Hasil pencarian
9837 hasil ditemukan dengan pencarian kosong
- Gabungan Ormas Siapkan Simposium Tandingan
BERBAGAI organisasi masyarakat (ormas) bersama beberapa purnawirawan TNI-Polri menganggap Simposium Nasional 1965 yang digelar pada April lalu sebagai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Untuk itu, gabungan ormas yang menamakan diri Gerakan Bela Negara akan menggelar simposium tandingan bertajuk “Mengamankan Pancasila dari Ancaman PKI dan Ideologi Lain” pada 1-2 Juni 2016 di Balai Kartini, Jakarta. Ketua panitia simposium, Letjen (Purn.) Kiki Syahnakri, menjelaskan simposium tandingan ini adalah upaya pelurusan terhadap simposium terdahulu. Menurutnya, simposium tersebut berat sebelah dan memberi angin bagi kemunculan PKI. Dia menegaskan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh mendapat tempat di Indonesia. “Kebangkitan PKI sudah menjadi kenyataan. Jika PKI tidak bangkit, itu naif,” ujar Kiki dalam konferensi pers di Gedung Dewan Dakwah Indonesia, Jakarta Pusat, siang tadi (30/5). Kiki menilai bahwa Pancasila sudah jauh ditinggalkan, sebaliknya faham komunisme kian marak. Dia merujuk penggunaan atribut palu arit (lambang PKI), beredarnya buku-buku Marxisme, Festival Belok Kiri, juga Simposium Nasional 1965 yang cenderung membela PKI. Simposium ini, lanjut Kiki, akan membedah PKI dari aspek ideologi, sejarah, agama, dan konstitusi. Selain itu, Kiki mengklaim rekomendasi hasil Simposium Nasional 1965 masih tertahan karena menunggu hasil simposium tandingan yang akan diselenggarakannya. Senada dengan Kiki, Alfian Tanjung mengatakan kemunculan PKI saat ini terlihat lewat familiarisasi istilah. Dia mengungkap ada pihak-pihak yang menjejali anak-anak muda dengan faham bahwa PKI sebagai Partai Kemerdekaan Indonesia ataupun Partai Kiai Indonesia. “Kita ingin menegaskan the real comeback , sebuah partai yang merasa masih ada yaitu PKI, yang berlambang palu arit. Acara (simposium) ini dilakukan dalam rangka menyikapi kebangkitan PKI dengan segala risiko yang akan dihadapi,” ujar Alfian, panitia acara simposium tandingan ini. Forum Umat Islam (FUI) menyampaikan dukungannya terhadap simposium tandingan tersebut. “Kita siap berjihad untuk menumpas PKI,” seru Muhammad Al-Khaththath, sekretaris jenderal FUI. Menurut rencana simposium akan dibuka Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan keynote speech dari Jenderal (Purn.) Try Soetrisno, serta menghadirkan peserta dari sekira 70 ormas. Juga akan menghadirkan korban-korban tragedi Madiun 1948 dan 1965. Simposium tersebut akan ditutup dengan apel siaga melakukan long march ke Istana Negara untuk meneruskan hasil simposium kepada Presiden Joko Widodo.
- Tuntut PKI Membubarkan Diri
PARTAI Komunis Indonesia (PKI) telah dibubarkan oleh Jenderal Soeharto dengan Surat Keputusan Presiden No. 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966. Selain itu, TAP MPRS No. XXV/1966 tentang larangan menyebarkan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme, hingga sekarang masih berlaku. Namun, rekomendasi simposium nasional “Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain” yang berakhir hari ini, 2 Juni 2016, menyebutkan bahwa PKI masih eksis hingga hari ini. Mereka menuntut agar PKI membubarkan diri dan menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun. “Sejak awal reformasi PKI telah melakukan kongres rahasia sebanyak tiga kali, berusaha memutarbalikan fakta sejarah dan mengedarkan film dan video yang bersifat menghasut dan fitnah; melimpahkan kesalahan pada pihak lain, khususnya Orde Baru, TNI, dan umat Islam,” kata Indra Bambang Utoyo, mantan ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI), yang membacakan rekomendasi tersebut didampingi para purnawirawan jenderal dan tokoh agama. Simposium ini menetapkan peristiwa Madiun 1948 dan Gerakan 30 September 1965 sebagai pemberontakan PKI. Karena itu, pihak PKI harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Namun, simposium juga mengakui bahwa peristiwa 1948 dan G30S 1965 menimbulkan korban jiwa, baik dari pihak pemerintah, TNI, rakyat, maupun PKI. Selanjutnya, rekomendasi simposium “meminta dengan sangat kepada pemerintah, LSM, dan segenap masyarakat agar tidak lagi mengutak-atik kasus masa lalu, karena dapat dipastikan memicu konflik horizontal berkepanjangan yang dapat mengancam integrasi bangsa dan NKRI.” “Akan lebih bijak dan bermanfaat bagi bangsa di masa depan apabila kita melupakan masa lalu dan melihat masa depan,” kata Indra, yang juga politisi Partai Golkar. Hal ini didasarkan anggapan telah terjadi rekonsiliasi alamiah terhadap keturunan PKI sehingga tidak ada lagi stigma yang tersisa pada mereka. Semua hak sipil mereka telah pulih kembali. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk mengadakan rekonsiliasi. “Banyak di antara mereka yang telah menjadi anggota partai politik, pegawai negeri, bupati, gubernur, anggota TNI/Polri tanpa ada yang mempersalahkan.” Rekomendasi simposium juga meminta kepada pemerintah supaya konsisten menegakkan Pancasila tentang pelarangan PKI sebagaimana termaktub dalam TAP MPRS No. XXV/1966 serta menindak setiap kegiatan yang terindikasi sebagai upaya membangkitkan PKI.
