- 5 jam yang lalu
- 4 menit membaca
PERAYAAN ulang tahun di kalangan pejabat tinggi negara terasa berlebihan di tengah kondisi masyarakat yang semakin sulit. Barangkali tak banyak yang tahu, perayaan ulang tahun di kalangan pejabat negara sempat dilarang di masa Orde Baru. Pelarangan ini sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pola hidup sederhana pada awal pemerintahan Presiden Soeharto.
Selain itu, perbaikan perekonomian turut mempengaruhi sikap para pejabat dan petinggi negara. Mereka mulai memperlihatkan praktik hidup mewah dan foya-foya, baik dalam kehidupan pribadi maupun lembaga negara yang dipimpinannya.
Instansi negara yang mempertontonkan kemewahan dalam pesta perayaannya adalah Pertamina. Perusahaan negara yang mengelola industri dan tambang minyak bumi ini dipimpin oleh Ibnu Sutowo. Sepanjang tahun 1970-1973, koran Indonesia Raya gencar memberitakan sepak terjang Ibnu Sutowo dalam mengelola Pertamina.
Pada 1972, Pertamina merayakan ulang tahunnya di Kota Jenewa, Swiss, yang memakan biaya amat besar. Para pegawainya ikut diboyong ke Jenewa untuk merayakan hari ulang tahun Pertamina tersebut. Mochtar Lubis, pemimpin redaksi Indonesia Raya, menyebutnya sebagai “Kebiasaan Pertamina yang Aneh”.
Dalam tajuk rencananya, Lubis menyebut Pertamina latah seperti anak kecil yang ulang tahunnya selalu ingin dirayakan tiap tahun. Ia juga mengkritik, mengapa Pertamina sekali setahun tidak mengundang kaum miskin dan gelandangan di Jakarta serta memberi mereka makanan dan pengalaman hidup yang enak biarpun beberapa jam saja ketimbang memfoya-foyakan uang negara di luar negeri.
“Lebih baik uang itu disumbangkan untuk melengkapi rumah sakit atau sekolah di Indonesia, atau dipergunakan untuk mengembangkan usaha di Pertamina sendiri. Kita heran, seorang menteri [pertambangan] seperti Mohammad Sadli tidak turun tangan untuk menghentikan pemborosan tak berguna serupa ini,” sentil Lubis dalam tajuk rencana Indonesia Raya, 8 Oktober 1973.
Kasus Pertamina menjadi sorotan publik. Presiden Soeharto tidak menutup mata terhadap kelakuan menyimpang para penyelenggara negara. Pada 1974, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 tentang beberapa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam rangka pendayagunaan aparatur negara dan kesederhanaan hidup. Dari Keppres inilah kemudian lahir kebijakan pola hidup sederhana pada 1970-an.
Beberapa aturan yang mengikat dalam Keppres tersebut yang menyangkut pejabat negara termasuk keluarganya meliputi: larangan penggunaan kendaraan dinas mewah atau lebih dari 3000 cc; larangan menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas; larangan menempati lebih dari satu rumah dinas; pembatasan perjalanan ke luar negeri; larangan menerima hadiah atau pemberian (gratifikasi) dalam bentuk apapun; larangan memberikan hadiah dalam bentuk apapun atas biaya negara seperti karangan bunga, mengadakan selamatan, hingga iklan ucapan selamat; larangan memasuki tempat-tempat tertentu seperti tempat perjudian, klub malam, pemandian uap, dan lain-lain yang dapat mencemarkan kehormatan aparatur negara; larangan penyelenggaran perayaan yang bersifat pribadi seperti pesta perkawinan, ulang tahun, khitanan, maupun acara peringatan yang sifatnya berlebih-lebihan. Keputusan ini ditetapkan pada 5 Maret 1974 dan mulai berlaku sejak 1 April 1974.
“Bagi pejabat-pejabat pemerintah yang tidak mentaati peraturan-peraturan pola hidup sederhana tentu akan dikenanakan sanksi. Minimal sanksi administrati seperti ditegur, dinilai kurang konduitenya (perilaku, red.) dan sebagainya,” demikian penekanan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono dalam Kompas, 8 Februari 1974.
