- 1 Apr 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 4 Mar
AKHIR Maret biasanya menjadi saat paling riweuh bagi wajib pajak orang pribadi. Inilah tenggat waktu terakhir pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika telat melapor, wajib pajak akan terkena denda atau hukuman bui. Tapi ancaman itu belum berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sudah tiga tahun terakhir, sejak 2018, target pelaporan SPT gagal terpenuhi.
Perilaku wajib pajak beraneka ragam. Ada yang patuh dan taat membayar pajak dengan melaporkan SPT. Banyak pula yang enggan atau tak tahu mengisi SPT. Akibatnya target capaian pajak dari pemerintah pun sulit terwujud. Perilaku wajib pajak ini juga terjadi pada tempo dulu.
Pajak telah dipungut dari rakyat sejak masa kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha berdiri pada abad 5–13 M. Pajak masa itu memiliki pengertian pungutan teratur terhadap hasil bumi yang dihasilkan petani.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















