- 18 Mar 2021
- 3 menit membaca
SUATU hari di ruang kerja Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo terjadi perdebatan sengit. Kala itu, Ali memanggil Raden Soeprapto, Jaksa Agung pada Mahkamah Agung, untuk membicarakan kasus dugaan korupsi Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani, pada 1956. Ali meminta Soeprapto mendeponir atau membatalkan kasus Roeslan.
Ali berpendapat dakwaan terhadap Roeslan tak bisa dilanjutkan. Meski Roeslan diberatkan oleh tiga orang saksi, ada tiga saksi lain yang meringankan Roeslan. Jadi kasusnya seimbang. Tapi Soeprapto menolak mentah-mentah argumen itu. Kasus hukum bukanlah pertandingan sepakbola yang bisa berakhir imbang.
Ali terus mendesak Soeprapto. Dia mengatakan penuntutan terhadap seorang menteri dari partai besar bisa menyebabkan gejolak pemerintahan. Apalagi pemerintah lagi pusing-pusingnya dengan pergolakan daerah. Soeprapto membalas, urusan gejolak dan pergolakan daerah adalah tanggung jawab pemerintah. Tak ada sangkutannya dengan kasus Roeslan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















