- 25 Mar 2025
- 6 menit membaca
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Kritik bermunculan terhadap beberapa pasal yang mengalami perubahan, terutama perubahan Pasal 47 yang mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI.
Dalam ayat (2) pasal tersebut tertulis: “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.











