top of page

Keluarga Korban Westerling Menangkan Gugatan

Pengadilan Negeri di Den Haag memutuskan pemerintah Belanda harus membayar kompensasi kepada keluarga korban kekejaman Westerling.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Pimpinan DST, Kapten Raymond Pierre Paul Westerling yang kondang dengan keganasannya membantai warga sipil semasa revolusi fisik di Indonesia (Foto: nederlandsekrijgsmacht.nl)

28 Mar 2020
3 menit membaca

Diperbarui: 22 Feb

BUTUH delapan tahun bagi Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag mencapai keputusan soal kasus pembantaian rakyat Sulawesi Selatan oleh serdadu Belanda dalam kurun 1946-1947. Sejak kasus itu diajukan pengacara HAM Liesbeth Zegveld pada 2012, akhirnya palu para hakim di Den Haag memvonis pemerintah Belanda untuk membayar kompensasi.


Zegveld sendiri meski lega lantaran upaya gugatannya berhasil, namun sempat menyesalkan soal lamanya jalannya persidangan hingga tercapainya keputusan itu. “Kami puas dengan keputusannya. Prosesnya tidaklah mudah; butuh delapan tahun persidangan,” ungkapnya, dikutip The Guardian, Jumat (27/3/2020) waktu setempat.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Semaoen dikenal sebagai wartawan yang tajam mengkritik pengusaha kapitalis dan pemerintah kolonial. Akibatnya, dia dipenjara karena delik pers. Selama ditahan, dia menulis Hikajat Kadiroen.
bg-gray.jpg
Di usianya yang masih muda, Semaoen memimpin dan menggerakkan serikat buruh. Dia memperjuangkan pekerja tertindas dengan melancarkan pemogokan, sampai diusir pemerintah kolonial.
bg-gray.jpg
Beranjak remaja di tengah berseminya pergerakan, Semaoen “dibentuk” Sneevliet guna merintis jalan revolusioner.
bg-gray.jpg
Maria Ullfah suffered a series of losses during her life. She lost four of her loved ones in a very short time.
transparant.png
bottom of page