- 22 Mei
- 6 menit membaca
BERDIRI di hadapan segenap anggota parlemen, Presiden Prabowo Subianto meminta dukungan kala menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Dengan menggebu-gebu, Presiden Prabowo mengklaim beberapa kebijakannya, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), adalah perintah Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Makan Bergizi Gratis sekarang sudah dinikmati oleh 62,4 juta penerima setiap hari. Angka ini termasuk 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil menerima MBG setiap hari. Kita juga akan memberi MBG ke 500 ribu lansia yang tinggal sendiri, yang hidup sebatang kara dan yang membutuhkan makan bergizi. Karena apa? Itu adalah perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 dan Pasal 34, bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara,” terang Prabowo.
Pasal 33, kata Prabowo, adalah cetak biru perekonomian yang mesti dijalankan. Pasal tersebut muncul dari rumusan atas pengalaman para pendiri bangsa terkait pahitnya penjajahan bangsa Barat.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















