- 26 Jan 2025
- 4 menit membaca
Diperbarui: 4 Mar
DI kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 1 Juli 2016, Presiden Joko Widodo mencanangkan program pengampunan pajak. Pada tanggal itu pula Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan. Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan bahwa tax amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan atas aksi pencucian uang.
“Ini perlu saya tegaskan. Tapi yang kita inginkan adalah, yang kita sasar adalah para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara-negara tax heaven,” katanya.
Jokowi juga mengatakan, tax amnesty bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Dia juga menyingung kerjasama perpajakan internasional, yang nantinya mengarah pada keterbukaan informasi pada 2018.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












