- 18 Agu 2019
- 3 menit membaca
Diperbarui: 7 hari yang lalu
TIGA tahun lalu, media-media di Belanda memberitakan kemenangan gugatan Temiri atas pemerintah Kerajaan Belanda. Di pengadilan tinggi Den Haag, nenek berusia 86 tahun itu dapat membuktikan bahwa dirinya adalah salah satu korban pemerkosaan sejumlah prajurit KST (Korps Pasukan Khusus Angkatan Darat Belanda) di Peniwen, Malang pada 19 Februari 1949.
Seperti dilansir Dutchnews, atas kemenangan tersebut, Temiri berhak mendapatkan ganti rugi sebesar €7.500 (tahun 2016 sama dengan Rp114 juta), sesuai putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Den Haag pada 27 Januari 2016. Namun, uang ganti rugi itu tidak akan bisa menebus penderitaan batin Temiri sepanjang hidupnya.
Sejatinya aksi brutal yang dilakukan serdadu Belanda tidak hanya terjadi di Peniwen. Beberapa kesaksian sempat terekam dalam pengalaman beberapa tentara Belanda dan Indonesia. Salah satunya diungkapkan oleh J.C. Princen, serdadu Belanda yang membelot ke TNI.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















