Diperbarui: 11 Okt
EDHY Prabowo dan Juliari Batubara, dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju yang terjerat kasus korupsi terancam hukuman mati. Pernyataan ini dikemukakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharij Hiariej. Menurutnya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pemberatannya sampai kepada pidana mati.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap izin ekspor benih lobster ketika menjabat menteri kelautan dan perikanan. Sementara itu, Juliari Batubara adalah menteri sosial yang mengkorupsi proyek bantuan sosial (bansos) penangangan Covid-19. Keduanya terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid-19 dan mereka melakukannya dalam jabatan. Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” kata Edward dalam seminar nasional “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi” pada 16 Februari 2021.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















