengan kekuasaan, kewenangan, dan keserakahan manusia.
Ziarah Sejarah ke Petamburan (1)

Ziarah Sejarah ke Petamburan (1)

Dari pelatih sepakbola Timnas Indonesia Toni Pogacnik hingga pembalap Hengky Iriawan. Sejumlah pahlawan olahraga yang mewarnai sejarah Indonesia dimakamkan di TPU Petamburan.
bottom of page