- Romansa dari Masa Prahara
FILM ini dibuka dengan sebuah adegan yang sedikit mengganjal hati: Jaya (Tio Pakusadewo), eksil yang bermukim di Praha, masih harus bekerja pada usia senja. Tapi baiklah, mungkin latar belakang periode film ini menceritakan ketika Jaya masih berusia di bawah 60 tahun, usia pensiun sebagaimana umumnya warga di Ceko yang lahir sebelum 1950, berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial di Republik Ceko, Ministerstvo práce a sociálních vêcí .
- Prasasti Berisi Kutukan
SELAIN dijajah Portugis, Belanda, Prancis, dan Jepang, Indonesia juga pernah dijajah Inggris. Ada anggapan bangsa yang dijajah Inggris akan bernasib baik. Benarkah? Sejarawan asal Inggris, Peter Carey menolak anggapan tersebut. Selama lima tahun menjajah Indonesia, Inggris banyak membawa kerugian. “Banyak yang katakan mungkin jika Indonesia dijajah oleh Inggris akan lebih baik, mereka banyak berkaca pada Malaysia dan Singapura. Tapi semua itu bohong,” ujarnya dalam seminar “Objects, Museums, Histories Between the Netherlands and Indonesia: the Case of Diponegoro,” di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (18/5). Menurut Peter Carey, ketika menginjakan kaki di Jawa, Inggris membuat kekacauan. Terlebih mereka adalah pencuri aset Indonesia nomor wahid. Dia menyoroti dua benda cagar budaya penting milik Indonesia yang masih berada di museum luar negeri. Prasasti Pucangan yang dikenal Calcutta Stone berada di Museum India dan Prasasti Sangguran atau dikenal dengan Minto Stone. Prasasti Pucangan berasal dari tahun 1041 M. Prasasti ini memuat sejarah awal pemerintahan Raja Airlangga, pendiri Kerajaan Kahuripan. Prasasti ini ditemukan pada masa Sir Stamford Raffles menjadi gubernur saat pemerintahan kolonial Inggris di Batavia. Dia mengirimkannya kepada Gubernur Jendral Lord Minto di Kalkuta, India. Sementara itu, Prasasti Sangguran yang berasal dari tahun 982 M ditemukan di daerah Malang. Prasasti ini dianggap penting karena menyebut raja Medang yang berpusat di Jawa Tengah, sebagai penguasa Malang. Kolonel Colin Mackenzie menghadiahkan prasasti ini kepada Raffles, yang oleh Raffles kemudian diserahkan kepada Lord Minto pada 1813. “Lord Minto berharap prasasti ini suatu saat akan bercerita kisah dari timur tentang kita,” tutur Peter Carey. Selama puluhan tahun, Prasasti Sangguran disimpan oleh pewaris keluarga Lord Minto di Skotlandia. Sudah berbagai cara dilakukan demi membawa pulang prasasti itu. Proses negosiasi dilakukan pemerintah Indonesia sejak 2004. Namun, hingga kini prasasti itu belum juga berhasil dibawa pulang ke Indonesia. Sudah lebih dari 200 tahun prasasti itu masih berdiri di halaman belakang rumah keluarga Lord Minto dalam keadaan tertutup lumut dan lapuk. Padahal, kata Peter Carey, prasasti itu mengandung kutukan yang mengerikan. Prasasti yang bersisi penetapan Desa Sangguran sebagai sima atau tanah perdikan itu dilarang untuk dipindahkan dari tempatnya semula. Jika itu dilakukan kutukan akan menghujani pelaku. Nyatanya, mereka yang terlibat dalam pemindahan prasasti itu pun ketiban sial. Lord Minto sendiri, setelah menerima batu itu, dicopot dari jabatannya sebagai gubernur jenderal tanpa alasan jelas. Dia pulang ke Inggris dalam keadaan sakit dan meninggal dalam perjalanan menuju Skotlandia. Hal serupa terjadi pada Raffles. Dia ditarik pulang ke Inggris. Pada 1818 kembali ke India dan kembali dipulangkan pada 1823. Setelahnya dia pun meninggal pada 1826. Ranggalawe, Bupati Malang juga mengalami nasib tak lebih baik. Makam bupati ini tak pernah diketahui. Padahal dia telah memerintah sejak tahun 1770-1820. Seolah ingatan lokal atas sang bupati telah dihapus. Sementara pengembalian dua prasasti itu masih belum mencapai kejelasan, benda yang disimpan oleh keluarga keturunan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Jean Chretien Baud telah berhasil dibawa pulang. Setelah 180 tahun menyimpan pusaka milik Pangeran Diponegoro, pada Februari lalu tongkat pusaka milik sang pangeran dikembalikan. Kini benda itu disimpan di Museum Nasional Jakarta.
