top of page

KSAD Kirim Purnawirawan TNI Jadi TKI di Arab Saudi

Cara KSAD Jenderal TNI R. Widodo memikirkan anak buahnya yang akan pensiun. Disalurkan jadi tenaga kerja di Arab Saudi.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Jenderal TNI R. Widodo, Kepala Staf Angkatan Darat periode 1978-1980.

4 Agu 2018
2 menit membaca

Diperbarui: 25 Apr

PADA 1980-an, KSAD Jenderal TNI R. Widodo gelisah memikirkan 2.000 bintara yang akan pensiun. Dia menanyakan kepada Bondan Gunawan –kelak menjadi menteri sekretaris negara masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid– apakah dapat mencarikan pekerjaan untuk mereka?


Bondan kemudian menghubungi dua pengusaha di Jakarta, Suko Sudarso dan Ir. Harsono, seniornya di GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia). Dia menanyakan apakah bisa mencarikan pekerjaan bagi 2.000 bintara TNI yang bakal pensiun. Mereka mengatakan punya hubungan baik dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, terutama dengan pejabatnya bernama Bakr Khomais.


Kebetulan, saat itu pemerintah Arab Saudi memerlukan banyak tenaga kerja, terutama para mekanik dan sopir pada musim haji. “Singkat kata, para bintara pensiunan itu bisa dipekerjakan di Arab Saudi. Peluang itu langsung ditindaklanjuti dengan membentuk PT. Rabindo sebagai perusahaan pengirim tenaga kerja ke Arab Saudi,” kata Bondan Gunawan dalam memoarnya, Hari-hari Terakhir Bersama Gus Dur.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Pemilihan AM. “Tiene” Waworuntu sebagai walikota Manado tak hanya menjadikannya walikota perempuan pertama pasca-dibubarkannya RIS. Pemilihannya juga menimbulkan polemik daerah-pusat, hingga menyeret militer.
bg-gray.jpg
Dibuang ke Belanda tak menghentikan pergerakan Semaoen. Bekerjasama dengan kelompok sosialis dan komunis serta para pelaut Indonesia. Namun, keputusan membuat kesepakatan dengan Perhimpunan Indonesia mengakibatkan pemecatan.
bg-gray.jpg
Kepulangan Semaoen ke Indonesia setelah 33 tahun di pengasingan disambut semarak. Presiden Soeharto menawarkan keluarga agar jenazahnya dimakamkan di Kalibata.
bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
transparant.png
bottom of page