- 8 Jun 2018
- 2 menit membaca
Diperbarui: 30 Apr
TRI Utami Satriastuti atau Tuti, menantu Menteri Urusan Peranan Wanita (UPW) Lasijah Soetanto, masih ingat ketika suatu hari mertuanya berselisih dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Sudomo. Lasijah tak setuju dengan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW, kini disebut Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri yang jadi program Sudomo.
“Ibu ribut dengan Pak Domo. Ibu tidak setuju pengiriman TKW. Pak Domo memberi penghargaan, ya diterima di depan orang-orang tapi lalu disobek sama ibu dan dibuang. Penolakan ibu tegas,” kata Tuti kepada Historia.ID.
Sejak 1970, pemerintah mengirim tenaga kerja secara besar-besaran ke Malaysia, Hongkong, Filipina, dan Arab Saudi. Tingginya permintaan membuat pemerintah meresponnya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 tahun 1970. PP ini mengatur pengiriman tenaga kerja melalui program Antar Kerja Antar Daerah dan Antar Kerja Antar Negara.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















