- 4 Jun 2024
- 14 menit membaca
Diperbarui: 3 Mei
AYU Muyasarah, 87 tahun, masih ingat sebuah kisah yang dituturkan ayahnya, Entol Endjun Djuhrani, tentang sekelompok pria yang ditangkap Belanda di Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten usai pemberontakan PKI 1926. “Caca,” demikian Muyasarah memanggil ayahnya, “terus menunduk waktu pemimpin pemberontakan dipaksa polisi Belanda menunjuk siapa saja yang ikut berontak,” ujarnya.
Menurut Muyasarah, ayahnya bukan seorang ateis. “Dia rajin salat. Taat sama agama.” Djuhrani luput dari hukuman mati dan pembuangan ke Boven Digul, Papua. Dia hanya dihukum kerja paksa sesaat. Setelah bebas, dia meninggalkan Menes, kampung halamannya dan pindah ke Batavia di mana dia bekerja sebagai pegawai perusahaan kayu jati di Tanah Sereal. Muyasarah menuturkan, “Setelah lama di Batavia, Caca pulang lagi ke Banten, terus jadi mandor perkebunan dan mantri pasar. Waktu kemerdekaan, Bung Karno kasih penghargaan perintis kemerdekaan.”
Melalui keputusan UU No. 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Djuhrani dan seluruh aktivis politik yang terlibat Peristiwa 1926 berhak menerima tunjangan dari negara. Jasa mereka diakui sebagai perintis gerakan kemerdekaan Indonesia.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















