- 27 Jun 2021
- 3 menit membaca
PANDEMI Covid-19 selama hampir satu setengah tahun ini menguras keuangan negara. Pertumbuhan ekonomi Indonesia turun. Defisit APBN mencapai 6,1% PDB. Pendapatan negara menyusut hingga -16,0 %, sedangkan pengeluarannya membengkak jadi 12,3%. Keadaan sulit ini mendorong pemerintah berencana memajaki sembako pangan premium.
Rencana ini sampai ke masyarakat dalam narasi pajak semua sembako. Karuan orang semaput dan marah-marah. Saat keadaan rakyat sedang susah, malah dipajakin. Maka sekonyong-konyong Menteri Keuangan Sri Mulyani blusukan ke pasar menjelaskan rencana sesungguhnya.
Menengok ke masa lalu, penerapan pajak pada masa sulit pernah pula terjadi ketika Indonesia baru saja merdeka. Saat itu, menurut Oey Beng To dalam Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia Jilid I (1945–1958), Republik membutuhkan pembiayaan untuk mempertahankan kemerdekaannya. Pembiayaan itu antara lain diperoleh dari dana kemerdekaan, pinjaman nasional, candu, dan mencetak uang sendiri.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












