- 28 Mei 2018
- 3 menit membaca
UNDANG-Undang Terorisme akhirnya rampung. Dalam sidang paripurna yang digelar pada 25 Mei 2018, DPR mengesahkan revisi UU Antiterorisme. Perdebatan panjang membuat UU ini sempat mengendap sekian lama. Beberapa pasal menjadi sorotan. Salah satunya pasal 43 ayat 1 dan 2 yang mengatur keterlibatan peran TNI. Sebagian kalangan, terutama dari Komnas HAM mengkhawatirkan bila keterlibatan militer akan memasuki domain sipil.
Dalam sejarahnya, militer memang pernah berkuasa dalam kehidupan bernegara. Berdirinya sejumlah dewan daerah yang menentang pemerintah pusat itu jadi momentum supremasi militer.
Pada akhir 1956, di Sumatera berdiri Dewan Banteng pimpinan Letkol Ahmad Husein; Dewan Gajah pimpinan Kolonel Maludin Simbolon; Dewan Garuda pimpinan Letkol Barlian. Di Sulawesi Utara Letkol Ventje Sumual mengumumkan piagam Perjuangan Semesta (Permesta) pada 2 Maret 1957 yang memberlakukan pemerintahan militer di daerah itu. Kelak, gerakan oposisi ini membentuk Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















