- 23 Mar 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 6 hari yang lalu
H.C.G.J. Schmidt, kapten KNIL (Tentara Kerajaan Hindia Belanda), bernapas lega. Setelah menjalani kurungan lima tahun penjara akibat terlibat dalam DI/TII, dia bebas pada Maret 1959. Pengadilan Tinggi menyatakan hukumannya telah berakhir. Dia segera meninggalkan Indonesia untuk kembali ke Belanda.
Pembebasan Schmidt jadi polemik besar. Media massa seperti Harian Rakjat, Republik, Sin Po, dan Merdeka mengecam keras pembebasan Schmidt. Anggota parlemen juga menilai pengadilan di Indonesia telah kebobolan atas bebasnya Schmidt yang dianggap musuh negara itu. Organisasi massa berdemonstrasi meminta pengusutan terhadap oknum pengadilan yang membebaskan Schmidt.
Schmidt sebenarnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri. Tapi, dia banding ke Pengadilan Tinggi. Setelah mempelajari laporan proses verbal setebal 800 halaman, hakim di Pengadilan Tinggi mengabulkan banding Schmidt. Menurut mereka, bukti keterlibatan Schmidt tak terlalu kuat. Tapi, dia tetap dianggap bersalah. Hukumannya hanya lima tahun penjara.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