Pasal 2 dari Keppres 10/1974 secara khusus mengatur penyelenggaraan hari ulang tahun departemen, instansi pemerintah, perusahaan milik negara, satuan ABRI, dan lain-lain. Bagi perayaan hari ulang tahun lembaga-lembaga negara, sebagaimana tertuang dalam ayat 1, dilakukan secara sederhana dengan upacara bendera. Sementara pada ayat 2 dan 3 berbunyi:
“Penyelenggaraan hari ulang tahun dengan acara pesta-pesta, selamatan ataupun acara-acara lain yang serupa dilarang; pegawai negeri, anggota ABRI atau pejabat dilarang memberikan hadiah apapun atas biaya negara untuk atau sehubungan dengan hari ulang tahun dari departemen, instansi pemerintah, perusahaan milik negara, satuan ABRI, atau badan-badan resmi lainnya, demikian juga untuk atau sehubungan dengan hari ulang tahun perorangan atau badan swasta.”
Soal perayaan ulang tahun, Presiden Soeharto menerapkan pola hidup sederhana untuk menjadi rujukan bagi bawahannya. Dalam berbagai perayaan ulang tahun baik dirinya maupun keluarga, Soeharto dalam berbagai arsip foto merayakannya dengan tumpengan sederhana di kediamannya di Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, bagi para pejabat maupun departemen pemerintahan, seruan pola hidup sederhana tidak lebih dari himbauan semata. Perayaan ulang tahun pejabat maupun instansinya kadang kala masih dirayakan secara berlebihan.
“Seolah-olah telah menjadi kebiasaan untuk menjaga gengsi dari para oknum pejabat negara, bila mengadakan pesta, baik itu perkawinan atau ulang tahun, oknum pejabat itu memerlukan secara sangat luar biasa ramainya tempat ataupun jamuannya. Menjadi satu kebanggaan dengan memilih tempat yang paling top menurut istilah sekarang,” demikian dilansir Kompas, 6 Juli 1978.
Setelah sekian lama gaungnya redup, pada 1993, petunjuk pelaksanaan (juklak) pola hidup sederhana akhirnya dibakukan. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Letjen (Purn.) T.B. Silalahi, juklak pola hidup sederhana mengatur lebih rinci soal apa, bagaimana, dan siapa yang mesti hidup sederhana. Di dalamnya termasuk mengatur penyederhanan pengiriman karangan bunga buat pejabat, penggunaan mobil dinas, pesta penyambutan pejabat, serta perayaan hari ulang tahun.
“Pejabat yang sudah dipindah ke kota lain, jangan tetap menempati rumah dinas lamanya. Demikian pula dalam menyelenggarakan pesta atau peringatan, janganlah di hotel-hotel mewah. Di samping itu, juga janganlah pengiriman bunga oleh perusahaan swasta kepada pejabat yang sedang menyelenggarakan hajat... Ada juga pembatasan mengenai perjalanan ke luar negeri hanya untuk hal-hal yang perlu saja,” demikian instruksi T.B. Silalahi sebagaimana diberitakan Berita Yudha, 25 September 1993.
T.B. Silalahi menekankan, juklak pola hidup sederhana menjadi perangkat untuk mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak hidup bermewah-mewah. Semua itu dibatasi agar tidak terjadi pemborosan dan kerugian terhadap keuangan negara. Beberapa pembatasan yang ditekankan antara lain, larangan penerimaan atau pemberian hadiah, penyelenggaraan perayaan yang bersifat pribadi serta pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Pokoknya semua biaya yang dibebankan kepada negara, dilarang dan aparat dituntut untuk hidup wajar dan proporsional serta tidak mengada-ada,” kata T.B. Silalahi dalam Berita Yudha, 19 Oktober 1993.
Namun, kebijakan pola hidup sederhana yang sudah digaungkan sejak 1970-an akhirnya redup seiring berakhirnya era Orde Baru. Petunjuk pelaksanaannya kini tinggal catatan dalam arsip. Era reformasi tak serta merta mengubah mentalitas pejabat dalam mengadakan perayaan secara berlebihan. Mengadakan perhelatan di hotel mewah, misalnya, tampak lumrah bagi pejabat negara maupun instansi pemerintahan. Alih-alih hidup sederhana, banyak orang termasuk pejabat hanyut dalam fenomena flexing: berlomba-lomba memamerkan kemewahan.*



















Komentar