- 18 Jun 2021
- 3 menit membaca
YOGYAKARTA, 21 Juli 1947. Empat pesawat tempur Belanda mengelilingi kota Yogyakarta pagi itu. Mereka bermanuver secara rendah selama lebih kurang 15 menit. Sebuah ancaman singkat yang sukses menebar teror di langit ibukota Republik Indonesia. Ancaman tersebut juga praktis membuat rakyat ketakutan. Hampir tidak ada seorang pun yang berani untuk keluar rumah mereka.
Sekira pukul 7, pesawat tempur Belanda menjatuhkan bom di lapangan terbang Maguwo. Mereka juga menyasar lapangan-lapangan terbang lain, serta tangsi-tangsi militer Republik di sekitar Yogyakarta. Siangnya, lapangan Maguwo kembali mendapat gempuran. Kali ini mereka berhasil menjatuhkan delapan bom. Tidak cukup sampai di situ, pasukan infanteri Belanda mulai bergerak, menyasar pertahanan kaum Republik di dalam kota.
Aksi militer Belanda itu merupakan buntut dari gagalnya pihak Republik dan Belanda mencapai kesepakatan. Bagi pihak Belanda, kaum Republik telah melanggar Perjanjian Linggarjati, dan menolak nota Belanda tertanggal 27 Mei 1947 yang meminta aksi tembak-menembak dihentikan. Pihak Republik juga dinilai masih terus melakukan perusakan-penusakan terhadap aset Belanda. Menanggapi sikap tersebut, Perdana Menteri Belanda Louis Beel memberi titah kepada Gubernur Jenderal Van Mook untuk melaksanakan aksi polisionil, dengan Yogyakarta sebagai target utamanya.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















