Diperbarui: 25 Sep
MENJELANG peralihan rezim dari Presiden Joko Widodo ke presiden terpilih Prabowo Subianto, muncul wacana untuk menghidupkan kembali lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Gagasan tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR yang kini sedang merancang undang-undang perubahan nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke DPA.
“Fungsinya sama sekali tidak berubah,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, dikutip dari CNN. Hanya saja, lanjut Supratman, jumlah keanggotaan di DPA nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. Berbeda dengan keanggotaan Wantimpres yang kini diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota.
Menilik komposisinya, jumlah personel Wantimpres jauh lebih sedikit daripada DPA yang bisa diisi oleh puluhan orang. Sejumlah kalangan menilai DPA bakal menjadi tempat penampungan bagi para pendukung, loyalis, dan simpatisan yang membantu Prabowo memenangkan Pilpres kemarin. Itulah sebabnya, DPA dianggap tak lebih sebagai arena berbagi jatah kue kekuasaan pada rezim mendatang.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















