- 45 menit yang lalu
- 8 menit membaca
ALKISAH, di masa Mataram Islam Kertasura, ada seorang kiai yang dituntut hukuman bakar. Syekh Ahmad Mutamakkin namanya. Dia dijuluki Kiai Cebolek, nama yang menunjukkan asal daerahnya, Cebolek, salah satu desa di Tuban –kini diyakini menjadi Dukuh Winong, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tuntutan itu datang dari sekelompok ulama pesisir yang resah atas praktik keagamaannya. Dia memelihara anjing, mengaku sebagai Muhammad sejati, dan dituduh mengingkari syariat.
Ketib Anom Kudus, ulama pengulu yang ikut marah terhadap kelakuan Kiai Cebolek, melaporkannya ke Keraton Kertasura. Kala itu raja Kertasura yang bertakhta ialah Amangkurat IV (berkuasa 1719-1726). Namun sebelum Kiai Cebolek diadili, Amangkurat IV wafat karena sakit. Persidangan akhirnya dilaksanakan oleh penerusnya, Pakubuwana II (berkuasa 1726-1742).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















