- Budi Setiyono
- 27 Jan
- 5 menit membaca
Diperbarui: 4 Mar
BEGITU ditunjuk sebagai menteri urusan pendapatan, pembiayaan, dan pengawasan (menteri urusan P3) dalam Kabinet Dwikora, H. Mohammad Hasan alias Tan Kiem Liong dari Nahdlatul Ulama langsung mengemban tugas berat: melaksanakan kebijakan pengampunan pajak. Landasan hukumnya sudah terbit: Penetapan Presiden (Penpres) No. 5/1964, yang ditetapkan pada 9 September 1964.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.