- 9 Jan 2020
- 4 menit membaca
Diperbarui: 11 Apr
SALING klaim kepemilikan wilayah laut kembali terjadi. Kali ini persengketaan menimpa wilayah Laut Natuna, Kepulauan Riau. Pemerintah RI sungguh dibuat kesal oleh sikap Cina yang kukuh mengakui Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna sebagai bagian dari wilayah Laut Cina Selatan. Padahal Pengadilan Internasional dalam United Nations Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) menyebut “Nine Dash Line” milik Cina yang telah ada sejak 1947 tidak memiliki dasar historis yang kuat.
Pemerintah Indonesia tentu menolak dengan tegas klaim Cina atas Natuna itu. Pemerintah berpegang pada dua pijakan hukum untuk membantah klaim itu: Konvensi UNCLOS tahun 1982 dan putusan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan saat menyelesaikan sengketa Filipina pada 2016.
Akibat adanya perseteruan ini, masyarakat cukup dibuat panik. Terutama untuk para nelayan yang sehari-harinya melaut di sana. Saling lempar tanggung jawab juga terjadi di tubuh pemerintah. Diberitakan detik.com, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah tegas dalam menindak kapal-kapal Cina yang masuk ke Natuna. Namun ia juga mengingatkan agar jalan damai tetap dikedepankan dalam menyelesaikan persoalan ini.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















