- 7 Okt 2025
- 4 menit membaca
Diperbarui: 23 Mei
PENGADILAN Negeri Jakarta penuh sesak. Ratusan orang memenuhi ruang pengadilan. Sisanya menunggu di luar pengadilan. D.N. Aidit, Sekjen CC PKI, duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa menghina Wakil Presiden Mohammad Hatta. Dasar tuduhan: statement Politbiro CC PKI pada 13 September 1953 bertajuk “Peringati Peristiwa Madiun secara intern!”
Dalam sidang 27 Januari 1955 itu, menjawab pertanyaan Hakim Maengkom, Aidit dengan tegas menolak tuduhan itu. Dia mengatakan statement Politbiro dimaksudkan sebagai pembelaan.
“Jadi semata-mata sebagai reaksi terhadap apa yang dituduhkan orang lebih dulu kepada PKI?”
“Memang demikian...” ujar Aidit. “Saya bisa membuktikan dengan saksi-saksi bahwa Peristiwa Madiun memang provokasi dan bahwa dalam peristiwa itu tangan Hatta-Natsir-Sukirman cs. memang berdarah.”
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















