top of page

Sejarah Indonesia

Pemisahan Tni Dengan Polri

Pemisahan TNI dengan Polri

Aksi Mujahid 212 menuntut presiden mundur dengan Tap MPR pemisahan TNI dan Polri.

28 September 2019

Dengarkan artikel

bg-gray.jpg
bg-gray.jpg
camera overlay
camera_edited_30.png

Massa Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di sekitar Bundaran Hotel Indonesia dan Jalan MH Thamrin menuju Istana Negara pada Sabtu pagi (28/9). (Ramadhan Rizky Saputra/CNN Indonesia).

MassaAksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI bergerak di sekitar Bundaran Hotel Indonesia dan Jl. MH Thamrin menuju Istana Negara, pada Sabtu pagi, 28 September 2019. Salah satu rombongan yang tertangkap kamera fotografer CNN Indonesia, Ramadhan Rizky Saputra, membawa spanduk besar bertuliskan: “Amanat TAP MPR RI No. 6 Tahun 2000 Presiden Tidak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur.”


Spanduk itu pun jadi bahan di twitter karena sepertinya massa tak mengetahui apa sebenarnya Tap MPR No. 6 Tahun 2000. Terlebih salah sambung dikaitkan dengan presiden yang harus mundur karena tidak dipercaya rakyat.


Tap MPR itu lahir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai bagian dari reformasi TNI yang menjadi kekuatan penguasa Orde Baru. Gus Dur mereformasi tubuh militer di antaranya memisahkan jabatan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI. Dia juga mengangkat pejabat sipil sebagai Menteri Pertahanan.


Selain itu, Gus Dur menunjuk Panglima TNI dari Angkatan Laut karena biasanya Panglima TNI selalu dipegang oleh Angkatan Darat. Dia melikuidasi Badan Koordinasi Strategi Nasional (Bakorstanas) pengganti Kopkamtib, dan Penelitian Khusus (Litsus), lembaga represif Orde Baru.


Gus Dur juga merealisasikan pemisahan secara tegas antara TNI dan Polri di mana posisi Polri langsung berada di bawah presiden.


Menurut Lalu Misbah Hidayat, anggota DPR periode 2004-2009, dalam Reformasi Administrasi: Kajian Komprehensif Pemerintahan Tiga Presiden (Bacharuddin Jusuf Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri), pemisahan ini dimaksudkan untuk menegaskan kembali tugas dan fungsi pokok serta lingkup tanggung jawab polisi dan tentara. Lembaga kepolisian mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keamanan dan pengamanan wilayah sipil, sedangkan tugas dan fungsi TNI berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara secara militer.


Gagasan pemisahan itu sebenarnya telah dimulai sejak Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2/1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan dari ABRI. Namun, pemisahan itu belum terealisasi sampai akhir pemerintahannya. Instruksi itu ditindaklanjuti oleh keputusan yang dikeluarkan Menhankam/Panglima ABRI.


Menurut Ahmad Yani Basuki dalam Reformasi TNI: Pola, Profesionalitas, dan Refungsionalisasi Militer dalam Masyarakat(buku dari disertasi di FISIP UI tahun 2007), Menhankam/Panglima ABRI mengeluarkan keputusan No: Kep/05/P/III/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang pemisahan Polri dari ABRI bahwa mulai tanggal 1 April 1999 wewenang penyelenggaraan pembinaan Polri dilimpahkan dari Panglima ABRI kepada Menteri Pertahanan Keamanan.


“Landasan konstitusional pemisahan Polri dari TNI secara de jure baru dikukuhkan melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Polri,” tulis Ahmad.


Berdasarkan Tap MPR tersebut, Gus Dur merealisasikan pemisahan TNI dengan Polri melalui penerbitan Keputusan Presiden No. 89 tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu yang terpenting adalah Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden.”


Tap MPR itu juga menjadi landasan dibentuknya UU No. 2/2002 tentang Polri dan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Dan selanjutnya baru dibentuk UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.


“Pemisahan yang tegas ini membuat posisi Polri tidak mudah diintervensi dan dikooptasi kekuatan lain. Reposisi tersebut mengembalikan posisi Polri kembali ke khitah tahun1946-1959, yaitu bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara,” tulis Misbah.Itu juga sesuai agenda Reformasi yang menyatakan bahwa pasca Pemilu 1999 Polri akan menjadi lembaga mandiri, sejajar dengan lembaga hukum lainnya dan kementerian.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Arsip Korupsi Sejak Zaman Kompeni

Arsip Korupsi Sejak Zaman Kompeni

Korupsi sejak masa VOC hingga kolonial Belanda terekam dalam arsip. Korupsi akan terus ada karena berkaitan dengan kekuasaan, kewenangan, dan keserakahan manusia.
Tuan Rondahaim Pahlawan Nasional dari Simalungun

Tuan Rondahaim Pahlawan Nasional dari Simalungun

Tuan Rondahaim dikenal dengan julukan Napoleon dari Batak. Menyalakan perlawanan terhadap penjajahan Belanda di tanah Simalungun.
Antara Raja Gowa dengan Portugis

Antara Raja Gowa dengan Portugis

Sebagai musuh Belanda, Gowa bersekutu dengan Portugis menghadapi Belanda.
Mengakui Tan Malaka Sebagai Bapak Republik Indonesia

Mengakui Tan Malaka Sebagai Bapak Republik Indonesia

Tan Malaka pertama kali menggagas konsep negara Indonesia dalam risalah Naar de Republik Indonesia. Sejarawan mengusulkan agar negara memformalkan gelar Bapak Republik Indonesia kepada Tan Malaka.
Dewi Sukarno Setelah G30S

Dewi Sukarno Setelah G30S

Dua pekan pasca-G30S, Dewi Sukarno sempat menjamu istri Jenderal Ahmad Yani. Istri Jepang Sukarno itu kagum pada keteguhan hati janda Pahlawan Revolusi itu.
bottom of page