top of page

Lika-liku Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 dan Pasal 34 dalam UUD 1945 dirumuskan panitia khusus pimpinan Bung Hatta. Kakek Prabowo dan kakek Anies Baswedan turut serta di dalamnya.

loading_historia_white.gif
transparant.png
  • 56 menit yang lalu
  • 6 menit membaca

BERDIRI di hadapan segenap anggota parlemen, Presiden Prabowo Subianto meminta dukungan kala menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Dengan menggebu-gebu, Presiden Prabowo mengklaim beberapa kebijakannya, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), adalah perintah Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


“Makan Bergizi Gratis sekarang sudah dinikmati oleh 62,4 juta penerima setiap hari. Angka ini termasuk 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil menerima MBG setiap hari. Kita juga akan memberi MBG ke 500 ribu lansia yang tinggal sendiri, yang hidup sebatang kara dan yang membutuhkan makan bergizi. Karena apa? Itu adalah perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 dan Pasal 34, bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara,” terang Prabowo.


Pasal 33, kata Prabowo, adalah cetak biru perekonomian yang mesti dijalankan. Pasal tersebut muncul dari rumusan atas pengalaman para pendiri bangsa terkait pahitnya penjajahan bangsa Barat.


“Para pendiri bangsa kita bukan orang-orang yang lugu atau naif. Mereka merasakan apa artinya imperialisme itu. Merasakan derajatnya di bawah anjing. Mereka melihat dan merasakan kekayaan Nusantara ratusan tahun diambil oleh penjajah untuk memperkaya mereka. Ini sejarah, ini terjadi. Negara Belanda dari sejak tahun 1500 dilanjutkan 1600, 1700, 1800, memiliki PDB per kapita tertinggi di dunia saat itu. Empat ratus tahun (menjajah) memiliki PDB per kapita tertinggi,” tambahnya.


Maka, Prabowo berkeyakinan bahwa Pasal 33 dalam UUD 1945 harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dengan begitu, Indonesia akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin rakyatnya hidup makmur, adil, sejahtera, serta dengan kualitas hidup yang layak.


Pasal 33 dalam UUD 1945 sendiri setelah diamandemen pada 2002 berisi lima ayat. Meski begitu, esensinya tak berubah, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi peniting negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara; dan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.


“Itu adalah cita-cita para pendiri bangsa kita. (Pada ayat pertama) tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neo-liberal, asas konglomerasi, asas yang kaya boleh sekaya-kayanya dan yang miskin salahnya orang miskin, itu bukan falsafah Pancasila. Ayat kedua, ketiga, keempat, artinya kalau demokrasi ekonomi, rakyat banyak harus menikmati ekonomi kita. Saya rasa bahasa para pendiri bangsa sudah cukup jelas. Ini cetak biru ekonomi kita. Manakala kita menyimpang, ya salahkan diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah para pendiri bangsa kita,” tukas Prabowo.


Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan KEM-PPKF 2027 di rapat paripurna DPR (setneg.go.id)
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan KEM-PPKF 2027 di rapat paripurna DPR (setneg.go.id)

Dirumuskan hingga Diamandemen

Sebagaimana diketahui, UUD 1945 dirumuskan pada sidang kedua Dokuritsu Junbi Chōsa-kai alias Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 11 Juli 1945. Menurut MPB Manus dkk. dalam Tokoh-Tokoh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia: II, pada akhir sesi sidang itu diputuskan untuk membentuk tiga panitia kecil yang bertugas menyusun rancangan UUD dalam hal pertahanan dan ekonomi.


Khusus mengenai ekonomi, maka dibentuklah Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Mohammad Hatta alias Bung Hatta. Anggotanya berisi 22 orang dengan satu anggota istimewa, yakni Tokonomi Tokuji, kepala Nainubutyoo (Departemen Dalam Negeri) di pemerintahan militer Jepang. Sedangkan 21 anggota lainnya antara lain A.M. Dasaad, Ki Hadjar Dewantara, Muhammad Yamin, RAH Wiranatakusuma, Pieter Frederich Dahler –yang mewakili kalangan Indo-Belanda, hingga Margono Djojohadikoesoemo yang notabene kakek Presiden Prabowo, serta Abdurrahman (AR) Baswedan yang tak lain kakek Anies Baswedan.


Dalam rapat Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan itulah Bung Hatta menginisiasi dasar-dasar perekonomian yang anti-kapitalis, termasuk soal koperasi dan kesejahteraan sosial yang kemudian dikenal sebagai isi dari Pasal 33 dan Pasal 34. Menurut Yudi Latif dalam Negara Paripurna, hasil dari rapat itu dibawa Panitia Perancang Hukum Dasar yang diketuai Sukarno, di mana Sukarno menugaskan Soepomo untuk membahasnya lagi dalam sebuah panitia kecil.


