- 1 Feb 2024
- 4 menit membaca
Diperbarui: 3 Agu
PEMILIHAN umum (pemilu) tentu sulit terlaksana bila tidak ada petugas yang mempersiapkan dan menyelenggarakannya. Realisasi rencana pelaksanaan pemilu nasional pertama semakin terlihatsetelah Presiden Sukarno mengeluarkan keputusan mengenai pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
Alfitra Salamm dalam “Pemilihan Umum dalam Perspektif Sejarah: Pengalaman 1955”, yang termuat di Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru: Sebuah Bunga Rampai, menyebutkan melalui Keputusan Presiden tanggal 7 November 1953, PPI dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Kepala Negara pada 28 November 1953. Setelah pelantikan dilanjutkan dengan serah terima Kantor Pemilihan Pusat pada 3 Desember 1953. Pelaksanaan rapat pertama PPI diadakan pada 14 Desember 1953.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai panitia pemilu nasional, PPI dibantu oleh Panitia Pemilihan Provinsi; Panitia Pemilihan Kabupaten; Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kecamatan yang bertugas mensahkan daftar pemilih dan menyelenggarakan pemungutan suara; Panitia Pendaftaran Pemilih di tiap desa yang bertugas melakukan pendaftaran pemilih dan menyusun daftar pemilih; serta Panitia Pemilihan Luar Negeri oleh perwakilan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan administrasi pemilihan dan mengumpulkan surat suara bagi WNI di luar negeri.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















