top of page

Sejarah Indonesia

Eksekusi Mati Pertama Terpidana Kasus Narkoba Di Indonesia

Eksekusi Mati Pertama Terpidana Kasus Narkoba di Indonesia

Hukuman mati kepada warga negara Malaysia diduga sebagai balasan atas eksekusi mati warga negera Indonesia di Malaysia.

29 Juli 2016

Dengarkan artikel

bg-gray.jpg
bg-gray.jpg
camera overlay
camera_edited_30.png

Ilustrasi hukuman mati. Foto: wikimedia.org

Diperbarui: 31 Jul

BANDAR narkoba Freddy Budiman menjadi yang pertama dieksekusi mati pada Jumat, 29 Juli 2016, pukul 00.45 WIB di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, dalam sejarah Indonesia terpidana kasus narkoba pertama yang dieksekusi adalah warga negara Malaysia, yaitu Chan Ting Chong alias Steven Chan atas kepemilikan 420 gram heroin.


Kasusnya bermula dari penangkapan Maniam Manusamy, seorang Malaysia, di Hotel City, Jakarta, pada 1985. Manusamy mengaku melakukannya karena dibayar Chan Ting Chong, seorang pengusaha Malaysia. Sekalipun menyangkal keterlibatannya, Chan ditangkap dan divonis hukuman mati pada Januari 1986. Sementara Manusamy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.


Pada Agustus 1986 Manusamy mengirim surat ke Mahkamah Agung, menyatakan bahwa dia memberikan keterangan palsu. Namun bukti baru ini tak mempengaruhi hukuman mati. Upaya banding Chan ditolak Mahkamah Agung pada 1990 dan grasinya ditolak pada 1991.


Chan dieksekusi regu tembak pada 13 Januari 1995 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dia adalah orang pertama yang dihukum mati di Indonesia sejak UU Narkotika diperkenalkan pada 1976. Eksekusi mati Chan dilakukan setelah lima tahun eksekusi mati terhadap Basri Masse di Malaysia, atas kepemilikan 935 gram ganja kering .


“Banyak orang Indonesia dan Malaysia percaya bahwa eksekusi Chan Tin Chong sebagai balasan atas eksekusi Basri Masse,” tulis Sidney Jones dalam Making Money off Migrants: The Indonesian Exodus to Malaysia.


Menurut Poengky Indarti, direktur eksekutif Imparsial, lembaga nonpemerintah yang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dalam rilisnya 18 Januari 2015, sejak Chan Tien Chong, pemerintah Indonesia terus melakukan eksekusi mati dalam kasus narkoba. Namun Indonesia menerapkan standar ganda. Di dalam negeri pemerintah mempraktikkan hukuman mati, sedangkan di luar negeri mengajukan pengampunan jika ada warganya dihukum mati.


“Ini justru merugikan Indonesia dalam diplomasi internasional untuk melindungi warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati,” ujar Poengky.


Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Gelar Pahlawan Presiden Soeharto

Gelar Pahlawan Presiden Soeharto

Rencana penobatan Soeharto sebagai pahlawan nasional menimbulkan diskursus masyarakat. Ada yang mendukung, tetapi juga banyak yang menolak.
Badan-Badan Otonom NU

Badan-Badan Otonom NU

Nahdlatul Ulama memiliki badan-badan otonom dalam berbagai bidang untuk menandingi gerakan organisasi-organisasi massa PKI.
Dari Gas hingga Listrik

Dari Gas hingga Listrik

NIGM adalah perusahaan besar Belanda yang melahirkan PLN dan PGN. Bersatunya perusahaan gas dan listrik tak lepas dari kerja keras Knottnerus di era Hindia Belanda.
Pangku yang Memotret Kehidupan Kaum Pinggiran

Pangku yang Memotret Kehidupan Kaum Pinggiran

Film perdana Reza Rahadian, “Pangku”, tak sekadar merekam kehidupan remang-remang lewat fenomena kopi pangku. Sarat pesan humanis di dalamnya.
Soebandrio Tidak Menyesal Masuk Penjara Orde Baru

Soebandrio Tidak Menyesal Masuk Penjara Orde Baru

Soebandrio dikenal memiliki selera humor yang tinggi. Selama menjadi tahanan politik Orde Baru, dia mendalami agama Islam, sehingga merasa tidak rugi masuk penjara.
bottom of page