Panitia kecil itu kemudian merancang beberapa bab tentang keadilan dan kesejahteraan sosial, serta tentang warga negara. Rancangan revisi pun muncul dalam rapat besar Panitia Perancang Hukum UUD atas masukan Bung Hatta kepada Soepomo, di mana mulanya persoalan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat itu disebutkan pada tiga ayat di Pasal 31, serta persoalan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara pada Pasal 32.


“Masukan Hatta mengenai keadilan dan kesejahteraan sosial di antaranya: Orang Indonesia hidup dalam tolong-menolong, tiap orang Indonesia berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, perekonomian disusun sebagai usaha bersama menurut dasar kolektif, cabang-cabang produksi yang menguasai hidup orang banyak dikuasai pemerintah, tanah adalah kepunyaan masyarakat dan orang-seorang berhak memakai tanah sebanyak yang perlu baginya sekeluarga, harta milik orang-seorang tidak boleh jadi alat penindas orang lain, serta fakir dan miskin dipelihara oleh pemerintah,” tulis Yudi.


Lantas, pada rapat besar 15 Juli 1945, Sukarno menegaskan semua rancangan UUD sudah sah diterima semua anggota BPUPK. Walaupun seiring efek kompromi dan perubahan beberapa rancangan pasal-pasal lain, pasal tentang usulan-usulan Hatta itu bergeser dari semula. Pun lema “pemerintah” berganti jadi lema “negara”, sebagaimana yang diketahui sekarang.


“Mengenai hak-hak ekonomi dan kesejahteraan yang secara implisit terkandung dalam kewajiban negara pada pasal 32 dan pasal 33 pada rancangan pertama, kemudian bergeser menjadi 31 dan 32 pada rancangan kedua dan akhirnya menjadi pasal 33 dan 34 pada rancangan terakhir,” imbuhnya.


Terlepas dari itu, Hatta kemudian memberikan penjelasan mengenai beberapa kata kunci di pasal 33 tersebut. Semisal pada ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Bagi Hatta, esensi bagi lema “kekeluargaan” pada ayat 1 itu tak lain adalah koperasi.


“Tujuan koperasi ialah membela kepentingan hidup dan memperbesar kemakmuran. Demikian cita-cita perkembangan koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia dalam pasal 33 UUD 1945,” ungkap Bung Hatta dalam Bung Hatta Menjawab: Wawancara Dr. Mohammad Hatta dengan Dr. Z. Yasni.


Pun dengan kata kunci “dikuasai negara” dalam ayat 2 dan 3. Bung Hatta turut menyampaikan penjelasannya dalam karangan “Cita-Cita dalam Pasal UUD 1945 pada pidato Hari Koperasi, 12 Juli 1977.


“Dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ondernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna melancarkan jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula pengisapan orang yang lemah oleh orang lain yang bermodal,” ungkap Bung Hatta.


Kala terjadi pemberlakuan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, isi dan esensi Pasal 33 UUD 1945 sedianya tidak hilang. Justru sekadar direplikasi di dalam Pasal 38 UUDS 1950 karena situasi politik, di mana kala itu Republik Indonesia masuk ke dalam Republik Indonesia Serikat (RIS). Baru pada 1959 setelah terjadi perundingan dan rapat-rapat alot di Dewan Konstituante, UUDS 1950 tidak diberlakukan lagi dan kembali ke UUD 1945, seiring Dekrit Presiden 1959.


Kelak pada 2002 di masa Kepresidenan Megawati Soekarnoputri, Pasal 33 bersamaan dengan Pasal 34 diamandemen. Sempat terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat sipil karena ada sebagian politikus yang ingin menghapus Pasal 33.


Menurut artikel majalah Parlementaria edisi No. 37 tahun 2001, “Keberpihakan dan Dukungan Pemerintah terhadap Ekonomi Rakyat Sangat Dibutuhkan”, amandemen itu terpantik dari pidato kenegaraan Presiden Megawati pada 5 Agustus 2001 sebelumnya, terkait belum jelasnya sistem ekonomi kerakyatan karena kekurangpahaman terhadap ekonomi kerakyatan itu sendiri. Sehingga kemudian MPR membentuk Pantiia Ad Hoc I untuk membahas Amandemen Pasal 33.


“Prof. Dr. Mubyarto mengatakan ada arus besar yang mempersepsikan runtuhnya ekonomi Indonesia atau krisis yang terjadi saat ini karena Pasal 33 UUD 1945. Beberapa orang yang mempunyai persepsi miring ini khawatir jika Pasal 33 tidak diamandemen, krisis ekonomi tidak akan pernah teratasi, KKN akan terus merajalela, demokrasi ekonomi tidak akan berjalan, efisiensi ekonomi nasional makin merosot, Indonesia akan tergilas oleh proses globalisasi dan keadilan ekonomi makin menghilang,” tulis artikel itu.


