- 5 Mei 2020
- 6 menit membaca
Diperbarui: 24 Mei
KESEPAKATAN Perjanjian Renville antara Republik Indonesia dengan Belanda pada awal 1948, mewajibkan pihak Indonesa untuk menyerahkan para zanryu nihon hei (serdadu Jepang yang tetap tinggal dan memilih berjuang untuk Indonesia) kepada Belanda. Namun, permintaan itu direspons setengah hati. Secara diam-diam, TNI justru berupaya melindungi para eks serdadu Jepang itu.
“Walau bagaimana pun kehadiran para zanryu nihon hei sangat menguntungkan untuk Indonesia, baik secara politik maupun militer,” ungkap sejarawan asal Jepang, Aiko Kurasawa.
Guna menghindari itu, pada Juli 1948, Kolonel Sungkono, Gubernur Militer Jawa Timur, memanggil Tatsuo Ichiki, seorang Jepang yang sangat dituakan oleh para zanryu nihon hei. Terlebih keberpihakannya kepada Indonesia sudah sejak 1945, ketika ia bergaul akrab dengan diplomat senior Indonesia Haji Agus Salim di Jakarta.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