- Rekonsiliasi Bukan Basa Basi
SIMPOSIUM Nasional Tragedi 1965 usai digelar kemarin. Sebelum simposium diselenggarakan santer tersiar kabaritikad pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan non-yudisial. Tujuannya hanya satu: rekonsiliasi bangsa. Rekonsiliasi di sini mengandung sejumlah masalah. Saya akan membahas tiga saja. Pertama , rekonsiliasi tidak punya definisi dan indikator yang jelas. Awalnya ini konsep yang muncul dari nilai-nilai keagamaan. Belakangan, rekonsiliasi menjadi istilah yang banyak dipakai dalam konteks pascaperang dan pascatransisi politik. Tidak ada ilmuwan yang bersepakat akan definisinya, bisa dalam arti sempit seperti saling memaafkan, namun bisa juga dalam arti yang lebih kompleks seperti hidup harmonis bermasyarakat. Akibat ketidakjelasannya, ia tak bisa dioperasionalkan dalam bentuk mekanisme yang khusus. Umumnya ia dilekatkan pada bentuk mekanisme lain: pengungkapan kebenaran lewat mekanisme komisi kebenaran, atau pengadilan. Dua yang disebut ini menjadi sebuah prasyarat, karena rekonsiliasi baru memiliki makna dan tujuan ketika ada sebuah kebenaran yang diterima bersama dan keadilan terutama bagi pihak yang dizalimi. Kedua , rekonsiliasi adalah tujuan. Dia bukan cara yang dimanifestasikan lewat mekanisme tersendiri. Sebagai sebuah tujuan, dia tidak dapat direkayasa secara sosial politik dan dilihat hasilnya dalam waktu singkat. Rekonsiliasi membutuhkan proses, dan biasanya panjang melibatkan saling dialog dalam diskursus publik, dari tingkat nasional hingga di dalam keluarga atau komunitas. Dalam hal ini, rekonsiliasi tidak diciptakan, tetapi ditumbuhkan. Proses-proses menumbuhkannya itulah yang harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Kanada dan Australia menumbuhkan rekonsiliasi terhadap kelompok penduduk asli ( indigeneous ) pasca pengungkapan kebenaran atas kejahatan berat yang dilakukan terhadap penduduk asli ini. Dari mulai menulis ulang sejarah, kegiatan pendidikan hingga akses sosial politik dan ekonomi dibangun bersama-sama oleh pemerintah federal maupun negara bagian, bersama dengan beragam komunitas masyarakat, untuk menumbuhkan saling hormat dan memastikan keadilan bagi masyarakat asli itu. Ketiga , rekonsiliasi adalah kompromi masa lalu dan masa kini. Untuk penguasa, rekonsiliasi berarti lebih sederhana lagi: kompromi kekuasaan. Ia merupakan medium bertemunya kepentingan penguasa represif untuk menjustifikasi kekuasaannya di masa lalu, dan kepentingan kekuasaan demokratis untuk mendapatkan keamanan bagi legitimasi yang didapat lewat mekanisme politik liberal. Karena itu seringkali ia menjadi antitesis dari upaya-upaya penegakan kebenaran dan keadilan atas sesuatu yang menjatuhkan legitimasi sejarah penguasa di masa lalu. Terutama dalam konteks transisi, saat elemen dari penguasa masa lalu masih bercokol kuat dalam liberalisasi politik, seperti di Indonesia, maka kebenaran dan keadilan adalah sesuatu yang mengancam dan pada saat yang sama dimanfaatkan untuk membangkitkan ketakutan di masyarakat. Narasi di seputar pascaterbunuhnya tujuh perwira padaOktober 1965, misalnya, saat ratusan ribu orang dibunuh dan puluhan ribu lainnya hilang atau dipenjara tanpa proses pengadilan adalah contoh pertarungan kebenaran yang selama ini coba diungkap oleh masyarakat sipil. Upaya pengungkapan kebenaran itu bertabrakan dengan narasi pemerintahan Soeharto tentang pemberontakan kaum komunis yang dijadikan dalih pembunuhan massal tersebut. Ketika kelompok korban atau masyarakat sipil mendialogkan kebenaran kejahatan itu, elemen-elemen yang mempertahankan versi Orde Baru justru memukul balik kelompok masyarakat sipil tersebut dengan tuduhan komunisme gaya baru. Rekonsiliasi nasional yang diimpikan pemerintah Indonesia paling relevan dalam konteks peristiwa1965 ini. Dalam silang sengkarut narasi kesejarahan dan kemanusiaan ini, ada ribuan warga negara Indonesia yang masih terseok-seok mempertahankan hidupnya sebagai korban. Dalam keadaan demikian rekonsiliasi sebagai sebuah cara rekayasa oleh pemerintah adalah pilihan yang paling tidak tepat. Ada dua alasan untuk hal itu. Pertama , rekonsiliasi yang diinginkan pemerintah tidak memiliki prasyarat yang dibutuhkan, yakni kebenaran dan keadilan. Sejak 2006 Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Butuh waktu bertahun-tahun bagi pemerintah untuk mengajukan draft yang baru, dan DPR sepertinya tak mengindahkan legislasi RUU tersebut meskipun sudah ada dalam daftar Prolegnas. Pemerintah, dalam hal ini presiden, juga tidak pernah tegas terhadap Kejaksaan Agung yang tidak menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM termasuk kasus 1965 sejak 2012 lampau. Akibatnya, tidak ada kebenaran bersama, dan tidak ada keadilan; padahal keduanya adalah prasyarat utama bagi rekonsiliasi. Masyarakat Indonesia masih terbelah pada kepercayaan terhadap kesejarahan dan identitas berbangsanya masing-masing. Rekonsiliasi sebagai sebuah cara hanya akan lebih dalam lagi memecah dan membenturkan kelompok-kelompok masyarakat. Ini berakibat pada hal kedua, yakni rentannya legitimasi politik pemerintah yang berkuasa saat ini. Rekonsiliasi hanya akan menjatuhkan pemerintah yang berkuasa, karena inisiatif itu akan ditentang oleh mereka yang masih memegang teguh narasi Orde Baru yang berkawin dengan kepentingan elemen politik masa lalu yang masih haus kuasa. Peristiwa 1965 adalah tantangan yang terberat dan yang paling fundamental menggariskan kesejarahan dan standar berbangsa di negeri ini. Kalaupun ada upaya pemerintah menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM masa lalu, kasus 1965 ini harus diselesaikan tersendiri, tidak sepaket dengan kasus-kasus lain yang menjadi keberlanjutan dari kekerasan masif yang terjadi dalam kasus 1965. Rekonsiliasi nasional dengan demikian, menjadi hasil positif yang kita harapkan terjadi beberapa tahun mendatang di saat kita semua bisa mengoreksi dan menerima sejarah gelap kekelaman kasus 1965 yang memburamkan kehidupan berbangsa kita di tahun-tahun berikutnya hingga hari ini. Penulis adalah peneliti untuk kajian-kajian keadilan transisi, HAM, dan demokratisasi.
