- 16 Apr 2017
- 3 menit membaca
Diperbarui: 9 Mei
MAJELIS Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram rokok sejak awal tahun 2009. Ternyata, fatwa haram rokok dan opium telah dikeluarkan oleh Ahmad Rifai Kalisalak (1786-1872), seorang ulama dari Kendal, untuk melawan Belanda yang membuat masyarakat kecanduan.
“Dialah ulama pertama yang mengeluarkan fatwa haram pada dua hal, rokok dan narkoba, dulunya opium,” ungkap Ayang Utriza Yakin, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, kepada Historia. Ayang menyelesaikan master dan doktornya dalam bidang sejarah, filologi, dan hukum Islam dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris, Prancis.
Ayang menjelaskan, perdagangan opium telah ada pada paruh pertama abad 17, sebelum Nusantara dikuasai Belanda. Akhir abad 16, bangsa Arab adalah pemasok opium pertama ke Asia, termasuk ke Nusantara, dan khususnya ke Jawa.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















