- 31 Jan 2024
- 3 menit membaca
Diperbarui: 23 Mei
PADA 1950-an, berbagai persiapan dilakukan pemerintah untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) nasional pertama di Indonesia. Selain membentuk dan melantik Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) tahun 1953, pemerintah juga menyusun berbagai aturan terkait pelaksanaan pemilu yang dihelat pda September dan Desember 1955.
Salah satu aturan berkaitan dengan syarat pengajuan nama dan tanda gambar partai politik maupun calon perseorangan yang ambil bagian dalam pemilu anggota DPR atau Konstituante. Partai dan kumpulan pemilih mengajukan nama dan tanda gambar kepada PPI mulai tanggal 1 Maret hingga 20 Mei 1954.
Satu per satu partai dan kumpulan pemilih mengajukan nama dan tanda gambar yang akan digunakan dalam pemilu. Persoalan muncul ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) mengajukan nama “PKI dan orang tak berpartai”.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