- Rekonsiliasi Harus Didahului Pengungkapan dan Pengakuan Kebenaran
REKONSILIASI menjadi dasar untuk dapat menyelesaikan pelanggaran HAM berat tahun 1965. Namun, rekonsiliasi harus dimulai dari diri sendiri. Semua pihak harus berdamai dengan masa lalu. Demikian dikatakan oleh Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, ketua panitia pengarah simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” di Hotel Aryaduta, Jakarta, 19 April 2016. “Banyak yang bilang mending dilupakan, masa lalu itu akan berlalu. Tapi ada berapa beban masa lalu yang akan terus diwariskan. Kita bukan bangsa beradab jika takut menghadapi masa lalu,” ujar Agus Widjojo. Tantangannya, kata Agus, adalah bagaimana semua pihak bisa melepaskan masa lalunya. “Sudahkan secara individu bisa berdamai dengan diri sendiri? Kalau masih berkutat menuntut keadilan kita tanpa sadar akan masuk ke dalam pembuktian pengadilan,” katanya. Menurut Agus konsep rekonsiliasi yang terpenting bukan penyelesaian antarindividu. Rekonsiliasi harus diletakkan pada bingkai kebangsaan. Dia berharap semua pihak tidak takut rekonsiliasi akan menghilangkan hak-hak pihak tertentu. Semua harus sepakat mitos korban bahwa negara bisa berlaku seenaknya pada warganya harus segera ditinggalkan. “Semua yang dituntut oleh semua komponen dapat selesai dengan rekonsiliasi. Tidak ada hak yang hilang,” tegasnya. Agus optimistis tragedi 1965 tak akan terjadi lagi di negara ini selama Indonesia tetap memakai sitem pemerintahan yang demokratis. “Sebelumnya kan kita menganut kultur kekuasaan absolut,” ungkapnya. Koordinator Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), Kemala Candrakirana memaparkan bahwa selama 40 tahun dari 1965 hingga 2005 terkumpul 1.300 kasus kekerasan yang melibatkan 3.150 korban. “Data itu didapatkan dengan mendengar kesaksian melibatkan korban dan majelis warga di ruang publik dari Aceh sampai Papua,” kata Kemala. Bentuk-bentuk penganiyaan beragam, mulai dari pembasmian, kekerasan dalam merampas aset, penyeragaman dan pengendalian kekerasan antarwarga, serta kekerasan terhadap perempuan. “Impunitas terhadap pelanggaran HAM berat 1965-1966 telah memungkinkan terus terjadinya pelanggaran berat selama 40 tahun terakhir di Indonesia,” ujar Kemala. Sementara itu, Komnas HAM telah mengumpulkan berkas setebal 2000 lembar yang membuktikan terjadinya kejahatan HAM pada 1966-1966 dan dampak sesudahnya terhadap penyintas. “Itu adalah holocaust yang dilakukan oleh negara,” kata pegiat HAM, Harry Wibowo. Lebih jauh, Harry menyebut tragedi 1965 bukan hanya pelanggaran HAM berat, tapi merupakan kejahatan serius. “Jadi UU No. 26 tahun 2000 soal pengadilan HAM itu mereduksi kejahatan serius menjadi pelanggaran HAM,” ungkapnya. Kemala menegaskan proses rekonsiliasi akan tercapai sebagai dampak dari proses penyelesaian. Untuk mencapai proses penyelesaian, KKPK telah menyusun enam pilar yang disebut Satya Pilar. “Satya pilar adalah dasar kerja bersama untuk penyelesaian,” kata Kemala. Sejauh ini, langkah yang dilakukan masih parsial. Usaha menuju penyelesaian belum dilaksanakan dalam satu kesatuan. “Satya Pilar tidak ada jalan tunggal. Ini adalah penegakan integritas Indonesia sebagai negara hukum,” ujar dia. Pilar tersebut antara lain pengungkapan dan pengakuan kebenaran. Upaya ini menurut Kemala telah ada di lingkungan masyarakat. Namun, pilar ini juga dibutuhkan pengakuan dari negara. Kemudian, menurutnya perlu ada upaya khusus lewat pemulihan. Dalam hal ini bukan soal proses hukum. Namun kebijakan sosial, seperti soal kesehatan maupun perlindungan sosial. “Ada peran baik sektor pemerintahan nasional dan daerah. Kemudian ada dialog publik menuju rekonsiliasi yang selayaknya terjadi di semua ranah karena realitas pengalamannya beda-beda,” kata Kemala. Dalam hal ini, Kemala pun optimis bangsa Indonesia bisa mencapai harapan menuju rekonsiliasi. Sebab, berbagai pihak sudah mulai terbuka dengan isu 1965. Ini juga terlihat dari komunitas keagamaan. Beberapa guru pun mulai menggunakan bahan ajar yang independen dan tidak menutup diri pada kisah tragedi 1965. “Kita perlu merangkul ini semua agar menyeluruh dan bisa berdampak pada rekonsiliasi nasional,” kata Kemala. Harry Wibowo sepakat bahwa rekonsiliasi adalah dampak dari pengungkapan dan pengakuan kebenaran. Dia mengajukan empat pilar demi meraih tujuan rekonsiliasi, yaitu hak korban untuk mengetahui kebenaran, keadilan, pemulihan, juga jaminan tidak akan berulangnya kejahatan yang sama. Menurut Harry, dalam proses mencapai rekonsiliasi, perlu dibentuk service crime unit , seperti yang dilakukan dalam pengentasan kasus HAM di Timor Timor. Lembaga yang dimaksud semacam komisi pengungkapan kebenaran yang bisa menyeret pelaku kejahatan ke meja pengadilan. “Usulan saya adalah membentuk komisi pengungkapan kebenaran. Ini bersifat independen bertanggungjawab langsung pada presiden,” kata Harry Wibowo. Hal senada disampaikan Harkristuti Harkrisnowo, pakar hukum dari Universitas Indonesia. Menurutnya diperlukan komisi khusus untuk menangani rekonsiliasi 1965 tanpa mengganggu transformasi politik yang sedang berlangsung. “Komisi itu harus independen, tanpa kontrol pemerintah dalam investigasi dan menghasilkan rekomendasi,” katanya.
