- 20 Mar 2021
- 3 menit membaca
RADEN Soeprapto, Jaksa Agung pada Mahkamah Agung periode 1950–1959, diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Selama menjadi jaksa, dia dipandang memiliki integritas dan berjasa dalam memperbaiki keadilan dan hukum di Indonesia.
“[Dia] Membangun institusi kejaksaan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, memberi contoh bagi bawahan dan keluarga, bekerja melebihi tugasnya, berjuang sepanjang hayat,” kata Asvi Warman Adam, profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam seminar “Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto Sebagia Pahlawan Nasional” via zoom, Rabu (17/03).
Tapi sepak terjang Soeprapto pun tak luput dari kontroversi. Iip D. Yahya, penulis buku Mengadili Menteri Memeriksa Pewira, mencatat serangkaian keputusan kontroversial Soeprapto. Salah satunya terjadi ketika Soeprapto mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 9/Plk/04/1632, 17 Juni 1953.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















