- Petrik Matanasi
- 3 Okt 2024
- 3 menit membaca
Diperbarui: 15 Jan
SEKITAR September 1967, beberapa anggota regu tembak berlatih. Mereka akan melaksanakan tugas mengeksekusi beberapa terpidana mati: bekas Letnan Kolonel (Letkol) Untung, Letnan Ngadimo, Mayor Sujono, dan Mayor Muljono Surjowedojo. Mereka dianggap bersalah dalam Gerakan 30 September 1965 (G30S).
Untung, Ngadimo, dan Sujono terlibat dalam G30S di Jakarta, yang menewaskan Men/Pangad Letnan Jenderal Ahmad Yani dkk. pada dini hari 1 Oktober 1965. Sementara, Mayor Mulyono adalah pelaku di balik tewasnya Danrem Yogyakarta Kolonel Katamso dan wakilnya, Letkol Sugijono, pada hari yang sama namun beda jam.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