- Akar Historis Penyakit Sifilis
MEMELIHARA gundik dan mencumbu pelacur, menjadi dua gaya hidup yang tumbuh di dalam tangsi-tangsi militer kolonial sejak paruh pertama abad XIX. Gundik dipelihara oleh tentara berpangkat, sementara prajurit kelas kroco cukup jajan di lokalisasi sekitar tangsi. Maka tak heran, penyakit kelamin merebak saat itu. “Saya berani mengatakan 90 persen dari yang terinfeksi penyakit kelamin berasal dari kalangan tentara beserta pejabatnya,” tulis Gani A. Jaelani dalam Penyakit Kelamin di Jawa 1812-1942 . Biasanya, serdadu mengeluhkan timbulnya bisul-bisul. Setelah terdeteksi terkena sifilis, mereka harus membuat penyataan dengan perempuan mana dia berhubungan, dan dianjurkan rutin melakukan perawatan. Serdadu yang positif sifilis dibebaskan dari tugas berat atau tidak dimasukkan dalam sebuah ekspedisi. “Hal ini tentu mengerikan. Tentara kan garda terdepan pemerintah kolonial di tanah jajahan. Jika banyak serdadu yang sakit sifilis, tentu saja mengurangi jumlah tentara yang ada,” ujar Agus Setyawan, sejarawan Universitas Indonesia. Karena sifilis merebak kalangan militer, pemerintah pun mencari cara memeranginya. Pada 15 Juli 1852, Gubernur Jenderal Albertus Jacobus Duymaer van Twist mengeluarkan peraturan untuk mengatasi berbagai akibat pelacuran yang merugikan. Menurut Pemberantasan Prostitusi di Indonesia Masa Kolonial , yang diterbitkan Arsip Nasional Republik Indonesia, peraturan itu memuat tiga hal penting. Pertama , anggaran tahunan dari direktur jenderal keuangan sebesar f 20.000 untuk menanggulangi penyakit sifilis. Kedua , memerinci aturan prostitusi untuk menangkal aspek berbahayanya. Ketiga , peraturan ini hanya berlaku di beberapa daerah tertentu. Selain regulasi, pemerintah juga mendirikan rumah sakit khusus penyakit kelamin, seperti di Kudus (Semarang), Madiun dan Bogor pada 1858, serta di Cianjur (Priangan) pada 1854. Demikian pula dengan penyediaan personil medis, baik dokter Eropa atau dokter pribumi. Pada 1 November 1910, Departemen Pendidikan, Keagamaan, dan Industri ( Onderwijs, Eeredienst en Nijverheid ) membuat laporan yang menganjurkan keterlibatan pemerintah dalam pemeriksaan kesehatan pelacur dihentikan. Dan tahun berikutnya, pemeriksaan kesehatan pelacur berhenti dan rumah sakit kelamin ditutup. Saat Belanda hengkang 1942, sifilis masih bercokol dan terus bertumbuh. Pemerintah Indonesia yang baru merdeka tak menutup mata tentang penyakit kelamin tersebut. Pada 1951, Departemen Kesehatan mendirikan Lembaga Pusat Penjelidikan dan Pemberantasan Penjakit Kelamin (LP4K) yang dikomandani Soetopo, mantan menteri Kesehatan era kabinet Abdul Halim, yang terletak di Jalan Indrapura-Surabaya. Lembaga ini menjalankan peran preventif, penyuluhan, penelitian, dan pendidikan tentang penyakit kelamin. LP4K melakukan serangkaian penelitian untuk mengumpulkan data penyebaran sifilis. Selama 1952 hingga 1957, LP4K memeriksa 3.054 anggota kepolisian di Surabaya dan 4.570 anggota Angkatan Darat. Hasilnya, tulis Sejarah Kesehatan Nasional Indonesia jilid 2 yang diterbitkan Departemen Kesehatan, 21,5% polisi dan 33% personil Angkatan Darat menderita penyakit kelamin. Memasuki era Orde Baru, sifilis tetap mengancam. Pemerintah berupaya mencegah penularannya dengan pengobatan massal gratis, yaitu menyuntikkan 3 mililiter penisillin aluminium monostearate (PAM) kepada setiap penghuni lokalisasi, rutin seminggu sekali. Pengobatan massal dihentikan pemerintah pusat pada 1987 karena keterbatasan anggaran. Departemen Kesehatan menganjurkan setiap kepala daerah yang terdapat lokalisasi tetap melaksanakan program tersebut dengan penyandang dana lain. Selain dengan suntikan penisilin, pemerintah juga giat mewartakan penggunaan kondom sebagai salahsatu upaya membendung penyakit kelamin. Menurut buku Sejarah Kesehatan Nasional Indonesia jilid 3, pada Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I, terdapat 81 kabupaten yang melaksanakan pemberantasan penyakit kelamin. Selama Pelita I, terdeteksi 100.000 orang terkena penyakit kelamin dan dilakukan tindakan pencegahan terhadap 20.000 sumber penularan. Sejak 1986 sampai 1988, tulis Hartadi dalam pidato pengukuhan guru besar Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin di Universitas Diponegoro berjudul “Prospek Penyakit Menular Seksual di Indonesia dalam Kaitannya dengan Era Globalisasi” tahun 1992, terdapat tujuh urutan Penyakit Menular Seksual (PMS) dilihat dari jumlah penderitanya. Sifilis berada di urutan buncit, sedangkan di urutan teratas adalah Non Spesifik Urethritis (NSU) semacam infeksi pada daerah genital yang tidak disebabkan kuman spesifik.*
- Sidarto Danusubroto: Negara Terlibat dalam Kejahatan Kemanusiaan 1965-1966
