- 19 Jun 2021
- 3 menit membaca
Diperbarui: 4 Mar
PADA awal munculnya kolonialisme di Jawa, pemerintah kolonial belum memiliki birokrasi yang stabil untuk mengatur sistem perpajakan tanah jajahan. Mereka kemudian meneruskan sistem pajak tanah dan tenaga kerja yang telah dipakai sejak era kerajaan.
Menurut sejarawan Universitas Gadjah Mada Abdul Wahid dalam Dialog Sejarah “Pajak Zaman Kolonial” di saluran Youtube dan Facebook Historia, pemerintah kolonial melakukan apropiasi terhadap sistem pajak tanah bagi para petani yang diterapkan oleh kerajaan-kerajaan terdahulu.
“Jadi memanfaatkan struktur sosial-politik yang ada, khususnya berkait dengan pajak, kemudian diintegrasikan dengan sistem administrasi yang ingin mereka bangun,” jelas Wahid.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












