- 1 jam yang lalu
- 4 menit membaca
DR. Haji Ali Akbar, anggota DPR RI dari Partai Masyumi, membaca koran mingguan Sin Po, 27 April 1958, yang memberitakan seorang tahanan di penjara wanita Bukit Duri, Jakarta, bernama Djalimin berasal dari Padang, Sumatra Barat. Berita itu menyebut dia dihukum pemerintah Belanda karena membunuh empat orang Belanda pada masa revolusi.
Sebagai wakil rakyat kelahiran Bukittinggi, Ali Akbar tergerak untuk mencari tahu nasib tahanan perempuan dari kampung halamannya itu. Dia mengajukan lima pertanyaan kepada pimpinan DPR RI melalui surat yang diterima pada 30 April 1958. Ketua DPR RI kemudian meneruskan pertanyaan Ali Akbar kepada Menteri Kehakiman melalui surat No. 6264/DPR-RI/1958 tanggal 2 Mei 1958.
Pemerintah membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjawab pertanyaan dari Ali Akbar. Sebab, pemerintah harus meminta penjelasan dari Jawatan Kepenjaraan yang menunggu keterangan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Pengadilan Negeri Padang. Akibatnya, pemerintan baru memberikan jawaban tertulis pada 22 November 1958.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