SIDARTO Danusubroto, anggota Dewan Pertimbangan Presiden merasa tragedi 1965 sebagai beban bahkan utang sejarah yang harus dilunasi oleh generasi sekarang. Jangan diwariskan kepada generasi yang akan datang. Oleh karena itulah diadakan simposium “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” selama dua hari, 18-19 April 2016 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Sebagai penasihat simposium, Sidarto mengatakan bahwa pelaksanaan simposium merupakan wujud keberanian semua pihak untuk menerima sudut pandang yang berbeda terkait tragedi 1965. “Ini suatu pencapaian tersendiri yang layak kita syukuri bahwa kita bisa saling berhadapan, bertatap muka, dan berdialog satu sama lain, dalam suasana yang beradab sebagai warga negara Indonesia,” kata Sidarto menutup samposium. Sidarto menambahkan, terkait tragedi 1965 dengan tetap mengakui adanya konteks politik internasional yaitu Perang Dingin, kita harus tetap mengakui dengan kebesaran jiwa bahwa kita belum mampu mengelola bangsa yang majemuk secara beradab terutama dalam perbedaan ideologi. Hal ini masih terus membayangi kita hingga saat ini, di mana kita mengelola perbedaan ras, etnis, agama, maupun perbedaan lain dengan jalan kekerasan. “Kita mengakui terjadinya konflik horizontal dalam tragedi 1965, namun demikian kita harus mengakui keterlibatan negara. Hal ini meminta kita untuk melakukan refleksi paling mendalam tentang bagaimana kita mengelola negara dan bangsa ini,” tegas purnawiran polisi itu. Lebih lanjut Sidarto menguraikan, tragedi 1965 telah menyebabkan adanya korban pahlawan revolusi beserta keluarganya. Lebih jauh tragedi ini telah menyebabkan pembunuhan dalam jumlah besar, belasan ribu orang dibuang, dipenjarakan, disiksa, tanpa proses pengadilan atau diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, tetapi langsung mengalami penahanan dalam janga waktu yang lama yang dikenal dengan istilah tahanan politik. “Tidak hanya perampasan hak dasar sebagai warga negara yang dialami oleh para tahanan politik dalam bentuk penahanan tanpa pengadilan, tapi perampasan hak dasar terjadi bagi warga negara yang diindikasikan sebagai eks anggota PKI dalam berbagai bentuk stigmatisasi dalam masyarakat, pelarangan terhadap banyak karya intelektual serta rasa takut yang menyebar karena hanya dengan membicarakannya bisa kena stigma,” kata Sidarto. Sidarto berharap dengan adanya simposium ini ke depannya semua pihak akan memiliki kebesaran jiwa. Menurutnya menjadi kewajiban seluruh bangsa untuk untuk menyembuhkan luka bangsa dan mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks kemanusiaan yang beradab. Dengan simposium ini pula, Sidarto menyatakan, harapan akan adanya penyelesaian kasus 1965 pun semakin menguat. Dia mendengar aspirasi dalam simposium ini sebagai dorongan kuat warga negara terhadap penyelesaian HAM. Sidarto berharap simposium ini memberikan rekomendasi untuk diambilnya langkah-langkah segera berupa rehabilitasi umum bagi para korban HAM dalam konteks mengembalikan hak-hak sipil dan hak-hak warga negara sepenuhnya tanpa stigma dan diskriminasi. Memberi pemulihan yang efektif dan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban yang dituduh PKI dan yang terkena stigmatisasi dan diskriminasi. “Sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Komnas HAM,” kata Sidarto yang pernah menjadi anggota DPR dan ketua MPR. Selain itu, Sidarto juga menekankan pentingnya perawatan ingatan yang seimbang dan objektif tentang tragedi 1965 demi memelihara kesadaran dan identitas kita sebagai bangsa Indonesia. Lebih lanjut, Sidarto juga berharap suasana kebebasan selama simposium bisa dilakukan di daerah-daerah tanpa ada gangguan dari pihak manapun dan negara wajib untuk melindungi. “Saya berharap simposium ini menjadi sebuah langkah awal bagi penyelesaian yang menyeluruh dan berkeadilan. Terakhir, saya yakin dengan sikap penerimaan demikian kita tanpa terkecuali bisa melangkah ke depan dengan nyaman dan aman,” pungkas Sidarto.
- Lemahnya Lelaki dalam Kesenian Makassar
SERANG Dakko,70 tahun, menabuh gendang di halaman rumahnya di kawasan Benteng Somba Opu, Sulawesi Selatan. Dia memainkannya dengan begitu rancak, menghentak, cengingisan , dan berteriak. Tangan kanannya memegang tanduk sapi untuk memukul kulit gendang, sementara tangan kirinya memukul gendang dengan tangan kosong. Mengapa demikian? “Itu kiri gendang, Nak, laki-laki. Kalau kanan perempuan. Jadi perempuan yang dipukul, kalau laki-laki lembek kulitnya, nda kuat,” kata Serang Dakko. Serang Dakko, sapaan akrabnya Daeng Serang, adalah salah seorang maestro gendang di Sulawesi Selatan. Dia memainkan gendang sejak usia belia, belajar dari ayahnya yang bermain untuk kalangan istana Gowa. Kini, dia hidup dengan keahliannya bermain gendang, menghidupi keluarga, dan terkadang mendapat tawaran bermain di acara kawinan atau sunatan. Di rumahnya di kawasan Benteng Somba Opu, dia membuka sebuah padepokan. Namanya Sanggar Alam. Dia mengajari beberapa mahasiswa untuk menari dan bermain gendang. Suatu sore, ketika usai bermain gendang, saya membantunya mengangkat gendang untuk ditempatkan di salah sisi panggung. Tapi tiba-tiba dia menegur. “Salah,” katanya. Menurut Daeng Serang, meletakkan gendang harus sesuai aturan. Kulit perempuan di bagian bawah, dan kulit laki-laki di bagian atas. Jika terbalik, gendang cepat rusak, suaranya tak nyaring lagi. Seorang perempuan anggota Sanggar Alam protes. Kenapa harus perempuan yang selalu dibawah? “Perempuan itu kuat. Kalau laki-laki lemah,” jawabnya. Di Makassar, salah satu tarian yang dikenal adalah Pakarena. Tarian ini dibawakan 12 orang perempuan. Di masa lalu, Pakarena semacam tarian ritual. Tarian dipentaskan di atas tanah. Telapak kaki harus selalu bersentuhan dengan tanah; tak boleh terangkat. Selama ini, kata Daeng Serang, Pakarena yang menjadi salah satu ikon kesenian Makassar berubah bentukkarena tuntutan pelestarian lalu dipentaskan di atas panggung. Perempuan