- 27 Jan 2025
- 5 menit membaca
Diperbarui: 4 Mar
BEGITU ditunjuk sebagai menteri urusan pendapatan, pembiayaan, dan pengawasan (menteri urusan P3) dalam Kabinet Dwikora, H. Mohammad Hasan alias Tan Kiem Liong dari Nahdlatul Ulama langsung mengemban tugas berat: melaksanakan kebijakan pengampunan pajak. Landasan hukumnya sudah terbit: Penetapan Presiden (Penpres) No. 5/1964, yang ditetapkan pada 9 September 1964.
Inilah untuk kali pertama sejak Indonesia merdeka pemerintah mengambil kebijakan pengampunan pajak. Pemerintah berharap mendapatkan dana demi melanjutkan program Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Selama ini pendapatan pemerintah dari pajak jauh dari harapan. Inflasi yang berkembang dari tahun ke tahun mendorong orang untuk menghindar bayar pajak atas keuntungan, pendapatan, dan kekayaannya. Ditambah lagi sistem perpajakan begitu rumit. Tarif pajak juga terlalu besar. Di sisi lain, para pemilik modal besar, yang tak membayar pajak, lama-lama merasa tak enak. Padahal, sebut bagian penjelasan Penpres, “mereka bersedia memenuhi panggilan pemerintah untuk ikut serta di dalam pembangunan ekonomi asalkan diadakan kelonggaran-kelonggaran fiskal dan kepidanaan.”
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












