- Budi Setiyono
- 27 Jan 2025
- 5 menit membaca
Diperbarui: 20 Nov 2025
BEGITU ditunjuk sebagai menteri urusan pendapatan, pembiayaan, dan pengawasan (menteri urusan P3) dalam Kabinet Dwikora, H. Mohammad Hasan alias Tan Kiem Liong dari Nahdlatul Ulama langsung mengemban tugas berat: melaksanakan kebijakan pengampunan pajak. Landasan hukumnya sudah terbit: Penetapan Presiden (Penpres) No. 5/1964, yang ditetapkan pada 9 September 1964.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