Akan tetapi, hal itu dibantah Prof. Dr. Edi Swasono yang juga menantu Bung Hatta sebagai suami Meutia Farida Hatta. Prof Edi – masih dalam artikel yang sama – menolak kalau dikatakan Pasal 33 jadi penyebab keterpurukan ekonomi saat itu.


“Bukan Pasal 33 yang mengakibatkan kita terjerumus dalam jebakan utang yang seganas itu, bukan Pasal 33 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjatangan ekonomi, meminggirkan rakyat dengan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indoensia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksplosif terhadap rakyat, yang menimbulkan disempowerment dan pemiskinan rakyat. Mengapa mereka memaki-maki Pasal 33 dan mengagung-agungkan globalisasi dan pasar bebas yang penuh jebakan bagi kita,” ketus Prof. Edi.


Meski kemudian hasilnya, Pasal 33 dan Pasal 34 tetap diamandemen dan disahkan pada 10 Agustus 2002. Ketiga ayatnya dipertahankan dan sekadar menambahkan ayat 4 terkait prinsip demokrasi ekonomi dan ayat 5 di mana ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.


“Pasal 33 dan Pasal 34 tidak jadi dirombak atau dihapus. Yang terjadi justru penyempurnaan dengan penambahan beberapa ayat baru. Jika semula Pasal 33 hanya terdiri atas 3 ayat, ditambah dengan 2 ayat baru, menjadi 5 ayat. Sementara itu, Pasal 34 yang semula hanya terdiri atas 1 ketentuan tanpa ayat, diubah dan ditambah dengan 3 ayat baru, sehingga menjadi 4 ayat. Sedangkan judul Bab XIV yang semula hanya ‘Kesejahteraan Sosial’, ditambahkan menjadi ‘Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial’,” tandas Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi Ekonomi.



Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
bg-gray.jpg
Seorang kiai kampung diadili karena dianggap mengingkari syariat. Sebuah kritik atas pembacaan Serat Cebolek.
bg-gray.jpg
Henk Ngantung menjadi satu-satunya gubernur Jakarta yang berasal dari kalangan seniman. Namun, kehidupannya tak seindah guratan pada lukisan dan sketsanya.
bg-gray.jpg
In addition to the epigraphs found on the seven inscriptions, historical sources regarding Tarumanagara also come from statues and temples at two archaeological sites.
bg-gray.jpg
Maria Ullfah lahir dari keluarga menak terpandang. Memilih jalan perjuangan.
Pasal 33 dan Pasal 34 dalam UUD 1945 dirumuskan panitia khusus pimpinan Bung Hatta. Kakek Prabowo dan kakek Anies Baswedan turut serta di dalamnya.
Pasal 33 dan Pasal 34 dalam UUD 1945 dirumuskan panitia khusus pimpinan Bung Hatta. Kakek Prabowo dan kakek Anies Baswedan turut serta di dalamnya.
Bekas komandan pasukan khusus Belanda yang berkawan dengan Westerling ini sedang ikut serta dalam Agresi Militer Belanda II ketika tertembak dadanya.
Bekas komandan pasukan khusus Belanda yang berkawan dengan Westerling ini sedang ikut serta dalam Agresi Militer Belanda II ketika tertembak dadanya.
Museum swasta lebih berperan dalam menopang perkembangan seni rupa. Sementara museum pemerintah masih berkutat dengan administrasi dan birokrasi.
Museum swasta lebih berperan dalam menopang perkembangan seni rupa. Sementara museum pemerintah masih berkutat dengan administrasi dan birokrasi.
Fenomena Lipstick Effect muncul ketika krisis ekonomi. Perempuan membeli kosmetik untuk memanjakan diri sebagai mekanisme psikologis mengatasi tekanan.
Fenomena Lipstick Effect muncul ketika krisis ekonomi. Perempuan membeli kosmetik untuk memanjakan diri sebagai mekanisme psikologis mengatasi tekanan.
Beragam faktor, terutama perubahan birokrasi dan pertanian paksa, menyengsarakan rakyat sejak era kolonial hingga Jepang. Memicu konflik antara penduduk dengan penguasa. Kebanyakan dipimpin tokoh agama.
Beragam faktor, terutama perubahan birokrasi dan pertanian paksa, menyengsarakan rakyat sejak era kolonial hingga Jepang. Memicu konflik antara penduduk dengan penguasa. Kebanyakan dipimpin tokoh agama.
Demi jaga hak, sejarah, asal-usul, dan adat-istiadat suku Muyu bagi generasi-generasi penerusnya, kepala adat marga Kimko di suku Muyu gelar tradisi pesta babi sebagai bentuk perlawanan.
Demi jaga hak, sejarah, asal-usul, dan adat-istiadat suku Muyu bagi generasi-generasi penerusnya, kepala adat marga Kimko di suku Muyu gelar tradisi pesta babi sebagai bentuk perlawanan.
transparant.png
bottom of page