- 10 Okt 2019
- 5 menit membaca
Diperbarui: 21 Mei
ARTHUR Fleck pulang konseling dari tempat terapi mentalnya. Wajahnya murung. Sang terapis memberitahu bahwa tak ada lagi konseling dan resep obat untuk Arthur. Pemerintah kota Gotham memotong dana pelayanan dan pengobatan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) seperti Arthur. Kebijakan ini berpengaruh besar terhadap jalan nasib Arthur.
Cerita di atas merupakan potongan film Joker. Bukan peristiwa nyata, tapi menjadi refleksi tentang pelayanan dan pengobatan ODGJ di Amerika Serikat pada masa lalu. Joker tayang menjelang Hari Kesehatan Jiwa Sedunia saban 10 Oktober. Indonesia turut memperingatinya. Perbaikan pelayanan dan pengobatan ODGJ menjadi perhatian berulang-ulang.
Perbaikan pelayanan dan pengobatan ODGJ di Indonesia beralas dari resolusi pemerintah kolonial pada 21 Mei 1831. Menurut Denny Thong dalam biografi Bapak Psikiatri Indonesia, Prof. Dr. R. Kusumanto Setyonegoro, SPKJ, Memanusiakan Manusia Menata Jiwa Membangun Bangsa, dalam Resolusi 21 Mei 1831 No. 1 Pasal 1 disebutkan bahwa setiap rumah sakit besar di Weltevreden (Batavia-Red.), Semarang, dan Surabaya akan disediakan kamar untuk merawat penderita gangguan jiwa.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















