- Fadrik Aziz Firdausi
- 26 Jan
- 5 menit membaca
Diperbarui: 20 Nov
DI kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 1 Juli 2016, Presiden Joko Widodo mencanangkan program pengampunan pajak. Pada tanggal itu pula Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan. Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan bahwa tax amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan atas aksi pencucian uang.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.