sebagai penari tidak lagi bersatu dengan tanah. Beberapa penari yang bermain di Sanggar Alam mengatakan, menari Pakarena tradisi jauh lebih sulit dibanding tarian lainnya. Semua gerakan badan harus dilekukkan. Pandangan harus selalu menunduk. Kepala tak boleh terangkat. Lentikan tangan pun tak boleh melewati kepala. Saya beberapa kali menyaksikan tari Pakarena, termasuk Pakarena Sambori’na yang sudah mulai langka. Di Makassar, masyarakat mengenal 12 ragam Pakarena, termasuk satu diantaranya adalah Pakarena Malino dan Pakarena Gantarang. Menyaksikan tari Pakarena memang cukup membosankan karena gerakannya sangat lambat. Sementara, musiknya menghentak kencang. Tapi, bagi para pelaku seni di Makassar, itulah letak dan kekuatan tarian ini. “Jadi, musik itu (laki-laki) mengganggu penari. Penari (perempuan) harus kuat menahan godaan apapun. Jadi kalau lambat musik, agak cepat itu gerakan, kalau cepat musik jadi lambat tariannya,” kata Daeng Serang. R. Anderson Sutton, profesor etnomusikologi di University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat, dalam Pakkurru Sumage’: Musik, Tari, dan Politik Kebudayaan Sulawesi Selatan menulis, permainan gendang di Makassar tidak hanya menampilkan musik, tapi suara dan laku fisik selama pertunjukkan yang melambangkan tipe ideal laki-laki: lincah, keras, dan bersemangat. Sementara para penari yang menciptakan gerakan, cara berdiri, dan berpakaian sebagai tipe ideal perempuan Makassar. Keliaran dan kedinamisan para pemusik mendorong Sutton mencari korelasinya dengan hubungan gender. Dalam bahasa Makassar, pemain gendang disebut gandrang . Di satu sisi, gandarang dalam pengertian lainnya adalah berhubungan seks. “Tampaknya gerak tangan laki-laki, kadang memegang penabuh dari tanduk itu (yang berlekuk halus dapat disamakan dengan penis yang sedang menegang) yang dipukulkan pada kulit gendang, dapat mengesankan hubungan seksual, terutama jika melihat diskursus gender seputar alat musik ini berikut pertunjukannya,” tulis Sutton.
- Menkopolhukam Menerima Data Kuburan Massal
MENINDAKLANJUTI simposium nasional tragedi 1965, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan beserta stafnya mengadakan pertemuan dengan para penyintas 1965 didampingi aktivis hak asasi manusia, di kantor Kemenkopolhukam di Jalan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Mei 2016. Dalam forum itu, Luhut menerima data para korban beserta lokasi kuburan massal dari Yayasan Penelitian Korban Pembantaian (YPKP) 1965. Sebelumnya, Luhut telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mencari kuburan massal tragedi 1965. “Ada 122 titik kuburan massal yang diserahkan,” kata Bedjo Untung, ketua YPKP. Bedjo mengungkapkan di dalam kuburan massal itu sedikitnya terdapat 13.999 korban pembantaian. Angka tersebut masih terbatas untuk Jawa dan Sumatera. Belum terhitung pula data korban yang tiada pusaranya seperti yang dibuang di Sungai Ular, Asahan, Kaliberantas dan Bengawan Solo. Jumlah itu masih akan bertambah lagi, menanti data dari wilayah lain seperti Bali, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Sebelum menyerahkan data tersebut, Bedjo meminta jaminan kepada Menkopolhukam berupa keamanan para saksi korban dan saksi pelaku dalam menunjukan lokasi kuburan massal; keamanan lokasi kuburan massal agar tidak digusur, dirusak, dan dihilangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kita akan menjamin keamanannya. Negara ini negara besar dan karena itu kita akan menjamin keselamatan (yang bersangkutan),” kata Luhut sebagaimana dituturkan Bedjo. Selain itu, Luhut juga menginstruksikan kepada Kodam dan Kodim agar tidak lagi melakukan tekanan kepada korban dan penyintas tragedi 1965 yang ada di daerah-daerah. Menanggapi data korban yang disampaikan, Menkopolhukam menyatakan secepatnya akan mendatangi lokasi kuburan massal. Beberapa sampel lokasi yang disebutkan di antaranya Boyolali, Pati, dan Pemalang. Dan bilamana diperlukan, akan dilakukan penggalian kembali, setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan tim arkeologi. Kendati demikian, Luhut masih enggan mengakui keterlibatan negara dalam tragedi 1965. Dia bersikukuh bahwa tragedi 1965 adalah konflik horizontal. Soal ini menjadi tema yang mendominasi jalannya pembicaraan dalam pertemuan tersebut. “Dia (Luhut) tidak mau mengakui bahwa yang terjadi adalah state crime (kejahatan yang disponsori aparat negara),” ujar Reza Muharam, anggota pengarah International Tribunal Peoples (IPT). Menurut aktivis HAM itu, harus ada pengakuan bahwa banyak orang tidak bersalah yang telah direpresi oleh negara. Dia mencontohkan kasus Pulau Buru, ketika ada sekira sepuluh ribu orang yang dibuang dan diasingkan belasan tahun tanpa proses peradilan. Hal yang sama juga terjadi terhadap orang-orang yang di “PKI-kan” merujuk kelompok Sukarnois. Oleh karena itu, Reza mengharapkan dibentuk Komite Kepresidenan untuk pengungkapan kebenaran. Apapun jalan penyelesaian yang akan ditempuh pemerintah nanti, sebaiknya mengakomodasi empat hak korban yang diakui konvensi HAM internasional: hak untuk mengetahui kebenaran, hak keadilan, rehabilitasi, serta jaminan negara bahwa tragedi yang sama tidak akan terulang. Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu rekomendasi dari tim perumus simposium. Menurut rencana, hasilnya akan diumumkan minggu depan.
