top of page

Sejarah Indonesia

Advertisement

Pungutan untuk Bangunan Suci

Meski sudah dinyatakan sebagai daerah perdikan yang bebas pajak bukan berarti wilayah dengan bangunan suci bebas pungutan.

20 Mei 2019

Dengarkan artikel

bg-gray.jpg
bg-gray.jpg
camera overlay
camera_edited_30.png

Candi Kalasan di Yogyakarta yang dibangun Sri Maharaja Tejahpurnnapanna Panamkarana pada abad ke-8 M bagi pemujaan Dewi Tara. Berdasarkan prasasti yang ditemukan di dekatnya, sang raja juga menganugrahkan Desa Kalasa kepada para bikkhu di sana. (Wikipedia).

  • 20 Mei 2019
  • 3 menit membaca

Memelihara dan mengelola bangunan suci butuh biaya tak sedikit. Sekelompok orang yang bertugaskan diperbolehkan tidak membayar pajak kepada kerajaan. Wilayahnya ditetapkan sebagai desa perdikan atau sima. Namun bukan berarti anugerah sima membebaskan mereka sama sekali dari pungutan.


Menurut epigraf Boechari dalam “Candi dan Lingkungannya” yang disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Arkeologi 1977, tanah sima justru punya kewajiban khusus, menghasilkan biaya bagi pelaksanaan upacara keagamaan di dalamnya.


“Ada upacara keagamaan dan saji-sajian yang harus dilakukan setiap hari, setiap bulan, dua kali setahun, dan setahun sekali, juga untuk pemeliharaan bangunannya,” catatnya.


Kewajiban-kewajiban itu tertulis dalam prasasti. Dalam Prasasti Kwak I (879 M) disebutkan sebidang tanah tegalan di Desa Kwak dianugerahi oleh Raja Rakai Kayuwangi dari era Mataram Kuno menjadi tanah sima. Tanah yang masih menjadi wilayah Rakai Wka itu dijadikan sima bagi prasada di desa setempat. Tanah tegalan seluas 5 tampah itu akan dijadikan sawah, dengan kewajiban mempersembahkan bunga-bungaan di bangunan suci pada tiap Bulan Caitra dan Asuji.


Prasasti Taji (901 M) menyebut kabikuan atau tempat tinggal para biksu di Raja punya kewajiban mempersembahkan uang emas sebanyak 2 ku. Itu untuk membeli dupa bagi pemujaan bhatara di Raja yang harus dilakukan tiap Bulan Caitra dan Asuji.


Prasasti Gulung-Gulung (929 M) menyatakan permohonan izin kepada raja Mpu Sindok dari seorang penguasa daerah, Rakryan Hujung Mpu Madhuralokaranjana untuk menetapkan tanah sima. Tanah yang diharapkannya menjadi sima ada di Gulung-Gulung seluas tapak su 7, juga hutan di Bantara seluas setengah su. Tanah itu akan dijadikan sawah. Kewajibannya memberi persembahan bagi san hyang kahyangan di Pangawan berupa seekor kambing dan 1 pāda (beras?) yang diadakan setahun sekali.


Karenanya sebagaimana dijelaskan Boechari soal ada tidaknya pungutan, tak ada yang membedakan antara tanah berstatus sima dan yang bukan. Bedanya hasil pungutan atau pajak dan denda masuk ke kas kerajaan. Sementara yang dipungut dari tanah sima digunakan untuk berbagai keperluan bagi bangunan suci.


Boechari pun menjelaskan, selanjutnya sebuah daerah sima akan berstatus swatantra. Ia tak boleh lagi dimasuki oleh patih, wahuta, nayaka, pratayaya, pangkur, tawan, tirip, rama dan semua orang yang tergolong mangilala drawya haji. Mereka ini adalah kelompok pejabat yang berhubungan dengan pemungutan pajak.


Pun mengenai denda-denda atas tindak pidana. Ini termasuk yang dilakukan orang asing dan orang yang tergolong wargga kilalan yang tinggal di dalam lingkungan daerah sima. Uangnya akan dikuasai oleh bhatara di dalam bangunan suci yang mendapat sima, bukannya masuk ke kas pemerintah.


Lalu pemasukan untuk membiayai serangkaian upacara di lingkungan candi itu juga rupanya bisa datang dari pajak usaha dan pajak perdagangan. Ada jumlah tertentu dari pajak itu yang tidak diberikan untuk kerajaan.


“Dengan kata lain, hanya sebagian saja dari pungutan pajak perdagangan digunakan untuk kebutuhan bangunan suci,” ujar Boechari.


Untuk pajak usaha, ada dua macam ketentuan. Terkadang seluruh pajak usaha, yang umumnya digambarkan sebagai usaha kerajinan tangan, semata-mata diberikan untuk sang bhatara. Ada kalanya pula pajak usaha harus dibagi tiga, sepertiga masuk ke kas kerajaan, sepertiga untuk mereka yang mengurus sima, sisanya dikuasai bhatara di bangunan suci yang bersangkutan.


Kata Boechari, melihat keterangan itu pastinya ada organisasi sipil yang mengelola suatu bangunan suci dan sima-nya. Bisa dibayangkan, pemerintah sipil di dalam lingkungan sima tetap berjalan seperti biasanya. Mereka, sebagaimana biasanya, menarik pajak dari petani, pedagang, dan pengusaha. Pengadilan daerah tetap mengadili semua tindak pidana dan perdata yang terjadi di lingkungan sima. Itu baik yang dilakukan oleh penduduk setempat maupun oleh orang-orang asing. Adapun organisasi keagamaan mengurusi upacara keagamaan yang harus dilakukan di dalam bangunan suci itu.


“Suatu sima tak bebas sama sekali dari bermacam-macam pungutan,” lanjut Boechari.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

Advertisement

Masa Pahit Kesultanan Langkat

Masa Pahit Kesultanan Langkat

Kesultanan paling kaya di masa Hindia Belanda luluh lantak digilas revolusi sosial. Padahal, sang sultan telah menyatakan sumpah setia pada Republik Indonesia.
Menyibak Mitos Haji Djamhari

Menyibak Mitos Haji Djamhari

Penelitian membuktikan bahwa sosok Haji Djamhari sebagai penemu kretek benar-benar ada dan bukan tokoh fiksi.
Dokter Tolong Orang Jawa Dikira Islam

Dokter Tolong Orang Jawa Dikira Islam

Rumahsakit Bethesda Yogyakarta yang masih berdiri hingga kini merupakan buah "kasih" dr. Belanda bernama JG Scheurer.
Kala Sultan Mehmed Memburu Dracula di Bulan Puasa

Kala Sultan Mehmed Memburu Dracula di Bulan Puasa

Murka karena utusannya dibantai dengan bengis, Sultan Mehmed II membalas dengan kekuatan penuh. Walau berhasil kabur, nasib Vlad Dracula berakhir tragis.
Supriyadi Masuk Hutan dan Menghilang

Supriyadi Masuk Hutan dan Menghilang

Setelah memimpin pemberontakan PETA di Blitar, Supriyadi masuk hutan dan menghilang. Diduga telah dibunuh Jepang, tetapi dirahasiakan sehingga makamnya tidak ditemukan.
bottom of page