Diperbarui: 8 Okt
DI masa Orde Baru, tabungan perumahan tak hanya menargetkan Pegawai Negeri Sipil. Jauh sebelum Tabungan Perumahan PNS (Taperum-PNS) diberlakukan pada 1993, seluruh personel TNI AD telah lebih dulu diwajibkan menyisihkan gajinya untuk Tabungan Wajib Perumahan (TWP).
Latar belakang program perumahan berawal dari kondisi asrama-asrama satuan TNI AD yang banyak dihuni oleh anggota yang bukan organik. Hal ini terjadi sejak tahun 1960-an. Tak sedikit di antara anggota yang tinggal di asrama-asrama telah pensiun atau dipindahtugaskan ke kesatuan lain. Penghasilan yang pas-pasan membuat para prajurit kesulitan membeli rumah.
Akibatnya, banyak prajurit, yang untuk kesiapan tugas, seharusnya tinggal di asrama maupun barak yang telah disediakan, tak dapat menempatinya karena diisi penghuni lain. Kondisi ini membuat mereka mengontrak rumah di luar kompleks atau tinggal di rumah yang jauh dari lokasi tugas.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















