- 9 Agu 2018
- 3 menit membaca
Diperbarui: 25 Mei
RAKYAT Desa Balingawan makin melarat. Mereka sering menanggung denda atas kejahatan yang tak mereka ketahui. Tak jarang warga menemukan darah berceceran. Sesekali sesosok mayat tergeletak begitu saja di tegalan Gurubhakti pada pagi hari. Namun, tak diketahui siapa pelakunya.
Malangnya, tegalan itu masuk wilayah desa mereka. Warga pun mesti membayar denda atas rāh kasawur (darah berceceran) dan wankay kabunan (mayat yang terkena embun). Mereka lalu memohon pada Rakryān Kanuruhan melalui tiga patih Desa Balingawan. Permohonan itu dikabulkan. Tegalan Gurubhakti ditetapkan sebagai sima. Warga desa tak lagi takut. Jalanan aman.
Demikian yang diberitakan Prasasti Balingawan yang dikeluarkan tahun 891 M. Epigraf Boechari dalam "Perbanditan di Dalam Masyarakat Jawa Kuno" termuat di Melacak Sejarah Kuno Indonesia Lewat Prasasti mengatakan apa yang terjadi pada warga Balingawan itu terjelaskan lewat naskah Hindu Sārasamuccaya. Penduduk Balingawan harus bayar denda karena lalai atas terjadinya pembunuhan di malam hari. Sampai-sampai pembunuhan itu tak diketahui siapa pun sehingga mayatnya terkena embun di pagi hari.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