- Berbagi Mimpi Museum Multatuli
MIMPI mendirikan Museum Multatuli di Rangkasbitung, Lebak ternyata tak hanya jadi milik warga Lebak. Warga Belanda pecinta Multatuli pun memiliki mimpi yang sama. Hal itu diungkapkan oleh Winnie Sorgdrager, ketua Perkumpulan Multatuli (Multatuli Genootschap) yang juga menteri kehakiman Belanda periode 1994-1998, pada acara penyerahan koleksi Multatuli kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Selasa malam, 26 April yang lalu. “Dulu kami punya mimpi yang sama untuk mendirikan museum Multatuli di Lebak. Kini mimpi itu akan segera terwujud,” kata Winnie di Multatuli Huis, Amsterdam. Dia mengapresiasi rencana pemerintah kabupaten Lebak membangun museum dan perpustakaan, sementara di Belanda perhatian pemerintah kepada museum justru semakin menurun. “Di sini kami harus bersusah payah merawat museum agar kelak tak hanya ada plang bertulisan ‘di rumah inilah Multatuli dilahirkan’ sementara fungsi bangunannya berubah menjadi toko keju,” ujar Winnie disambut derai tawa tamu undangan. Sementara itu dalam pidato sambutannya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan dua abad setelah Multatuli pergi dari Lebak, ada banyak kemajuan yang telah dicapai di daerah yang dipimpinnya. Lebak memang masih terhitung sebagai daerah miskin, namun dia mengatakan pemerintah bekerja keras untuk memperbaiki keadaan. “Kami terus berusaha meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, mulai pendidikan sampai transportasi. Kami juga berencana menjadikan Rangkasbitung sebagai kota tujuan wisata sejarah dengan harapan program ini mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat,” kata Iti. Dalam acara tersebut, Perkumpulan Multatuli Belanda menyerahkan beberapa benda-benda bersejarah yang berkaitan dengan Multatuli. Beberapa di antara adalah litografi wajah Multatuli yang dibuat oleh Douwes Dekker sendiri, buku Max Havelaar terjemahan Prancis yang terbit pertama pada 1872 dan yang paling menarik adalah sepasang tegel berwarna hitam dan putih. “Kami akan serahkan satu tegel berwarna putih untuk Museum Multatuli di Lebak dan satu tegel berwarna hitam di Multatuli Huis, Amsterdam, sebagai lambang persaudaraan,” kata Winnie. Selain benda bersejarah itu, Perhimpunan Multatuli juga akan mengupayakan sumbangan buku ke perpustakaan Saijah-Adinda. Dik van der Meulen, sejarawan penulis biografi Multatuli mengatakan akan menghubungi pengurus perhimpunan untuk menyumbangkan buku-buku bagi perpustakaan yang kini sedang dibangun itu. Pada presentasinya tentang museum Multatuli, Iti Octavia memaparkan program apa saja yang akan dilakukan setelah museum berdiri. Beberapa di antaranya adalah pelatihan kurator museum dan program residensi penulis dari kedua negara, di mana penulis muda dari Belanda bisa tinggal di Lebak, begitu juga sebaliknya. Menurut rencana, pembangunan museum Multatuli dan perpustakaan Saijah-Adinda di Rangkasbitung, Lebak akan selesai akhir tahun ini dan diharapkan terbuka untuk publik pada 2017 mendatang.
- Pentingnya Merawat Ingatan Peristiwa 1965
IFDHAL Kasim, mantan Komisioner Komnas HAM, menyatakan pentingnya merawat ingatan mengenai peristiwa 1965. Khususnya, adanya pelanggaran berat HAM memberikan kewajiban pada negara untuk mengingat peristiwa itu. “Tidak menghancurkan dokumen atau situs-situs yang bisa membangkitkan ingatan,” ucapnya dalam simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan,” di Hotel Aryaduta, Jakarta, 19 April 2016. Lebih lanjut, Ifdhal memaparkan tujuan merawat ingatan bukanlah untuk membalas dendam. Justru dengan memori diharapkan bisa mencegah peristiwa yang sama tidak terulang. “Jadi memori ini sebagai upaya pemulihan,” tuturnya. Selain iti, menurutnya para penyintas bisa mendapatkan hak-haknya di antaranya restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan memberikan kepuasan pada para korban atau penyintas yang menderita. “Selain empat itu, tentu mencegah peristiwa tidak berulang,” ungkap Ifdhal. Yang terpenting menurutnya negara harus mengambilalih persoalan ini. Negara tidak seharusnya membiarkan hal ini hanya menjadi upaya yang hanya dilakukan oleh masyarakat. Dia menilai negara sebenarnya sudah dibantu masyarakat untuk mengingat. Pun juga untuk mencegah benturan lebih keras di masyarakat. “Ada gerakan dari masyarakat namun negaranya tidak berani mengambil tanggung jawab,” tegasnya. Karenanya, penyembuhan perlu dilakukan sebagai sebuah bangsa. Jika tidak, prasangka politik akan selalu ada. Kekhawatiran juga akan selalu muncul. “Misalnya begitu simposium ini diadakan sudah ada yang protes. Selalu ada protes jika menyangkut peristiwa 1965. Ini menunjukan kita masih belum bisa melepaskan diri dari peristiwa lama seakan peristiwa itu baru terjadi kemarin,” papar Ifdhal.




















